Advertorial

ATR/BPN Pangkas Waktu Tunggu, Pengukuran Tanah Kini Lebih Terjadwal

×

ATR/BPN Pangkas Waktu Tunggu, Pengukuran Tanah Kini Lebih Terjadwal

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Potretnusantara.co.id – Layanan Pengukuran Terjadwal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satunya Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur, yang mengaku lebih mudah mengetahui kepastian waktu pengukuran tanah setelah menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).

Meta mengatakan, ia melakukan pembayaran SPS pada Sabtu sore. Tidak lama setelah pembayaran, dirinya menerima informasi melalui WhatsApp mengenai jadwal pengukuran yang ditetapkan pada Selasa, 1 September 2026.





“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar datang hari ini,” ujar Meta saat ditemui di lokasi pengukuran tanahnya di Jakarta Timur, Selasa (1/9/2026).

Meta merupakan pemohon di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur. Ia memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal setelah mengetahui program tersebut diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.

Tanah yang diurus Meta merupakan tanah warisan dari kakeknya. Ia kemudian memilih mengurus proses pertanahan tersebut secara mandiri setelah mengetahui adanya layanan baru tersebut.

Menurut Meta, kepastian jadwal menjadi salah satu kemudahan yang dirasakan. Ia tidak perlu datang berulang kali ke kantor pertanahan hanya untuk mengetahui kapan petugas akan melakukan pengukuran.

“Bayarnya kemarin juga mudah, bisa pakai e-wallet. Jadi walaupun baru ingat sore, tinggal langsung bayar,” katanya.

Petugas pengukuran, Syifa Utami, mengatakan sistem tersebut membuat tahapan pengukuran menjadi lebih terukur karena jadwal telah ditentukan setelah pemohon menyelesaikan pembayaran.

“Jadi setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kita petugas ukur, lalu kita langsung ukur. Nanti maksimal, hasil ukur Ibu Meta hari Kamis sudah jadi PBT (Peta Bidang Tanah)-nya,” jelas Syifa.

Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu transformasi pelayanan pertanahan yang diterapkan Kementerian ATR/BPN. Layanan tersebut kini telah diterapkan di 455 Kantah di seluruh Indonesia.

Melalui sistem ini, pemohon mendapatkan kepastian waktu pengukuran setelah menyelesaikan tahapan pembayaran. Kementerian ATR/BPN menyebut layanan tersebut ditujukan untuk membuat proses pertanahan lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.(*/Ifn)















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *