Makassar, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kota Makassar memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar dalam membenahi tata kelola administrasi pertanahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Administrasi Pertanahan dan Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kota Makassar, yang berlangsung di Balai Kota Makassar, Senin (31/8/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si.
“Kerja sama dan kolaborasi antara Pemkot dan BPN ini, menjadi napas dari proses menjaga aset dan pembangunan yang ada di Kota Makassar,” ujar Munafri.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membangun tata kelola pertanahan yang semakin terintegrasi.
Selain mempercepat pelayanan administrasi pertanahan, sinergi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengamanan aset milik Pemerintah Kota Makassar, mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung penataan kawasan perkotaan agar pembangunan berjalan lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Munafri menegaskan, kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar harus menjadi instrumen penting dalam memperkuat dan menata aset milik pemerintah daerah.
Menurutnya, akselerasi pelayanan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Makassar menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPN dalam mendukung proses pembangunan di Kota Makassar.
“Ada beberapa poin penting dalam PKS ini, kolaborasi dengan SKPD merupakan bagian penting dari pembangunan kota yang harus terus dipertahankan seiring dengan semakin pesatnya pembangunan di Makassar,” tuturnya.
Melalui kerja sama tersebut, sejumlah aspek strategis akan disinergikan, mulai dari optimalisasi administrasi pertanahan, percepatan pelayanan pertanahan, pengamanan aset Pemerintah Kota Makassar, hingga penguatan basis data pertanahan yang dapat mendukung pengelolaan pemerintahan dan pembangunan.
Kolaborasi tersebut kemudian diperkuat melalui sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan perangkat daerah terkait.
Munafri menekankan, pembangunan Kota Makassar harus berjalan berdasarkan perencanaan yang telah disusun. Karena itu, setiap pemanfaatan ruang perlu memiliki dasar aturan dan tujuan yang jelas agar arah pembangunan kota tetap tertata.
Nota kesepakatan yang telah disepakati selanjutnya diharapkan dapat ditindaklanjuti menjadi perjanjian kerja sama yang lebih teknis dan segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, Munafri menegaskan kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen semata.
“Yang lebih penting lagi, pertemuan ini tidak hanya menjadi sebuah bentuk seremonial antara pemerintah kota dan kantor pertanahan. Kami berharap ini cepat bisa kita eksekusi secara bersama-sama,” tegasnya.
Kerja sama tersebut kemudian diturunkan dalam sejumlah PKS antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dengan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Tata Ruang, serta penyelenggara Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar.
Salah satunya adalah PKS antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dan Dinas Pertanahan Kota Makassar yang berfokus pada percepatan pendaftaran tanah sekaligus optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Kota Makassar.
Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi dan pendaftaran tanah, sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertanahan melalui koordinasi lintas sektor.
Sementara itu, kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dan Dinas Tata Ruang Kota Makassar diarahkan pada integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Langkah tersebut penting untuk memastikan aspek perlindungan lahan pertanian dapat diakomodasi dalam kebijakan tata ruang, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan perkotaan dan keberlanjutan fungsi lahan.
Selain itu, kolaborasi mencakup percepatan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Kerja sama juga dilakukan antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Kerja sama tersebut mencakup integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data pertanahan dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selanjutnya, kerja sama dilakukan antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar dan Kantor Pertanahan Kota Makassar terkait penyelenggaraan layanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang pada Mal Pelayanan Publik Kota Makassar.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan yang semakin terintegrasi, khususnya bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan layanan di bidang pertanahan dan tata ruang.
Pada kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Appi itu menjelaskan bahwa salah satu fokus utama yang harus segera ditindaklanjuti adalah penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di wilayah Kota Makassar, khususnya untuk memastikan kepastian dan kedudukan hukum aset-aset milik Pemerintah Kota Makassar.
Menurut Munafri, kejelasan status hukum aset daerah sangat penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari sekaligus memastikan aset pemerintah dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, ia meminta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk lebih proaktif memanfaatkan ruang koordinasi dan konsultasi yang telah dibuka oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar.
“Bapak Ibu dari kepala SKPD juga bisa lebih proaktif untuk terus datang, berkomunikasi, berkonsultasi untuk memastikan target-target yang kita akan jalankan di seluruh lingkup SKPD,” katanya.
Munafri juga mengingatkan bahwa sinergi antara Pemkot Makassar dan BPN tidak hanya berkaitan dengan aset dan administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh aspek lainnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan kerja sama yang telah dibangun dapat memberikan dampak nyata terhadap target-target penerimaan Kota Makassar.
Dengan demikian, seluruh kesepakatan yang telah dibuat tidak berhenti pada tataran administrasi, melainkan benar-benar diterjemahkan ke dalam pelaksanaan di lapangan.
“Kerja sama ini harus berjalan tidak hanya di tataran perjanjian, tapi memang harus turun di tataran eksekusi yang baik di antara dua belah pihak,” imbuh Appi.
Di sisi lain, Munafri mengajak seluruh pihak mengedepankan semangat kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang masih terjadi di Kota Makassar.
Dia menekankan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan tidak seharusnya diarahkan untuk mencari pihak yang paling benar atau paling salah, melainkan mencari jalan keluar yang dapat diterima dan dijalankan bersama.
Ia berharap penguatan sinergi tersebut dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus mendukung kelancaran pembangunan Kota Makassar.
Dengan dukungan dan koordinasi yang semakin kuat antara Pemkot Makassar dan Kantor Pertanahan, Munafri optimistis target pembangunan, pengelolaan aset, pelayanan publik, serta penerimaan daerah dapat berjalan lebih efektif.
“Sehingga capai target dan kegiatan kita, proses pembangunan yang ada di Kota Makassar bisa berjalan dengan baik dengan saling support, saling sinergi dan bekerja sama,” pungkasnya.
BPN Dorong Tindak Lanjut
Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Johanis Buapi mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat sinergi di bidang administrasi pertanahan serta peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Johanis menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atas kesempatan dan kesediaannya menerima jajaran Kantor Pertanahan Kota Makassar sekaligus melakukan penandatanganan nota kesepakatan.
Menurutnya, penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dan Pemerintah Kota Makassar dalam berbagai urusan pertanahan dan tata ruang.
“Setelah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan, nanti akan ditindaklanjuti juga dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara SKPD terkait dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar,” ujar Johanis.
Ia menjelaskan, perjanjian kerja sama tersebut nantinya melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai dengan bidang dan kewenangannya masing-masing.
Dengan demikian, nota kesepakatan yang ditandatangani antara Wali Kota Makassar dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar akan diterjemahkan ke dalam kerja sama yang lebih teknis dan konkret di tingkat perangkat daerah.
Johanis juga mengungkapkan bahwa penandatanganan nota kesepakatan dan PKS tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Ia menyebut pembahasan terkait langkah tersebut sebelumnya telah dilakukan dalam agenda MCP KPK yang berlangsung pada 29 April 2026 di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
“Perlu kami laporkan ke Pak Wali Kota bahwa terkait dengan penandatanganan baik nota kesepakatan maupun perjanjian kerja sama ini adalah menindaklanjuti program MCP Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang dilakukan pada tanggal 29 April 2026 lalu di Aula Kantor Gubernur,” jelasnya.
Johanis berharap kesepakatan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui implementasi bersama sehingga memberikan manfaat nyata dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pelayanan publik di Kota Makassar.
Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kota Makassar memiliki posisi strategis dalam mendukung pemerintah daerah. Meskipun merupakan instansi vertikal pemerintah pusat, pelaksanaan tugas dan pelayanan Kantor Pertanahan berada di wilayah Kota Makassar.
“Eksistensi dari Kantor Pertanahan Kota Makassar memang kami adalah instansi pusat yang bekerja di daerah,” katanya.
Karena itu, Johanis menilai koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kota Makassar menjadi hal penting untuk memastikan berbagai urusan pertanahan dapat ditangani bersama sesuai dengan tugas, fungsi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apa yang kita lakukan, mendukung dan mewujudkan administrasi pertanahan yang semakin tertib,” tukasnya.




























