Oleh: Dr. Syamsul Bahri, M.Si
- Dosen STAI DDI Makassar
- Direktur Insting Institute
Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Beberapa bulan terakhir, dinamika politik pemerintahan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian luas masyarakat. Ruang publik dipenuhi berbagai peristiwa, mulai dari isu yang berkaitan dengan etika dan moral pemerintahan, demonstrasi pemuda dan mahasiswa, diskusi publik, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, hingga rangkaian rapat yang berlangsung secara terbuka dan mendapat perhatian masyarakat melalui siaran langsung media sosial DPRD Gowa.
Bahkan, dinamika tersebut berkembang menjadi tontonan publik ketika sebagian masyarakat menggelar nonton bareng (nobar) persidangan Pansus Hak Angket. Pada sisi lain, muncul pula aksi dari keluarga Kerajaan Gowa yang meminta agar Peraturan Daerah mengenai Lembaga Adat Daerah (LAD) dicabut dan pengelolaan persoalan adat dikembalikan kepada keluarga kerajaan. Polemik tersebut kemudian berjalan beriringan dengan munculnya laporan kepolisian, baik di Polres/Polresta Gowa maupun di tingkat Polda Sulawesi Selatan.
Keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa politik lokal bukanlah ruang yang sederhana. Di dalamnya terdapat kepentingan, persepsi, kekuasaan, hukum, aspirasi masyarakat, dan dinamika sosial yang saling berkelindan.
Namun, di tengah hiruk-pikuk tersebut, ada satu prinsip yang tidak boleh dilupakan: Demokrasi harus tunduk pada hukum, dan hukum harus dijalankan dengan menjunjung keadilan.
Hak Angket Bukan Instrumen Permusuhan
Secara konstitusional dan hukum pemerintahan daerah, hak angket merupakan instrumen pengawasan DPRD. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan hak angket sebagai hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Peraturan BPK)
Dengan demikian, hak angket tidak semestinya dipahami sebagai instrumen untuk menjatuhkan seseorang karena kepentingan politik. Sebaliknya, hak angket harus ditempatkan sebagai mekanisme kelembagaan untuk mencari kebenaran, menguji kebijakan, menemukan fakta, dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai hukum.
Dalam konteks Gowa, DPRD secara resmi menyepakati penggunaan hak angket pada 25 Mei 2026. Sejumlah laporan media menyebut dukungan terhadap usulan tersebut berasal dari 45 anggota DPRD lintas tujuh fraksi.
Setelah itu, Pansus melakukan serangkaian pemeriksaan dan meminta keterangan dari berbagai pihak. Proses tersebut bahkan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan. (Infokini.id)
Pada 22 Juli 2026, Pansus Hak Angket DPRD Gowa dilaporkan telah menyerahkan laporan akhir beserta sejumlah rekomendasi kepada pimpinan DPRD. (Ujung Jari)
Terlepas dari apa pun substansi rekomendasinya, proses tersebut hendaknya dibaca sebagai bagian dari mekanisme demokrasi lokal yang harus dihormati oleh semua pihak.
Setelah Hak Angket, Hukum Harus Menjadi Panglima
Persoalan yang jauh lebih penting setelah berakhirnya proses politik hak angket adalah bagaimana seluruh pihak menyikapi hasilnya.
Di sinilah kedewasaan berdemokrasi diuji.
Apabila DPRD telah mengambil keputusan melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan, maka keputusan tersebut harus dihormati. Namun, pada saat yang sama, pihak yang merasa dirugikan juga mempunyai hak untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Tidak boleh ada pihak yang merasa dirinya memiliki kebenaran absolut hanya karena memperoleh dukungan politik. Demikian pula tidak boleh ada pihak yang merasa kalah hanya karena suatu keputusan politik tidak sesuai dengan keinginannya.
Hukum menyediakan ruang untuk menguji setiap keputusan melalui mekanisme yang sah.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan pentingnya kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Undang-undang tersebut juga menempatkan keputusan dan tindakan pemerintahan dalam kerangka peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). (Peraturan BPK)
Karena itu, setelah keputusan politik dibuat, semua pihak seharusnya kembali kepada koridor hukum.
