News

KAMMI Soroti Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Guru dan TPP di Majene: Kejari Jangan Bungkam

×

KAMMI Soroti Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Guru dan TPP di Majene: Kejari Jangan Bungkam

Sebarkan artikel ini

Majene, Potretnusanatara.co.id – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene membuka perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Profesi Guru (TPG)-13, Tambahan Penghasilan (Tamsil)-13 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan, serta Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik pada rekening Bendahara Gaji Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Desakan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Kejari Majene Nomor B-1372/P.6.11/Fd.2/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Disdikpora Kabupaten Majene sebagai dasar dimulainya penyidikan perkara tersebut.

Namun, hingga kini, KAMMI Mandar Raya menilai belum ada informasi terbuka kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk sejauh mana proses penyidikan telah berjalan.

Bagi KAMMI Mandar Raya, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penerbitan surat penyidikan. Proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Ketika sebuah perkara telah masuk dalam tahap penyidikan dan menjadi perhatian publik, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganannya sepanjang tidak mengganggu proses hukum,” kata KAMMI Mandar Raya.

KAMMI menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas lembaga penegak hukum. Minimnya informasi mengenai perkembangan perkara, menurut mereka, berpotensi memunculkan spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Secara yuridis, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KAMMI menilai, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pengelolaan keuangan negara dan daerah wajib dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan tertib administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

KAMMI Mandar Raya juga mengingatkan bahwa dugaan persoalan tersebut bukan isu yang baru muncul. Beberapa bulan sebelumnya, organisasi mahasiswa itu telah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Majene dengan tuntutan agar dugaan korupsi pengelolaan dana TPG-13 Tahun Anggaran 2024 di Disdikpora Kabupaten Majene segera diusut.

Kini, setelah Kejari Majene menerbitkan surat yang menjadi dasar dimulainya penyidikan, KAMMI kembali meminta kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut.

Anwar Saddat, Jenderal Lapangan KAMMI Mandar Raya, mengatakan pihaknya mendesak Kejari Majene memberikan informasi secara terbuka mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

“Masyarakat berhak mengetahui sudah sejauh mana proses hukum berjalan. Transparansi bukan hanya memperkuat kepercayaan publik, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada rakyat. Jangan biarkan perkara yang telah masuk tahap penyidikan seolah berhenti tanpa kepastian,” tegas Anwar.

Menurut Anwar, KAMMI tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Sebab, pembuktian terhadap dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Namun, sebagai organisasi kemahasiswaan, KAMMI menilai fungsi kontrol sosial tetap diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami mendesak Kejari Majene segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dana TPP, TPG-13, Tamsil-13, dan TKG serta menyampaikan perkembangan penanganannya secara berkala kepada masyarakat. Penegakan hukum yang lamban hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik, sementara penegakan hukum yang transparan akan memperkuat keyakinan masyarakat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal di hadapan hukum,” tutup Anwar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *