Advertorial

27 Aset Pemkab Polman Disertipikatkan, Jalan Desa Masuk Prioritas

×

27 Aset Pemkab Polman Disertipikatkan, Jalan Desa Masuk Prioritas

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Sebanyak 27 aset Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) diserahkan sertipikat hak pakainya oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Polman. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menertibkan administrasi sekaligus memperkuat legalitas aset milik daerah.

Penyerahan sertipikat dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polman, Kartini T., kepada Bupati Polman Samsul Mahmud di sela pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak se-Sulawesi Barat di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Polman, Senin (21/9/2026).

Kartini mengatakan, dari 27 aset yang diserahkan, salah satunya merupakan jalan desa yang menjadi salah satu prioritas untuk disertipikatkan.

“Sebanyak 27 aset Pemerintah Daerah telah kami serahkan, salah satunya merupakan jalan desa yang menjadi prioritas untuk disertipikatkan. Adapun aset lainnya masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi. Sebagian aset telah memiliki sertipikat, sedangkan sebagian lainnya masih menunggu proses sertipikasi,” jelas Kartini.

Menurutnya, proses sertipikasi aset pemerintah daerah tetap dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan dokumen serta kejelasan status aset. Kantor Pertanahan Polman menyatakan siap mempercepat proses terhadap aset yang telah memenuhi persyaratan.

“Sepanjang status aset telah clean and clear serta dokumen persyaratannya lengkap, Kantor Pertanahan siap segera melakukan pendaftaran dan pemrosesan sertipikat,” ujarnya.

Kartini menegaskan, percepatan sertipikasi tidak berarti mengabaikan proses pemeriksaan administrasi maupun kondisi aset di lapangan. Data fisik dan data yuridis tetap menjadi bagian penting dalam proses penerbitan sertipikat.

“Upaya percepatan sertipikasi aset pemerintah terus kami lakukan tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan, baik terkait data fisik maupun data yuridis di lapangan,” katanya.

Sertipikasi aset pemerintah daerah menjadi salah satu langkah untuk memperjelas status hukum tanah yang dikuasai atau digunakan pemerintah. Dengan dokumen legal yang jelas, administrasi aset diharapkan dapat lebih tertib dan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengelolaan serta pengamanan aset daerah.

Kantor Pertanahan Polman menyatakan kolaborasi dengan pemerintah daerah akan terus dilakukan, terutama terhadap aset yang masih membutuhkan kelengkapan administrasi dan proses sertipikasi lebih lanjut.(*/ifn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *