Advertorial

RUU Reforma Agraria Disahkan, Pemerintah Janjikan Pemerataan Penguasaan Tanah

×

RUU Reforma Agraria Disahkan, Pemerintah Janjikan Pemerataan Penguasaan Tanah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Potretnusanatara.co.id – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pengesahan aturan tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum pelaksanaan Reforma Agraria secara nasional.

“RUU (Pengaturan Reforma Agraria) ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron saat membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU tersebut.

Menurut pemerintah, pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian dari upaya menjalankan mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pemerintah juga menyebut aturan tersebut berkaitan dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta penguatan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam kerangka tersebut, tanah dan sumber agraria lainnya dipandang sebagai sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya diharapkan dapat dilakukan secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Nusron mengatakan, penguatan landasan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi kelompok masyarakat yang selama ini disebut menjadi sasaran Reforma Agraria.

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” katanya.

Pengesahan RUU tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan di DPR RI. Prosesnya mencakup rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta Tim Perumus dan Sinkronisasi.

Pembahasan kemudian dilanjutkan pada tingkat I untuk menyepakati materi RUU sebelum dibawa ke Sidang Paripurna sebagai tahap akhir pengambilan keputusan.

Laporan mengenai proses pembahasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut, termasuk Kementerian ATR/BPN.

“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” ujar Dasco.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN hadir bersama jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN. Sidang juga dihadiri pimpinan dan anggota DPR RI, menteri serta kepala lembaga terkait.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil turut mengikuti agenda tersebut, di antaranya Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *