Opini

Menutup Open Dumping, Membuka Jalan Baru Keadilan Ekologis Makassar

×

Menutup Open Dumping, Membuka Jalan Baru Keadilan Ekologis Makassar

Sebarkan artikel ini

Tamangapa dan Ujian Keadilan Ekologis Makassar

Oleh: Ahmad Muzawir Saleh
Ketua Bidang Lingkungan Hidup BADKO HMI Sulsel





Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Ada ironi besar dalam politik persampahan kita. Ketika sampah dibiarkan menggunung, pemerintah dituding gagal mengurus kota. Tetapi ketika pemerintah mulai menghentikan praktik pembuangan terbuka, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut justru mematikan sumber penghidupan masyarakat kecil.

Di TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, ironi itu menemukan wajahnya sendiri.

Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan kebijakan penghentian praktik open dumping dan mengarahkan TPA Tamangapa untuk menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik didorong untuk dipilah dan dikelola sejak dari sumber. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem persampahan Makassar menuju pengelolaan yang lebih tertata dan berkelanjutan. (detikcom)

Pada 5 Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup juga menyatakan bahwa transformasi TPA Tamangapa layak menjadi contoh bagi daerah lain. Pemerintah Kota Makassar telah melakukan penutupan timbunan open dumping, penataan lahan, penggunaan cover soil, serta pembangunan infrastruktur pendukung seperti drainase dan pengelolaan lindi. (PPID Kota Makassar)

Namun, satu pertanyaan tidak boleh kita tinggalkan: Apa yang terjadi kepada manusia yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidupnya pada gunungan sampah tersebut?

Di sinilah persoalan Tamangapa harus dinaikkan kelas.

Ini bukan semata-mata persoalan boleh atau tidak boleh memulung. Ini adalah persoalan bagaimana Makassar melakukan transisi dari sistem persampahan informal yang berisiko menuju ekonomi sirkular yang aman, produktif, dan bermartabat.

Sebab yang harus ditutup adalah open dumping.

Bukan kehidupan pemulung.


Open Dumping Bukan Pilihan Masa Depan

Penghentian open dumping bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba.

Indonesia telah lama memiliki kerangka hukum yang mengarahkan pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih aman. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah masih berstatus berlaku dan mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah, termasuk larangan dan kewajiban pemerintah dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir. (Peraturan BPK)

Lebih dari satu dekade setelah undang-undang tersebut lahir, persoalannya bukan lagi sekadar apakah open dumping harus dihentikan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Bagaimana menghentikannya tanpa menciptakan ketidakadilan baru?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena persoalan open dumping bukan hanya persoalan Makassar.

Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 01 Tahun 2025 mencatat bahwa berdasarkan data nasional, pada 2023 Indonesia menghasilkan sekitar 56,63 juta ton sampah per tahun, sementara 60,99 persen disebut belum terkelola. Dokumen yang sama mencatat bahwa 306 daerah atau 54,44 persen TPA masih beroperasi dengan sistem open dumping. (SIPSN)

Artinya, persoalan Tamangapa sesungguhnya merupakan bagian dari problem nasional.

Makassar sedang menghadapi persoalan yang juga dihadapi banyak kota lain: bagaimana mengubah sistem persampahan dari sekadar angkut–buang menjadi kurangi–pilah–olah–guna ulang–daur ulang–pulihkan.


Jangan Selamatkan TPA dengan Mengorbankan Pemulung

Di sinilah dimensi sosial harus ditempatkan di tengah kebijakan ekologis.

Dalam naskah ini terdapat sekitar 130 kepala keluarga yang disebut terdampak oleh penataan aktivitas di Tamangapa. Angka tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai statistik belaka.

Di balik setiap keluarga terdapat biaya makan, pendidikan anak, kesehatan, tempat tinggal, utang, kebutuhan harian, dan masa depan.

Karena itu, keliru apabila pemerintah hanya datang membawa papan larangan:

“Mulai hari ini tidak boleh.”

Secara administratif kalimat tersebut mungkin sederhana.

