Jakarta, Potretnusanatara.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga program transformasi pelayanan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Tiga transformasi tersebut yakni layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Peluncuran dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat dan disebut sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, layanan Peralihan Hak Terintegrasi mulai diberlakukan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Sementara layanan Pengukuran Terjadwal dinyatakan efektif diterapkan di 446 Kantor Pertanahan.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.
Untuk layanan Pengukuran Terjadwal, waktu tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari. Setelah proses pengukuran, penyelesaian berkas ditargetkan berlangsung dalam waktu lima hari.
Sementara layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama ditargetkan dapat menyelesaikan seluruh rangkaian proses maksimal dalam 10 hari efektif.
Menurut Nusron, percepatan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tegasnya.
Selain perubahan pada layanan, Kementerian ATR/BPN juga mulai menerapkan Organisasi Berbasis Wilayah. Tahap awal diterapkan pada 10 Kantor Pertanahan dengan penataan jabatan Kepala Seksi berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Nusron menilai transformasi pelayanan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari untuk memastikan pelayanan publik mampu mengikuti kebutuhan masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pilot project fase pertama turut menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Kementerian ATR/BPN berharap penerapan tiga transformasi tersebut dapat memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang mengurus layanan pertanahan diharapkan tidak lagi menghadapi ketidakjelasan mengenai kapan proses pelayanan mereka dapat diselesaikan.(*/Ifn)




























