Jakarta, PotretNusantara.co.id – Pemerintah memangkas waktu verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal tiga hari. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah yang selama ini menjadi salah satu tahapan yang membutuhkan waktu cukup lama.
Kebijakan tersebut disepakati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan verifikasi dan validasi BPHTB di pemerintah daerah menjadi salah satu hambatan dalam proses peralihan hak.
“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Nusron.
Dengan kebijakan tersebut, proses peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Setelah verifikasi BPHTB maksimal tiga hari, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan selesai paling lama dua hari.
Selanjutnya, berkas permohonan masyarakat diproses di Kementerian ATR/BPN dengan batas waktu maksimal lima hari.
Nusron mengatakan percepatan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari tersebut akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Nusron menyebut penerapan tahap awal tersebut sebagai bagian dari upaya mempercepat reformasi pelayanan pertanahan.
“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkap Nusron.
Dengan penambahan tersebut, layanan ditargetkan sudah tersedia di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026.
Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Cakupan tersebut diproyeksikan mencakup sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan SEB tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan untuk memperkuat koordinasi dalam proses pelayanan BPHTB.
Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan integrasi data dan mempercepat proses verifikasi agar tidak menjadi hambatan dalam pelayanan pertanahan.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” kata Tito.
Menurut Tito, percepatan layanan BPHTB tidak hanya berdampak pada pelayanan masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” tuturnya.
Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Prosesi tersebut juga diikuti secara daring oleh pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait dari seluruh Indonesia.