Tetapi kebijakan publik tidak pernah sesederhana itu.

Pemerintah seharusnya mengatakan:

“Cara lama harus berhenti. Tetapi kami menyiapkan cara baru agar kalian tetap bekerja.”

Di situlah perbedaan antara penertiban dan transformasi sosial.

Pemulung tidak boleh dijadikan korban sampingan dari kebijakan ekologis.

Tetapi pemulung juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mempertahankan sistem yang membahayakan keselamatan mereka.

Dua hal tersebut harus dibedakan.


Jangan Romantisasi Gunungan Sampah

Kita sering menyebut pemulung sebagai “pahlawan lingkungan”.

Ada benarnya.

Mereka mengambil plastik, kardus, logam dan berbagai material bernilai yang seharusnya dapat masuk kembali ke dalam rantai ekonomi.

Tetapi ada bahaya jika kita berhenti pada romantisme.

Pemulung adalah pekerja.

Mereka bukan dekorasi kemiskinan yang diperlukan agar kota terlihat bersih. Mereka juga bukan tenaga kerja gratis yang boleh mempertaruhkan kesehatan untuk menyubsidi sistem persampahan kota.

Gunungan sampah dapat mengandung benda tajam, bahan berbahaya, patogen, debu, asap, gas dan berbagai kontaminan. Sampah organik yang membusuk juga memiliki konsekuensi terhadap kualitas lingkungan dan iklim.

UNEP melalui Global Waste Management Outlook 2024 menegaskan bahwa dampak pengelolaan sampah terhadap kesehatan, lingkungan dan iklim selama ini kerap diremehkan. UNEP juga menempatkan pekerja informal dalam agenda just transition, yakni memastikan perubahan sistem tidak meninggalkan kelompok yang selama ini bergantung pada sektor persampahan. (UNEP – UN Environment Programme)

Karena itu, memanusiakan pemulung bukan berarti mempertahankan mereka di gunungan sampah.

Sebaliknya.

Memanusiakan pemulung berarti memindahkan keterampilan mereka ke tempat kerja yang lebih aman.


Dari Pemulung Menjadi Pekerja Ekonomi Sirkular

Sesungguhnya pemerintah tidak sedang berhadapan dengan masyarakat yang tidak memiliki keterampilan.

Pemulung memiliki pengetahuan praktis mengenai material yang bernilai, cara memilah, jaringan perdagangan barang bekas, dan perubahan harga material.

Pengetahuan tersebut adalah modal ekonomi.

Masalahnya, modal itu selama ini bekerja dalam sistem informal dan berisiko.

Maka tugas pemerintah bukan menghapus keterampilan tersebut.

Tugas pemerintah adalah memformalkannya.

Pemulung dapat ditransformasikan menjadi pekerja di:

  • TPS3R;
  • Bank Sampah;
  • pusat pemilahan material;
  • fasilitas material recovery;
  • koperasi;
  • unit pengolahan organik;
  • industri daur ulang; dan
  • berbagai usaha ekonomi sirkular lainnya.

Di tempat-tempat tersebut, pekerjaan dapat dilengkapi dengan alat pelindung diri, standar keselamatan, pencatatan material, kepastian transaksi, pelatihan, dan akses perlindungan sosial.

Dengan demikian, yang berubah bukan kemampuan mencari nafkah.

Yang berubah adalah kualitas, keamanan dan martabat pekerjaannya.

Gagasan ini juga sejalan dengan perkembangan kebijakan pengelolaan sampah global. What a Waste 3.0 yang diterbitkan Bank Dunia pada 2026 menempatkan pengelolaan sampah bukan hanya sebagai biaya kota, tetapi juga sebagai sektor yang berpotensi menciptakan pekerjaan, memperkuat ekonomi lokal, dan mendorong ekonomi sirkular. Laporan tersebut menggunakan data dari 217 negara dan ekonomi serta 262 kota. (Bank Dunia)


Makassar Tidak Bisa Lagi Mengandalkan Pola “Buang-Angkut-Buang”

Selama bertahun-tahun, sistem persampahan perkotaan terlalu sering berjalan dengan logika sederhana:

Rumah menghasilkan sampah → petugas mengangkut → armada membawa → TPA menerima.

Model tersebut membuat TPA seolah-olah menjadi tempat penyelesaian semua persoalan.

Padahal TPA bukan mesin yang menghilangkan sampah.

TPA hanya menerima konsekuensi dari keputusan kita di hulu.

Karena itu, kebijakan pemilahan dari sumber merupakan perubahan paradigma yang sangat penting.

Pemerintah Kota Makassar sendiri telah menekankan bahwa transformasi Tamangapa tidak akan berhasil jika hanya dilakukan di TPA. Perubahan juga harus dimulai dari rumah tangga melalui budaya memilah dan mengolah sampah sejak dari sumber. (PPID Kota Makassar)

Maka rumah tangga tidak lagi boleh dipandang hanya sebagai produsen sampah.

Rumah tangga adalah simpul pertama sistem pengelolaan sampah.

Memilah sampah bukan sekadar pekerjaan teknis.

Ia adalah bentuk tanggung jawab ekologis.


Sampah Organik Bukan “Makanan” TPA

Salah satu pekerjaan rumah terbesar Makassar adalah sampah organik.

Sisa makanan, sayuran, buah-buahan dan material biodegradable yang tercampur lalu masuk ke landfill akan mengalami proses pembusukan. Dalam kondisi tertentu, proses anaerobik menghasilkan metana, gas rumah kaca yang memiliki dampak pemanasan yang kuat.

UNEP 2024 menegaskan bahwa sampah biodegradable yang masuk ke landfill dan dumpsite memiliki dampak iklim yang lebih besar dalam jangka dekat karena metana merupakan short-lived climate forcer. UNEP bahkan memperkirakan pengelolaan sampah yang lebih baik memiliki potensi mitigasi yang signifikan terhadap emisi gas rumah kaca global. (WeDocs)

Karena itu, mengurangi sampah organik yang masuk ke TPA bukan hanya urusan kebersihan.

Ini kebijakan iklim.

Ini kebijakan kesehatan masyarakat.

Ini kebijakan ekonomi.

Dan tentu saja:

Ini kebijakan ekologis.

Makassar memiliki banyak pilihan teknologi pengolahan organik, mulai dari komposting, budidaya Black Soldier Fly, biodigester, biopori hingga berbagai metode pengolahan skala rumah tangga dan kawasan.

Tidak ada satu teknologi yang cocok untuk semua tempat.

Rumah tangga mungkin menggunakan komposter sederhana.

Pasar dapat mengembangkan pengolahan organik skala kawasan.

Hotel dan restoran dapat mengembangkan sistem pengolahan sendiri.

Kawasan permukiman dapat mengembangkan fasilitas komunal.

Prinsipnya sederhana:

Semakin dekat sampah organik diolah dengan sumbernya, semakin kecil beban yang dikirim ke TPA.


TPA Bukan Pasar Tenaga Kerja

Ada kesalahan konseptual yang harus kita hentikan:

Menganggap TPA sebagai ruang ekonomi utama bagi masyarakat miskin.

TPA seharusnya menjadi fasilitas untuk menangani residu, bukan pusat mata pencaharian.

Jika material bernilai ekonomi masih ditemukan dalam jumlah besar di TPA, hal itu justru menunjukkan bahwa sistem di hulu belum bekerja dengan baik.

Plastik PET seharusnya masuk rantai daur ulang.

Kardus seharusnya masuk industri kertas.

Logam seharusnya kembali ke rantai material.

Sisa makanan seharusnya diolah.

Yang masuk ke TPA semestinya semakin sedikit dan terutama berupa residu yang memang tidak lagi memiliki nilai guna atau pilihan pemanfaatan yang layak.

Di sinilah ekonomi sirkular berbeda dari ekonomi linear.

Ekonomi linear:

ambil → pakai → buang.

Ekonomi sirkular:

kurangi → pakai → pilah → gunakan kembali → daur ulang → pulihkan.

Bank Sampah sendiri telah ditempatkan pemerintah sebagai fasilitas yang menjalankan prinsip 3R sekaligus sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dan ekonomi sirkular. (Simba)

Karena itu:

TPA bukan akhir dari kehidupan material.

TPA harus menjadi pilihan terakhir.


Jangan Biarkan Penertiban Armada Berubah Menjadi Monopoli

Persoalan yang sama berlaku bagi pelaku usaha pengangkutan sampah.

Standarisasi tentu diperlukan.

Kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis. Pengangkutan tidak boleh menimbulkan ceceran. Sistem pengangkutan harus mendukung pemilahan dan keselamatan lingkungan.

Namun penertiban jangan berubah menjadi monopoli.

Pelaku usaha kecil yang selama ini terlibat dalam layanan persampahan harus diberikan jalan transisi:

registrasi → pelatihan → peningkatan standar → kemitraan → kepastian pembayaran.

Regulasi harus menjadi pagar.

Bukan tembok.

Pemerintah boleh menertibkan, tetapi pemerintah juga memiliki kewajiban menciptakan ekosistem agar pelaku usaha kecil dapat memenuhi standar baru.


130 KK dan Harga yang Harus Dibayar Negara

Jika pemerintah serius menjadikan Tamangapa sebagai titik balik reformasi persampahan, maka masyarakat yang terdampak harus menjadi bagian dari desain kebijakan.

Bukan sekadar penerima bantuan.

Yang dibutuhkan adalah Program Transisi Sosial-Ekologis Pemulung Tamangapa.

Program tersebut setidaknya mencakup lima agenda.

Pertama, pendataan dan formalisasi pekerja

Pemerintah perlu mengetahui siapa yang terdampak, keterampilan mereka, jenis material yang dikumpulkan, pola kerja dan struktur pendapatan.

Kedua, pengalihan tempat kerja

Pemulung harus memperoleh akses nyata ke TPS3R, Bank Sampah, pusat pemilahan atau fasilitas ekonomi sirkular.

Ketiga, jaminan pendapatan transisi

Perubahan sistem tidak boleh membuat keluarga jatuh ke dalam kemiskinan baru sebelum pekerjaan alternatif tersedia.

Keempat, perlindungan sosial dan keselamatan kerja

Jaminan sosial ketenagakerjaan, pemeriksaan kesehatan, APD, pelatihan dan standar keselamatan harus menjadi bagian dari paket transisi.

Kelima, akses pasar

Ini sering dilupakan.

Jangan sampai pemerintah memindahkan pemulung dari TPA tetapi gagal menyediakan pembeli material hasil pemilahan.

Jika plastik dikumpulkan, siapa pembelinya?

Jika kardus dipilah, berapa harga wajarnya?

Jika logam dikumpulkan, siapa yang menyerapnya?

Jika organik diolah, siapa pasarnya?

Pertanyaan ekonomi sama pentingnya dengan pertanyaan ekologis.

Sebab:

ekonomi sirkular tanpa pasar hanya akan menjadi slogan hijau.


Jangan Hanya Memindahkan Sampah

Di sinilah pemerintah harus berhati-hati.

Menghentikan open dumping tidak boleh sekadar berarti memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain.

Perubahan sistem harus benar-benar terjadi dari hulu sampai hilir.

Data SIPSN menunjukkan betapa besar tantangannya secara nasional. Berdasarkan data 2025 dari 278 kabupaten/kota yang melakukan input, timbulan sampah tercatat sekitar 29,2 juta ton per tahun; sampah yang tidak terkelola masih mencapai sekitar 67,1 persen dari total yang tercatat. SIPSN juga masih mencatat sekitar 8,47 juta ton sampah masuk ke TPA open dumping dalam data tersebut. (SIPSN)

Angka tersebut menunjukkan satu hal:

perubahan sistem persampahan tidak dapat hanya mengandalkan TPA.

Ia membutuhkan perubahan perilaku, infrastruktur, pembiayaan, teknologi, pasar material, regulasi dan kelembagaan.


