Jakarta, Potretnusantara.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan sistem organisasi berbasis wilayah di 10 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari transformasi organisasi ATR/BPN untuk mempercepat pelayanan sekaligus membuat penanganan persoalan pertanahan di daerah lebih terintegrasi.
Melalui sistem baru ini, struktur organisasi Kantah tidak lagi sepenuhnya menggunakan pendekatan sektoral atau berdasarkan bidang layanan. Kepala Seksi (Kasi) nantinya memiliki tanggung jawab berdasarkan wilayah kecamatan sehingga dapat menangani berbagai persoalan pertanahan secara lebih menyeluruh.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk mempercepat pelayanan masyarakat sekaligus memudahkan jajaran pertanahan dalam mendeteksi persoalan di lapangan.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menurut Nusron, pendekatan berbasis wilayah diharapkan membuat petugas memiliki pemahaman yang lebih utuh terhadap kondisi pertanahan di wilayah masing-masing.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.
Dengan pola tersebut, persoalan pertanahan diharapkan dapat ditangani lebih cepat karena setiap wilayah memiliki penanggung jawab yang memahami kondisi dan karakteristik daerahnya.
Selain mempercepat pelayanan, transformasi organisasi ini juga diarahkan untuk mendorong koordinasi yang lebih terintegrasi dalam menangani berbagai persoalan pertanahan, mulai dari pengukuran, penetapan hak, peralihan hak hingga persoalan pertanahan lainnya.
Pada tahap awal, penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) berbasis wilayah dilakukan di 10 Kantah, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan transformasi tersebut telah memiliki dasar regulasi yang menjadi landasan dalam penataan kelembagaan Kantah.
Di antaranya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” kata Dalu.
Ia berharap perubahan tersebut mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan di daerah.
Dengan diterapkannya sistem organisasi berbasis wilayah, ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan tidak hanya lebih cepat secara administratif, tetapi juga lebih dekat dengan persoalan yang dihadapi masyarakat di masing-masing wilayah.(*/Ifn)




























