Polewali Mandar, PotretNusantara.co.id – Keluarga Septian Sani Dwi, notaris yang menjadi korban pembunuhan berencana di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mengaku kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Ahmad, terdakwa dalam perkara pembunuhan tersebut. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Polewali Mandar, Teopilus Patiung, dalam sidang yang digelar di Ruang Utama PN Polman, Jalan Ahmad Yani, Polewali, Senin (31/8/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, olehnya itu pidana penjara selama 19 tahun,” kata Teopilus saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, termasuk senjata tajam berupa parang dan celurit yang digunakan dalam aksi pembunuhan, turut ditetapkan dalam putusan.
Adik korban, Decivan, mengatakan keluarga belum dapat menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, hukuman 19 tahun penjara belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga atas kematian Septian Sani Dwi.
“Kami berharap jaksa mengajukan banding karena vonis 19 tahun ini sama sekali belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga,” kata Decivan seusai persidangan.
Kekecewaan keluarga, kata Decivan, bukan semata-mata karena terdakwa dijatuhi hukuman 19 tahun penjara. Namun, hukuman tersebut dinilai belum sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Sebelumnya, JPU menuntut Ahmad dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa memiliki waktu untuk memikirkan perbuatannya sebelum melakukan aksi pembunuhan.
Pembunuhan tersebut dilakukan menggunakan senjata tajam berupa parang dan celurit. Jaksa menilai terdakwa tetap memilih menjalankan aksinya meski memiliki kesempatan untuk mengurungkan niatnya.
Kekecewaan keluarga korban tidak berhenti di ruang persidangan. Seusai sidang, suasana sempat memanas ketika terdakwa hendak dibawa menuju mobil tahanan.
Petugas kepolisian melakukan pengawalan ketat terhadap terdakwa untuk mencegah terjadinya benturan antara terdakwa dengan keluarga korban.
Situasi kembali memanas ketika terdakwa, saat turun dari kendaraan, disebut mengacungkan jari tengah ke arah keluarga korban.
Gestur tersebut semakin memicu emosi keluarga korban. Mereka menilai sikap tersebut tidak menunjukkan adanya penyesalan atas kematian Septian Sani Dwi.
Aparat kemudian melakukan pengamanan untuk memastikan terdakwa dapat dibawa meninggalkan lokasi persidangan tanpa terjadi benturan.
Dengan putusan tersebut, Ahmad tetap menjalani masa penahanan dan harus menjalani hukuman 19 tahun penjara sesuai amar putusan majelis hakim.
Sementara barang bukti berupa parang dan celurit tetap disita sesuai ketetapan pengadilan.
Kini, keluarga korban berharap JPU menggunakan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.
Bagi keluarga, hukuman 19 tahun penjara belum sebanding dengan kehilangan yang mereka alami. Mereka berharap proses hukum selanjutnya dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga Septian Sani Dwi.
Majelis hakim dalam perkara tersebut diketuai Teopilus Patiung dengan hakim anggota Satrio dan Taufik Akbar.(*/Ifn)




























