Advertorial

Tiga Transformasi ATR/BPN untuk Mempercepat Layanan Pertanahan

×

Tiga Transformasi ATR/BPN untuk Mempercepat Layanan Pertanahan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Potretnusanatara.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengubah sejumlah mekanisme pelayanan pertanahan untuk mengejar kepastian waktu, kecepatan, dan layanan yang bebas pungutan liar. Tiga transformasi yang baru diterapkan ialah Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan sekitar 80 persen tugas dan fungsi kementeriannya berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepuasan masyarakat menjadi salah satu ukuran utama keberhasilan transformasi tersebut.





“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurut Dalu, percepatan pelayanan tidak cukup dilakukan dengan mengubah sistem dan teknologi informasi. Kementerian ATR/BPN juga menata proses bisnis, sumber daya manusia, serta memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dan mitra eksternal.

Salah satu perubahan dilakukan melalui Organisasi Berbasis Wilayah. Pendekatan ini mengubah struktur kerja Kantor Pertanahan yang sebelumnya lebih bersifat tematik menjadi berbasis wilayah.

Dalam skema tersebut, Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab terhadap wilayah kecamatan atau kelurahan tertentu. Mereka dituntut memahami berbagai persoalan pertanahan di wilayahnya, tidak hanya berdasarkan bidang tugas sektoral.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.

Pada tahap awal, sistem Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Selain perubahan organisasi, Kementerian ATR/BPN mempercepat layanan pengukuran tanah melalui Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak penjadwalan pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).

Masa tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran, penyelesaian hingga PBT diterbitkan ditargetkan maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses membutuhkan waktu paling lama 12 hari.

Layanan Pengukuran Terjadwal tersebut telah berjalan di 455 Kantor Pertanahan dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.

Adapun layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Proses tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, dan penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.

“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” ujar Dalu.

Untuk mendukung percepatan tersebut, Kementerian ATR/BPN memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.

Kerja sama itu mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.

Dalu mengatakan transformasi tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kapan layanan pertanahan yang mereka ajukan dapat diselesaikan.

“Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” katanya.

Dalam konferensi pers tersebut, Dalu hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari turut menyampaikan program KIP Kuliah. Hadir pula Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana.















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *