Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, turun melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bangunan di kawasan Labasang yang diduga bermasalah dalam perizinan dan pemanfaatan lahan, Kamis (29/10/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polman setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan yang masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam RDP tersebut, DPRD Polman memberikan tenggat waktu dua pekan kepada Satpol PP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengambil langkah penanganan dan penertiban terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan.
Saat melakukan peninjauan, petugas Satpol PP mendata sejumlah bangunan sekaligus meminta keterangan dari pemilik maupun penyewa yang berada di lokasi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, sejumlah penghuni mengaku telah mengetahui adanya persoalan terkait status lahan yang mereka tempati.
Namun, mereka menyebut pihak pemilik bangunan telah menyampaikan bahwa proses pengurusan izin dan legalitas bangunan masih berlangsung.
Sekretaris Satpol PP Polman, Andi Saggap R., mengatakan pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan status bangunan sebelum pemerintah daerah menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
“Dari keterangan yang kami kumpulkan, para penghuni memang mengaku sudah mendengar isu lahan bermasalah ini dan mengklaim izinnya sedang diproses. Namun, kami tidak berhenti pada pernyataan lisan saja,” ujar Andi Saggap, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, keterangan dari penghuni maupun penyewa bangunan belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan legalitas bangunan tersebut.
Karena itu, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencocokkan data lapangan dengan dokumen perizinan serta ketentuan perlindungan lahan pertanian.
“Data lapangan ini akan langsung kami koordinasikan bersama Dinas Pertanian dan Dinas PTSP untuk menyinkronkan status perizinannya serta memastikan aturan Perda LP2B ditegakkan dengan tegas,” jelasnya.
Andi Saggap juga mengungkapkan bahwa persoalan bangunan di kawasan Labasang saat ini tengah dalam penanganan aparat penegak hukum (APH).
Oleh karena itu, setiap langkah pemerintah daerah harus dilakukan secara cermat agar tidak bertentangan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Terlebih lagi, kawasan ini juga saat ini tengah dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum, sehingga seluruh langkah yang kami ambil harus betul-betul cermat dan selaras dengan proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Satpol PP Polman menyatakan akan melanjutkan verifikasi bersama instansi teknis untuk memastikan status perizinan bangunan serta kesesuaiannya dengan ketentuan LP2B.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah penanganan berikutnya, sesuai rekomendasi DPRD Polman dan ketentuan peraturan yang berlaku.















