Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Polewali Mandar mengikuti sosialisasi penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) SP. Piriang Tapiko di kawasan transmigrasi Tubbi Taramanu, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Polewali Mandar tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat proses pensertipikatan tanah bagi masyarakat transmigrasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T, hadir dalam kegiatan tersebut didampingi Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sendri Wiryani, serta sejumlah staf teknis terkait.
Dalam sosialisasi tersebut, Kartini menyampaikan materi mengenai pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat transmigrasi. Menurutnya, sertipikat tanah tidak hanya menjadi bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat atas tanah yang dikuasainya.
“Pensertipikatan tanah bagi masyarakat transmigrasi merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki bukti hak yang jelas dan dapat memanfaatkannya secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kartini.
Ia menambahkan, proses penerbitan sertipikat membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, pemerintah desa, dan masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Karena itu, koordinasi dan komunikasi antara seluruh pihak harus terus diperkuat agar proses pensertipikatan dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat, jajaran pemerintah desa setempat, serta masyarakat yang menjadi peserta program pensertipikatan tanah.
Forum tersebut menjadi ruang koordinasi dan penyamaan persepsi antara instansi terkait dan masyarakat penerima manfaat. Berbagai hal yang berkaitan dengan proses penerbitan sertipikat dibahas untuk memastikan tahapan pensertipikatan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan tersebut, Kantah Kabupaten Polewali Mandar menegaskan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan, khususnya percepatan pensertipikatan tanah transmigrasi.
“Komitmen kami adalah memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Kami akan terus mendukung dan mengawal proses pensertipikatan agar hak masyarakat transmigrasi dapat terlindungi,” tutup Kartini.














