Membaca Ulang Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Oleh: Baharuddin Hafid (Akademisi Universitas Megarezky Makassar)
Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW selalu berada pada ruang perdebatan yang menarik: tidak ada perintah khusus dari Nabi Muhammad SAW untuk memperingati hari kelahirannya, tetapi juga tidak ada larangan khusus untuk melaksanakannya. Di titik inilah persoalan menjadi lebih kompleks daripada sekadar mengatakan boleh atau tidak boleh.
Maulid harus dibaca dengan jernih: apakah ia ditempatkan sebagai ibadah mahdhah, atau sebagai tradisi budaya-keagamaan yang digunakan sebagai medium untuk mengekspresikan kecintaan kepada Rasulullah?
Di sinilah batas antara agama dan budaya harus dijaga.
Jangan Menaikkan Budaya Menjadi Ibadah
Dalam fikih Islam terdapat prinsip mendasar: ibadah membutuhkan dalil. Sesuatu tidak serta-merta menjadi ibadah hanya karena di dalamnya terdapat niat baik, doa, pembacaan shalawat, ceramah, sedekah, atau pengagungan kepada Nabi.
Niat baik tidak otomatis mengubah sebuah tradisi menjadi ibadah yang disyariatkan.
Karena itu, persoalan Maulid bukan terletak pada apakah membaca shalawat itu baik jelas baik. Bukan pula apakah bersedekah itu baik jelas baik. Bukan juga apakah mempelajari sejarah Nabi itu baik tentu baik.
Pertanyaan kritisnya adalah:
Apakah pengumpulan seluruh aktivitas tersebut pada waktu, bentuk, tata cara, dan momentum tertentu kemudian memiliki status sebagai ibadah khusus yang diperintahkan agama?
Di sinilah kehati-hatian epistemologis diperlukan.
Sebab jika setiap kebiasaan baik diberi status sebagai ibadah yang memiliki legitimasi syariat secara khusus, maka batas antara wahyu dan konstruksi budaya manusia menjadi kabur.
Islam memiliki dimensi yang sangat kuat dalam menjaga batas tersebut.
Maulid: Antara Syiar, Tradisi dan Klaim Kesalehan
Peringatan Maulid Nabi dalam sejarahnya berkembang sebagai tradisi umat Islam jauh setelah masa Nabi Muhammad SAW dan generasi sahabat.
Karena itu, Maulid tidak tepat diposisikan seolah-olah merupakan ibadah ritual yang diwariskan langsung dari Nabi.
Namun, pada saat yang sama, tidak otomatis setiap tradisi yang muncul setelah Nabi adalah sesuatu yang haram.
Di sinilah kita membutuhkan kemampuan membedakan antara bid’ah dalam ibadah dan inovasi dalam tradisi sosial.
Jika Maulid dipahami sebagai sebuah majlis ilmu, pembacaan sirah Nabi, shalawat, doa, sedekah, dan ekspresi kecintaan kepada Rasulullah, maka unsur-unsur di dalamnya pada dasarnya memiliki nilai-nilai kebaikan yang dapat ditemukan dalam ajaran Islam.
Tetapi persoalannya menjadi berbeda ketika seseorang mengatakan:
“Maulid adalah ibadah khusus yang diperintahkan Nabi”.
Klaim semacam itu membutuhkan dalil.
Dan sampai di sini kita harus jujur secara intelektual: tidak terdapat hadis yang secara eksplisit memerintahkan umat Islam untuk menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi setiap tahun dalam format tertentu.
Kejujuran ilmiah menuntut kita mengakui fakta tersebut, tanpa harus tergesa-gesa memberikan vonis hitam-putih.
Jangan Mengharamkan Budaya Hanya Karena Tidak Ada pada Zaman Nabi
Sebaliknya, ada kekeliruan lain yang juga perlu dikritik.
Tidak semua sesuatu yang tidak dilakukan Nabi otomatis haram.
Nabi Muhammad SAW tidak pernah menggunakan mikrofon, kendaraan bermotor, pesawat terbang, media sosial, gedung masjid berpendingin udara, atau mencetak Al-Qur’an dalam bentuk mushaf modern.
Tidak adanya sesuatu pada zaman Nabi tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa sesuatu tersebut haram.
Yang harus ditanyakan adalah:
Apakah sesuatu itu merupakan bagian dari ibadah yang membutuhkan dalil khusus, ataukah ia merupakan sarana dan tradisi yang hukum asalnya berada dalam wilayah muamalah dan adat?
Dalam kaidah fikih dikenal prinsip bahwa asal dalam adat dan muamalah adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang melarangnya, sementara ibadah memiliki karakter sebaliknya: tata cara dan bentuknya membutuhkan landasan syariat.
Karena itu, persoalan Maulid tidak boleh diselesaikan dengan logika sederhana:
“Nabi tidak pernah melakukannya, berarti haram.”
Tetapi juga tidak boleh dibalik menjadi:
“Isinya baik, berarti pasti merupakan ibadah yang disyariatkan.”
Keduanya sama-sama membutuhkan kehati-hatian.
Problem Terbesarnya Justru Ketika Tradisi Dipaksa Menjadi Ukuran Keimanan
Ada persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar perdebatan hukum Maulid.
Ketika sebuah tradisi budaya keagamaan mulai dijadikan ukuran kesalehan seseorang, maka di situlah masalah sosial keagamaan muncul.
Orang yang menghadiri Maulid dianggap lebih mencintai Nabi.
Yang tidak menghadiri dicurigai kurang mencintai Rasulullah.
Yang mengadakan Maulid dianggap lebih religius.
Yang tidak mengadakan dianggap kering dari kecintaan kepada Nabi.
Padahal ukuran kecintaan kepada Rasulullah tidak sesederhana menghadiri sebuah seremoni.
Jika seseorang mengadakan Maulid setiap tahun tetapi perilakunya penuh kebencian, korupsi, kesombongan, fitnah, ketidakadilan dan penghinaan terhadap sesama, lalu di mana letak substansi kecintaannya kepada Nabi?
Sebaliknya, seseorang mungkin tidak mengikuti tradisi Maulid karena alasan metodologis dalam memahami ibadah, tetapi ia rajin bershalawat, mempelajari sirah, mengikuti akhlak Rasulullah, menegakkan keadilan dan menjaga hak manusia.
Siapa yang lebih dekat dengan spirit kenabian?
Pertanyaan ini jauh lebih penting daripada memenangkan perdebatan tentang seremoni.
Maulid Jangan Berhenti pada Panggung dan Seremoni
Problem sebagian peringatan keagamaan kita adalah kecenderungan mengubah agama menjadi event, bukan transformasi.
Panggung dibangun megah.
Spanduk dipasang.
Penceramah didatangkan.
Shalawat dikumandangkan.
Makanan dibagikan.
Tetapi setelah acara selesai, perilaku sosial kembali seperti semula.
Padahal Nabi Muhammad SAW tidak datang untuk membangun masyarakat yang hanya pandai merayakan kelahirannya.
Nabi datang membawa perubahan moral.
Ia mengajarkan keadilan, amanah, persaudaraan, kasih sayang, penghormatan terhadap manusia, perlindungan terhadap kaum lemah dan keberanian melawan kezaliman.
Karena itu, jika Maulid ingin dipertahankan sebagai tradisi umat, maka pertanyaan yang lebih penting bukan:
“Seberapa meriah Maulid kita?”
Melainkan:
“Seberapa besar Maulid mengubah perilaku kita?”
Jika setelah Maulid seseorang menjadi lebih jujur, lebih adil, lebih penyayang, lebih peduli kepada fakir miskin, lebih menghormati manusia dan lebih dekat kepada akhlak Rasulullah, maka tradisi tersebut menemukan relevansinya.
Tetapi jika Maulid hanya menjadi ritual tahunan tanpa transformasi moral, kita perlu bertanya apakah kita sedang merayakan Nabi atau sekadar merayakan tradisi tentang Nabi.
Antara Bid’ah, Sunnah dan Budaya
Perdebatan tentang Maulid sering kali terjebak dalam dua kutub ekstrem.
Kutub pertama mengatakan bahwa Maulid adalah bagian dari sunnah Nabi.
Ini problematis karena tidak terdapat perintah khusus Nabi tentang peringatan Maulid.
Kutub kedua mengatakan bahwa karena Nabi dan para sahabat tidak pernah melakukannya, maka setiap bentuk Maulid pasti haram.
Ini juga terlalu sederhana, karena tidak semua bentuk tradisi sosial dapat dikategorikan sebagai ibadah mahdhah.
Posisi yang lebih akademis adalah membedakan substansi dari bentuk.
Membaca sirah Nabi adalah baik.
Bershalawat adalah baik.
Bersedekah adalah baik.
Mengajarkan akhlak Nabi adalah baik.
Berkumpul untuk belajar agama adalah baik.
Tetapi menjadikan satu format perayaan tertentu sebagai ritual agama yang secara khusus ditetapkan syariat memerlukan dalil.
Di sinilah kita harus memiliki kedewasaan beragama.
Islam Tidak Perlu Dibela dengan Ketidakjujuran
Perdebatan Maulid seharusnya tidak membuat umat saling menyesatkan.
Kelompok yang melaksanakan Maulid jangan mengklaim bahwa semua yang tidak melaksanakannya berarti tidak mencintai Nabi.
Kelompok yang tidak melaksanakan Maulid juga jangan terburu-buru menghakimi seluruh orang yang melaksanakannya sebagai pelaku kesesatan.
Ada wilayah perbedaan metodologi dalam memahami hukum dan ada sejarah panjang khazanah fikih yang memang mengenal perbedaan pendapat.
Yang paling penting adalah jangan mengubah perbedaan fiqhiyah menjadi permusuhan teologis.
Sebab, ironis sekali apabila sebuah peringatan yang dimaksudkan untuk mengenang Nabi Muhammad SAW justru melahirkan kebencian di antara sesama umat Muhammad.
Kembali kepada Esensi
Mungkin sudah waktunya kita menggeser pertanyaan.
Bukan hanya:
“Apakah Maulid boleh atau tidak?”
Tetapi:
“Apa yang kita lakukan setelah memperingati Maulid?”
Jika Maulid membuat kita lebih dekat kepada Al-Qur’an, lebih mengenal sirah Nabi, lebih mencintai Rasulullah dan lebih berakhlak sebagaimana akhlak beliau, maka tradisi itu memiliki fungsi sosial dan edukatif yang kuat.
Namun jangan menaikkan status budaya menjadi ibadah tanpa dalil.
Dan jangan pula merendahkan budaya hanya karena ia bukan bagian dari ritual yang dilakukan Nabi.
Agama harus tetap memiliki wilayah kesuciannya. Budaya boleh berkembang dalam wilayah kreativitas manusia.
Batasnya adalah jangan mengubah apa yang merupakan budaya menjadi seolah-olah perintah wahyu.
Sebab ketika manusia mulai mengatakan bahwa sesuatu yang lahir dari sejarah dan budaya adalah perintah Tuhan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan lagi sekadar Maulid.
Yang dipertaruhkan adalah batas antara wahyu dan interpretasi manusia.
Pada akhirnya, mungkin inilah cara paling dewasa memandang Maulid: jangan mengkultuskan seremoni, jangan pula memusuhi tradisi.
Rayakan jika ingin merayakan, tetapi jangan mengklaim sebagai kewajiban syariat tanpa dalil.
Tidak merayakan pun jangan merasa lebih suci.
Sebab mencintai Muhammad SAW tidak cukup dibuktikan dengan seberapa sering kita menyebut namanya dalam sebuah seremoni.
Kecintaan kepada Nabi pada akhirnya harus terlihat dalam akhlak, keadilan dan keberpihakan kita kepada nilai-nilai kemanusiaan yang beliau perjuangkan.
Dan mungkin justru di situlah Maulid menemukan makna terdalamnya: bukan sekadar memperingati kelahiran seorang Nabi, tetapi menghadirkan kembali akhlak kenabian dalam kehidupan manusia.




