Kritik Tetap Diperlukan

Mendukung penghentian open dumping bukan berarti memberikan cek kosong kepada pemerintah.

Justru sebaliknya.

Semakin tegas pemerintah menegakkan aturan, semakin besar pula kewajiban publik untuk mengawasi implementasinya.

Pertanyaannya harus jelas:

Apakah masyarakat terdampak memperoleh program transisi?

Apakah TPS3R tersedia dan berfungsi?

Apakah Bank Sampah benar-benar memiliki pasar material?

Apakah pemulung memperoleh akses pekerjaan baru?

Apakah pelaku usaha pengangkutan kecil memperoleh ruang untuk memenuhi standar?

Apakah pemilahan dari sumber benar-benar berjalan?

Apakah sampah organik benar-benar diolah?

Apakah anggaran persampahan digunakan untuk mengurangi timbulan sampah atau hanya memperbesar kapasitas pengangkutan?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya memenuhi ruang publik Makassar.

Sebab kritik yang produktif bukan sekadar berkata:

“Jangan tutup TPA.”

Kritik yang lebih konstruktif adalah:

“Jika sistem lama harus ditutup, pastikan masyarakat yang selama ini bergantung padanya tidak ikut ditutup masa depannya.”


Jangan Menukar Kemiskinan dengan Pencemaran

Kebijakan publik sering terjebak pada pilihan hitam-putih.

Seolah-olah pemerintah harus memilih:

lingkungan atau ekonomi rakyat.

Padahal pilihan itu keliru.

Lingkungan yang rusak pada akhirnya justru menghantam kelompok miskin lebih keras.

Mereka memiliki ruang pilihan yang lebih sempit ketika kualitas air memburuk, udara tercemar, banjir meningkat atau biaya kesehatan naik.

Karena itu, perlindungan ekologis sesungguhnya merupakan bagian dari perlindungan sosial.

Tetapi sebaliknya, kebijakan ekologis yang membuat masyarakat rentan kehilangan sumber nafkah tanpa alternatif juga bukan kebijakan yang adil.

Di sinilah konsep just transition menjadi penting.

UNEP 2024 secara eksplisit menekankan perlunya transisi yang adil bagi pekerja informal dalam sektor persampahan. Bank Dunia melalui What a Waste 3.0 2026 juga menunjukkan bahwa sektor persampahan merupakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan yang penting, termasuk karena peran pekerja informal dalam pengumpulan, pemilahan dan daur ulang. (UNEP – UN Environment Programme)

Jadi Tamangapa tidak membutuhkan pilihan antara lingkungan dan manusia.

Tamangapa membutuhkan kebijakan yang menyelamatkan keduanya.


Makassar Tidak Membutuhkan Gunungan Sampah yang Lebih Rapi

Tamangapa sekarang berada di persimpangan.

Jalan pertama adalah mempertahankan logika lama:

sampah dibuang → ditumpuk → dipilah secara informal → dibiarkan membusuk.

Jalan itu mungkin terlihat murah.

Tetapi sebenarnya mahal.

Biayanya dibayar melalui pencemaran, risiko kesehatan, kebakaran, gas metana, lindi, biaya transportasi, kehilangan material ekonomi dan penurunan kualitas lingkungan.

Jalan kedua jauh lebih sulit.

Tetapi juga jauh lebih menjanjikan.

Sampah dipilah sejak rumah.

Organik dikelola sedekat mungkin dengan sumber.

Material bernilai masuk rantai daur ulang.

Pemulung ditransformasikan menjadi pekerja ekonomi sirkular.

Armada swasta diformalkan.

TPS3R dan Bank Sampah diperkuat.

Industri daur ulang memperoleh pasokan material.

TPA menerima residu.

Dan pemerintah tidak lagi hanya menjadi pengangkut sampah.

Pemerintah harus menjadi regulator, fasilitator, penghubung pasar dan penjaga keadilan transisi.

