DaerahHukumNewsPeristiwa

Eks Pekerja PT Columbus Toraja Adukan Dugaan Pelanggaran Hak Kerja Ke Disnaker Tana Toraja

×

Eks Pekerja PT Columbus Toraja Adukan Dugaan Pelanggaran Hak Kerja Ke Disnaker Tana Toraja

Sebarkan artikel ini

Toraja, Potretnusantara.co.id – Seorang mantan tenaga Colector Wilayah 2 Toraja pada PT Columbus Outlet Toraja mengadukan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tana Toraja, Sabtu (31/10/2026).

Pengaduan tersebut dilayangkan pada 13 Oktober 2026 oleh pelapor berinisial F.A.P. yang mengaku telah bekerja sejak 10 Juli 2026 dengan masa kerja sekitar 3 bulan 10 hari.

Dalam pengaduannya, pelapor menjelaskan awalnya direkrut sebagai Sales Marketing dan pada awal September 2026 diangkat menjadi Colector Wilayah 2 Toraja.

Persoalan muncul pada 12 Oktober 2026. Saat hendak melakukan absen masuk di kantor PT Columbus Outlet Toraja, pelapor mengaku diminta oleh pihak admin outlet untuk menyerahkan seluruh kwitansi tagihan yang ada padanya. Ia juga diberitahu bahwa jabatannya telah digantikan oleh pekerja lain dan diminta untuk tidak lagi datang absen.

Pelapor mengaku tidak pernah menerima surat teguran lisan maupun tertulis, surat peringatan, surat mutasi atau surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menjelaskan alasan pemberhentian tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan pelapor kepada pihak koordinator dan admin perusahaan di Parepare melalui pesan chat.

Atas hal itu, pelapor meminta Disnakertrans Tana Toraja untuk memanggil pihak PT Columbus Parepare guna dilakukan mediasi dan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, yakni UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Hingga rilis ini dibuat, pihak PT Columbus Parepare belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan yang bersangkutan.

Penulis: S PNs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *