Wajo, Potretnusantara.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Sengkang Kelas I.B dan Pengadilan Agama (PA) Sengkang Kelas I.A resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara (YLBH Kenustra) Akreditasi A untuk Tahun Anggaran 2026, Jumat (2/1/2026).
MoU ditandatangani Ketua PN Sengkang, Dr. Ilham, S.H., M.H., dan Ketua PA Sengkang, Dr. Dra. Heriyah, S.H., M.H., sebagai upaya memperkuat layanan Posbakum dan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya kelompok kurang mampu.

Kerja sama ini merupakan hasil seleksi ketat dan resmi ditetapkan melalui SK Panitia Pengadaan Jasa Posbakum PN dan PA Sengkang.

Ketua YLBH Kenustra, Dr. Ambo Upe, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik KKN.
Sementara itu, Ketua BAIN HAM RI Kabupaten Wajo, Muh. Aris, S.Pd.I., S.H., M.A., yang sempat hadir dan menyaksikan penanda tanganan menegaskan agar MoU tersebut tidak berhenti pada seremonial semata.
“MoU ini harus menjadi aksi nyata dalam praktik, bukan sekadar penandatanganan di atas kertas. Negara wajib hadir memastikan akses keadilan yang setara dan beradab,” tegas Aris.
Ia juga berharap penerapan KUHP baru mulai Januari 2026 menjadi momentum penguatan keadilan substantif dalam penegakan hukum. MoU ini menandai kerja sama ke-10 YLBH Kenustra dengan PN Sengkang dan pertama kalinya dengan PA Sengkang, sebagai langkah memperluas akses keadilan di Kabupaten Wajo.













