Mamuju, Potretnusanatara.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Polewali Mandar memborong tujuh penghargaan pada puncak peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 tingkat Provinsi Sulawesi Barat. Capaian tersebut mengantarkan Kantah Polman sebagai juara umum.
Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat, Fredy Marfin, kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T., dalam rangkaian peringatan HANTARU di Mamuju, Kamis (24/9/2026).
Tujuh penghargaan yang diraih Kantah Polman terdiri dari empat kategori peringkat pertama dan tiga kategori peringkat kedua.
Untuk peringkat pertama, Kantah Polman meraih penghargaan penyerapan anggaran tertinggi, tujuh layanan prioritas tertinggi, peningkatan kualitas data KW 4, 5, dan 6 terbaik.
Sementara tiga penghargaan lainnya sebagai peringkat kedua diraih pada kategori layanan pengukuran terjadwal terbaik, penyelesaian Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) PTSL terbaik, serta pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) terbaik.
Kantah Polman juga meraih peringkat kedua dalam kategori penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan terbanyak tahun 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T., mengapresiasi kerja jajaran Kantah Polman yang dinilai berkontribusi terhadap capaian tersebut.
“Pencapaian ini adalah buah dari kerja kolektif seluruh jajaran di Polewali Mandar. Kami sangat bersyukur atas apresiasi yang diberikan oleh Kanwil BPN Sulbar,” ujar Kartini.
Menurutnya, capaian tersebut akan menjadi dorongan bagi jajaran Kantah Polman untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
“Prestasi ini bukan titik henti, melainkan pelecut semangat untuk terus berinovasi, menjaga integritas, dan memastikan pelayanan pertanahan di Polewali Mandar berjalan makin cepat, transparan, serta berkeadilan,” katanya.
Dengan capaian tersebut, Kantah Polman menyatakan akan terus mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN, termasuk percepatan digitalisasi layanan dan pemberian kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat.(*/ifn)