Arah tersebut juga sejalan dengan temuan UNEP 2024. Pengelolaan sampah yang lebih baik bukan sekadar mengurangi pencemaran, tetapi dapat menghasilkan manfaat ekonomi yang besar jika kota bergerak menuju pencegahan sampah dan ekonomi sirkular. (UNEP – UN Environment Programme)

Bank Dunia 2026 bahkan menunjukkan bahwa pengelolaan sampah yang lebih baik dapat menjadi penggerak pekerjaan, inovasi dan daya saing perkotaan, sementara skenario dengan ambisi lebih tinggi dapat menekan volume sampah dan emisi dibandingkan skenario business as usual. (Bank Dunia)


Yang Ditutup Harus Sistemnya, Bukan Kehidupannya

Penghentian open dumping Tamangapa adalah langkah yang secara ekologis dan kebijakan sulit untuk dihindari.

Tetapi cara melaksanakannya akan menentukan apakah kebijakan ini hanya menjadi penertiban administratif atau benar-benar menjadi reformasi persampahan Kota Makassar.

Pemerintah tidak cukup mengatakan:

“Open dumping dilarang”.

Pemerintah harus membuktikan:

“Setelah sistem lama ditutup, sistem baru benar-benar tersedia”.

Warga tidak cukup diminta memilah.

Mereka harus diberi fasilitas, edukasi, insentif dan kepastian bahwa material yang mereka pilah memiliki nilai.

Pemulung tidak cukup diminta meninggalkan gunungan sampah.

Mereka harus diberi jalan menuju pekerjaan yang lebih aman dan bermartabat.

Pelaku usaha tidak cukup diminta memenuhi standar.

Mereka harus diberi kesempatan untuk masuk ke dalam sistem baru.

Di situlah sesungguhnya makna perubahan Tamangapa pada 2026.

Bukan sekadar tanggal ketika pintu lama ditutup.

Melainkan momentum ketika Makassar mulai membuka pintu baru.

Jangan selamatkan TPA dengan mengorbankan pemulung.

Jangan pula selamatkan mata pencaharian sesaat dengan mempertahankan sistem yang membahayakan masa depan.

Hukum harus ditegakkan.

Lingkungan harus dilindungi.

Pemulung harus tetap hidup.

Tiga hal itu bukan pilihan yang saling meniadakan.

Justru kemampuan menyatukannya adalah ukuran apakah Makassar benar-benar sedang membangun kota yang berkelanjutan.

Tamangapa tidak membutuhkan gunungan sampah yang lebih rapi.

Tamangapa membutuhkan masa depan yang berbeda.

Dan masa depan itu harus dibangun bersama mereka yang selama ini hidup dari sampah, bukan dengan mengorbankan mereka.

Referensi

  1. UNEP – Global Waste Management Outlook 2024, sebagai rujukan global mengenai pertumbuhan sampah, biaya sosial-ekonomi pencemaran, ekonomi sirkular, emisi, serta just transition pekerja informal. (UNEP – UN Environment Programme)
    UNEP – Global Waste Management Outlook 2024
  2. World Bank – What a Waste 3.0 (2026), sebagai rujukan terbaru mengenai volume sampah global, ekonomi sirkular, lapangan kerja, biaya pengelolaan dan skenario hingga 2050. (Bank Dunia)
    World Bank – What a Waste 3.0
  3. Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH – SIPSN, untuk data nasional pengelolaan sampah 2024–2025. (SIPSN)
    SIPSN Kementerian Lingkungan Hidup
  4. Surat Edaran Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 01 Tahun 2025, khususnya mengenai kondisi pengelolaan sampah Indonesia dan masih tingginya TPA open dumping. (SIPSN)
  5. Pemerintah Kota Makassar, 2026, mengenai transformasi TPA Tamangapa, pemilahan dari sumber, penutupan open dumping, dan pembenahan menuju sistem sanitary landfill. (PPID Kota Makassar)
  6. Kementerian LH/BPLH, 5 Agustus 2026, mengenai penghentian open dumping Tamangapa dan apresiasi terhadap transformasi pengelolaannya. (KLH dan BPLHD)
  7. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sebagai dasar hukum utama yang masih berlaku. (Peraturan BPK)















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *