Advertorial

Wamen ATR/BPN Soroti Kompleksitas Reforma Agraria Dorong Penguatan Regulasi

×

Wamen ATR/BPN Soroti Kompleksitas Reforma Agraria Dorong Penguatan Regulasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Potretnusanatara.co.id – Pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar, mulai dari ketimpangan penguasaan tanah, keterbatasan lahan yang dapat diredistribusikan, hingga konflik agraria yang belum terselesaikan.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menilai diperlukan pengaturan yang lebih menyeluruh agar pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ossy saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk *Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan* yang diselenggarakan Ombudsman RI secara daring, Jumat (23/10/2026).

“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” ujar Ossy.

Menurutnya, Reforma Agraria tidak hanya bertujuan menata kembali penguasaan dan kepemilikan tanah, tetapi juga memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik pertanahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN mencatat pelaksanaan redistribusi tanah mencapai 6.199.241 bidang.

Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) telah dialokasikan untuk mendukung Reforma Agraria.

Sementara itu, program fasilitasi pendampingan usaha sebagai bagian dari penataan akses telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026.

Meski mencatat sejumlah capaian, Ossy mengakui pelaksanaan Reforma Agraria masih dihadapkan pada berbagai hambatan.

Salah satunya adalah keterbatasan ketersediaan tanah yang siap diredistribusikan akibat persoalan status hukum lahan.

Selain itu, penetapan penerima manfaat Reforma Agraria membutuhkan proses verifikasi yang cermat, sementara penguatan akses ekonomi masyarakat memerlukan dukungan lintas sektor.

Persoalan lain yang dinilai masih menjadi tantangan adalah penyelesaian konflik agraria di berbagai wilayah.

“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan pembenahan tata kelola administrasi pertanahan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ossy menegaskan, kepastian waktu penyelesaian, kejelasan prosedur, serta tindak lanjut pelayanan menjadi faktor penting dalam membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih efektif dan transparan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN menghadirkan dua inovasi pelayanan, yakni layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi *entry point* dalam pengurusan pertanahan,” jelas Ossy.

Ia menyebut layanan yang diluncurkan pada 17 Agustus 2026 tersebut telah diterapkan secara bertahap di sejumlah kantor pertanahan.

Hingga saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah dilaksanakan di 466 Kantor Pertanahan, sedangkan layanan PERINTIS diterapkan di 131 Kantor Pertanahan.

Melalui pembenahan tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan semakin memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara berkelanjutan.

Diskusi publik yang digelar Ombudsman RI itu turut menghadirkan narasumber dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Sebanyak 400 peserta mengikuti kegiatan secara daring, terdiri atas jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta Ombudsman RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *