Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf pada Selasa, 14 Juli 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T, sebagai bagian dari upaya mempercepat legalisasi aset tanah wakaf melalui penguatan sinergi lintas instansi.
Rapat turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Agama Polewali Mandar, Agus Salim, jajaran pejabat pengawas dan pejabat fungsional Kantor Pertanahan, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Polewali Mandar.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T, menegaskan bahwa percepatan pensertipikatan tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset wakaf sekaligus mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar proses pensertipikatan tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya,” ujar Kartini.
Menurutnya, keberhasilan percepatan sertipikasi tanah wakaf tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, serta para nazir dan masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, serta merumuskan langkah-langkah percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Polewali Mandar.
Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, diharapkan proses pensertipikatan tanah wakaf dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus menjamin pemanfaatannya bagi kepentingan umat dan masyarakat luas.