Bukan siapa yang paling kuat, tetapi siapa yang paling mampu tunduk pada hukum.
Menunggu Proses Hukum dengan Kepala Dingin
Perlu diluruskan pula bahwa keterlibatan Mahkamah Agung dalam perkara yang berkaitan dengan pendapat DPRD memiliki mekanisme dan konteks hukum tertentu. PP Nomor 12 Tahun 2018 mengatur tahapan hak menyatakan pendapat DPRD, termasuk persyaratan pengusulan dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. (Peraturan BPK)
Dalam UU Pemerintahan Daerah, terdapat pula mekanisme bahwa apabila DPRD menemukan bukti adanya tindak pidana dalam konteks tertentu, proses penyelesaiannya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan. (Mahkamah Konstitusi)
Mahkamah Agung sendiri memiliki preseden dalam perkara yang berkaitan dengan hak angket dan pendapat DPRD. Direktori Putusan MA, misalnya, memuat perkara yang membahas hubungan antara hasil panitia angket, keputusan DPRD, dan mekanisme pemeriksaan pendapat DPRD oleh Mahkamah Agung. (Putusan 3 Mahkamah Agung)
Karena itu, apabila terdapat proses hukum yang sedang atau akan ditempuh, masyarakat sebaiknya tidak mendahului putusan lembaga peradilan.
Jangan menghukum seseorang melalui opini publik sebelum hukum memberikan keputusan.
Ini penting karena proses hukum memiliki standar pembuktian, prosedur, dan kewenangan yang berbeda dengan perdebatan politik di media sosial.
Jangan Biarkan Politik Memecah Masyarakat Gowa
Dinamika politik merupakan sesuatu yang wajar dalam demokrasi. Perbedaan pendapat juga bukan sesuatu yang harus ditakuti.
Yang berbahaya adalah ketika perbedaan politik berubah menjadi permusuhan sosial.
Masyarakat Gowa jangan sampai terpecah hanya karena mendukung pihak yang berbeda. Jangan sampai hubungan keluarga, persahabatan, hubungan bertetangga, bahkan hubungan sosial menjadi rusak karena perbedaan pilihan politik.
Demokrasi bukan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah semata. Demokrasi adalah tentang bagaimana perbedaan dapat dikelola melalui institusi yang sah.
Kajian dalam Integritas: Jurnal Antikorupsi KPK tahun 2024 mengenai demokrasi lokal dan korupsi juga menunjukkan bahwa desentralisasi tidak dengan sendirinya menghilangkan persoalan korupsi dan relasi kepentingan di tingkat lokal. Karena itu, penguatan tata kelola, pengawasan, dan integritas kelembagaan tetap menjadi pekerjaan penting dalam demokrasi daerah. (Jurnal KPK)
KPK juga melaporkan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan pemerintah daerah secara umum masih berada dalam kategori rentan. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan integritas dan tata kelola pemerintahan daerah bukan sekadar persoalan politik, melainkan kebutuhan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Bahkan dalam konteks Sulawesi Selatan, KPK pada 2025 menyoroti masih adanya tantangan tata kelola di tingkat kabupaten/kota dan mengingatkan agar mekanisme politik seperti pokok-pokok pikiran DPRD tidak menjadi alat transaksi kepentingan. (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Pesan tersebut penting: Kekuasaan harus diawasi, tetapi pengawasan juga harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Politik Boleh Berbeda, Gowa Harus Tetap Bersaudara
Gowa memiliki sejarah panjang, budaya yang kuat, serta nilai-nilai sosial yang diwariskan oleh para leluhur.
Dalam situasi politik yang memanas, masyarakat patut kembali mengingat pesan leluhur:
“Manna ronroong linoa, gesara butta maraeng to Gowayya assiama ama’ tonji”.
Pesan tersebut mengandung semangat persaudaraan dan identitas kolektif masyarakat Gowa. Apa pun dinamika politik yang terjadi, kita tetap memiliki tanah, sejarah, dan ikatan sosial yang sama.
Karena itu, jangan sampai perbedaan kepentingan politik membuat kita lupa bahwa setelah semua proses politik selesai, kita akan kembali hidup sebagai sesama masyarakat Gowa.
Politisi dapat berganti.
Jabatan dapat berganti.
Kekuasaan dapat berpindah.
Tetapi hubungan persaudaraan masyarakat jangan sampai ikut rusak.
Menjadikan Polemik sebagai Pelajaran Demokrasi
Pada akhirnya, proses hak angket DPRD Gowa hendaknya tidak hanya dilihat sebagai pertarungan antara legislatif dan eksekutif.
Lebih jauh daripada itu, peristiwa ini harus menjadi pendidikan politik bagi masyarakat.
Masyarakat belajar bahwa lembaga negara memiliki kewenangan masing-masing. DPRD memiliki fungsi pengawasan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan. Aparat penegak hukum memiliki tugas menegakkan hukum. Pengadilan memiliki kewenangan menguji dan memutus perkara sesuai kompetensinya.
Semua harus berjalan berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, setelah rapat paripurna, penyampaian pendapat, dan seluruh tahapan politik ditempuh, marilah kita menyerahkan persoalan yang masuk ke ranah hukum kepada lembaga yang berwenang.
Jangan memperkeruh keadaan dengan informasi yang belum terverifikasi. Jangan mudah percaya pada potongan video, narasi media sosial, atau pernyataan yang sengaja dibuat untuk membangun emosi publik.
Masyarakat harus menjadi penonton sekaligus pengawas yang cerdas.
Jika benar, dukung berdasarkan fakta. Jika salah, kritik berdasarkan hukum. Jika belum jelas, jangan menghakimi.
Inilah kedewasaan demokrasi.
Gowa Harus Menang
Apa pun hasil akhir dari proses hak angket dan proses hukum yang berjalan, masyarakat Gowa seharusnya tidak merasa menjadi pihak yang kalah.
Sebab, sesungguhnya apabila proses tersebut mampu mengajarkan masyarakat tentang hukum, demokrasi, pengawasan kekuasaan, kebebasan berpendapat, dan pentingnya persaudaraan, maka Gowa telah memperoleh kemenangan yang jauh lebih besar.
Kita boleh berbeda pilihan.
Kita boleh berbeda pandangan.
Kita boleh mengkritik pemerintah.
Kita boleh mengkritik DPRD.
Namun, semuanya harus dilakukan dengan cara yang bermartabat dan berdasarkan hukum.
Sebab, demokrasi tanpa hukum dapat berubah menjadi pertarungan kepentingan, sementara hukum tanpa kesadaran masyarakat dapat kehilangan makna sosialnya.
Maka, mari kita akhiri setiap perbedaan dengan kedewasaan.
Serahkan keputusan kepada mekanisme hukum. Hormati lembaga negara. Jaga persaudaraan. Dan jangan biarkan dinamika politik merusak masa depan Gowa.
Pada akhirnya, bukan kemenangan satu kelompok yang kita harapkan, melainkan kemenangan hukum, demokrasi, dan masyarakat Gowa.
“Manna ronroong linoa, gesara butta maraeng to Gowayya assiama ama’ tonji”.
Karena ketika politik telah selesai, kita tetap bersaudara sebagai orang Gowa.
Referensi
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahan dan status hukumnya pada basis data resmi BPK. (Peraturan BPK)
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip kepastian hukum dan AUPB. (Peraturan BPK)
- PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, khususnya mekanisme hak menyatakan pendapat. (Peraturan BPK)
- Mahkamah Agung RI – Direktori Putusan, sebagai rujukan yurisprudensi terkait hak angket dan pendapat DPRD. (Putusan 3 Mahkamah Agung)
- KPK, SPI 2024, diterbitkan 24 Januari 2025, mengenai kondisi integritas pemerintah daerah. (Komisi Pemberantasan Korupsi)
- KPK, 2025 – Tata kelola pemerintah daerah Sulawesi Selatan, termasuk catatan mengenai MCSP dan potensi konflik kepentingan. (Komisi Pemberantasan Korupsi)
- Hamdhani & Susilo, 2024, Integritas: Jurnal Antikorupsi, mengenai relasi demokrasi lokal, ekonomi-politik, dan korupsi. (Jurnal KPK)
- ANTARA (makassar.antaranews.com)




























