Jakarta, Potretnusanatara.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 11 juta bidang tanah rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bersertipikat hingga 2029. Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan target tersebut akan dikerjakan secara bertahap. Pada 2026-2027, kementeriannya menargetkan sertipikasi 3 juta rumah. Adapun 8 juta sisanya akan dikerjakan dalam dua tahun berikutnya.
“Untuk tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” kata Dalu dalam konferensi pers di Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Program sertipikasi rumah MBR itu dijalankan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kerja sama ketiga lembaga tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.
Pemerintah membagi sasaran program ke dalam tiga kluster. Pertama, rumah yang berasal dari program bantuan pemerintah. Kedua, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ketiga, rumah dalam kluster mandiri.
Dalu mengatakan persyaratan bagi penerima program berbeda berdasarkan sektor pekerjaan. Pekerja sektor formal harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, antara lain dengan menunjukkan bukti penghasilan serta surat keterangan yang menyatakan pemohon masuk kategori MBR.
Adapun masyarakat yang bekerja di sektor nonformal akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor nonformal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” ujar Dalu.
Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia Muhammad Qodari membahas program prioritas pemerintah lainnya, yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Program tersebut ditujukan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.
Dalu hadir dalam kegiatan itu bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN. Hadir pula Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana.(*/Ifn)




























