Sleman, PotretNusantara.co.id – Akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak 500 taruna dan taruni Politeknik Agraria STPN memahami tanah tidak hanya sebagai objek yang dapat dimiliki, tetapi sebagai ruang yang memiliki makna sosial, ekonomi hingga sejarah.
Hal itu disampaikan Rocky Gerung saat menjadi pemateri dalam kuliah umum di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Dalam kuliah tersebut, Rocky menguraikan tiga konsep yang menurutnya penting dipahami dalam melihat persoalan tanah, yakni tanah sebagai warisan turun-temurun, tanah yang memiliki fungsi sosial, serta tanah sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi.
“Tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky.
Menurutnya, perbedaan cara pandang tersebut menjadi salah satu hal penting dalam memahami berbagai konflik agraria yang terjadi di Indonesia.
Rocky menilai konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan perebutan sebidang tanah. Persoalan tersebut juga menyangkut perbedaan pemaknaan mengenai hak, fungsi, kepentingan dan tujuan penguasaan tanah.
“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” katanya.
Ia kemudian mengajak para taruna dan taruni yang nantinya berkecimpung di bidang pertanahan untuk melihat persoalan tanah secara lebih mendalam.
Menurut Rocky, usia tanah jauh lebih panjang dibandingkan usia manusia maupun negara. Karena itu, ia mempertanyakan cara manusia menempatkan diri sebagai pemilik tanah.
“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun,” ujarnya.
Rocky bahkan menyebut pandangan manusia yang merasa dapat sepenuhnya menguasai tanah sebagai sesuatu yang absurd.
“Kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” lanjutnya.
Pernyataan Rocky tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Nusron menilai pemahaman mengenai keberadaan tanah yang jauh lebih panjang dibandingkan manusia maupun negara menjadi pelajaran penting, khususnya bagi pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan pertanahan.
“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” kata Nusron.
Menurutnya, cara pandang tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan pertanahan yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Nusron mengatakan kebijakan pertanahan pada akhirnya harus bermuara pada terciptanya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu menjadi tantangan tersendiri mengingat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada 2026 telah memasuki usia 66 tahun.
“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Nusron kemudian mempertanyakan apakah UUPA masih mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan berbasis tanah.
“Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” katanya.
Kuliah umum tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia beserta jajaran.(*/ifn)












