Kendari, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama atas Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan dokumen strategis tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Konsel yang digelar di Kendari pada Minggu (6/9/2026). Rapat Paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Konsel serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta jajaran Kepala OPD lingkup Pemkab Konawe Selatan.
Mewakili Bupati Konawe Selatan, Wakil Bupati Konsel, H. Wahyu Ade Pratama Imran, S.H., menyampaikan pidato resmi pemerintah daerah atas dicapainya kesepakatan anggaran perubahan tersebut. Dalam sambutannya, Wahyu memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja keras dan memberikan masukan konstruktif.
“Melalui proses pembahasan dan pertimbangan berbagai pandangan masukan DPRD, kita sampai pada titik di mana Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki kesepahaman terhadap arah kebijakan KUPA dan PPAS Perubahan TA 2026. Dokumen ini selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan RKA Perubahan dan Rancangan Perubahan APBD,” ungkap Wabup Wahyu Ade Pratama Imran dalam pidatonya.
Dalam kesepakatan tersebut, Total APBD Kabupaten Konawe Selatan setelah Perubahan TA 2026 disepakati berada pada angka Rp1,61 triliun, atau mengalami peningkatan sebesar Rp72,53 miliar dibandingkan APBD murni sebelum perubahan. Sementara itu, postur Belanja Daerah disesuaikan menjadi Rp1,54 triliun, naik sebesar Rp44,53 miliar (2,98%) dari angka awal sebesar Rp1,49 triliun.

Dalam kesempatan paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memaparkan sejumlah poin prioritas yang diakomodasi dalam perubahan anggaran tahun ini, antara lain:
- Pendidikan, Kesehatan, dan Pelayanan Dasar: Menjadi prioritas utama melalui peningkatan kualitas layanan, pemenuhan tenaga, sarana-prasarana, serta kemudahan akses masyarakat di wilayah dengan tantangan geografis.
- Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah: Pengalokasian belanja modal difokuskan secara selektif pada pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat langsung dan memiliki urgensi tinggi bagi masyarakat.
- Pengentasan Kemiskinan dan Penguatan Ekonomi: Mendorong pemberdayaan masyarakat di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, UMKM, dan potensi desa agar masyarakat berperan sebagai pelaku pembangunan.
- Pengelolaan Pembiayaan dan Investasi Daerah: Pemerintah daerah mengalokasikan Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp28 miliar kepada Bank Sultra sebagai investasi daerah untuk memperkuat penerimaan daerah, serta alokasi perencanaan kegiatan sebesar Rp2,2 miliar.
- Kepastian Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu: Menjawab perhatian fraksi-fraksi DPRD, Pemkab menegaskan komitmen untuk mengawal kepastian status, keberlanjutan pengabdian, dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sesuai dengan regulasi dan kemampuan fiskal daerah.
Kesepakatan bersama yang dicapai pada rapat paripurna tanggal 6 September ini tidak terlepas dari rangkaian rapat kerja intensif yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya, Sabtu (5/9/2026).
Pada rapat pembahasan yang berlangsung di Hotel Fortune Front One Kendari tersebut, Ketua DPRD Konsel, Hamrin, S.Kom., M.AP., memimpin langsung jalannya penajaman program bersama seluruh Kepala OPD, Direktur RSUD, dan para Kabag Setda Konsel.
Ketua DPRD Konsel, Hamrin, S.Kom., M.AP., pada kesempatan tersebut menekankan pentingnya sinergi dan efisiensi penganggaran.
“Pembahasan KUA-PPAS Perubahan TA 2026 ini merupakan langkah krusial dalam menyelaraskan program prioritas pembangunan daerah. Kami berharap seluruh OPD dapat mengikuti proses pembahasan ini secara optimal demi terciptanya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan tepat sasaran,” ujar Hamrin pada Sabtu (5/9).
Kata Hamrin, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUPA dan PPAS-P TA 2026 ini, seluruh Perangkat Daerah diimbau untuk menjaga konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan demi mewujudkan pembangunan Konawe Selatan yang SETARA, berkelanjutan, dan berkeadilan.





























