Advertorial

Data Pertanahan dan PBB Disatukan, Pemda Diminta Segera Tindak Lanjuti

×

Data Pertanahan dan PBB Disatukan, Pemda Diminta Segera Tindak Lanjuti

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PotretNusantara.co.id – Pemerintah pusat mulai menyatukan data pertanahan dan perpajakan daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri yang ditandatangani di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Integrasi tersebut ditujukan untuk menyamakan data antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah. Dengan begitu, informasi mengenai bidang tanah dan objek pajak dapat menggunakan satu rujukan data dalam pelayanan kepada masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan integrasi data diperlukan karena masih ditemukan perbedaan antara data pertanahan dengan data PBB, termasuk terkait luas bidang tanah.

“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron.

Menurut Nusron, penerapan integrasi NIB dan NOP telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kebijakan tersebut disebut berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.

Ia bahkan mengklaim penerimaan PBB dapat meningkat tanpa pemerintah daerah harus menaikkan tarif.

“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Nusron.

Integrasi data dilakukan dengan menyinkronkan data bidang tanah yang dimiliki Kementerian ATR/BPN dengan data objek pajak yang dikelola pemerintah daerah.

Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk mengurangi perbedaan data yang selama ini berpotensi memengaruhi pengelolaan PBB serta penerimaan daerah.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan SEB tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan untuk memperkuat koordinasi dalam integrasi data.

Ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan daerah dengan Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.

“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito.

Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan diminta membuat perjanjian kerja sama terkait integrasi NIB dan NOP.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat penerimaan daerah, tetapi juga membuat data pertanahan dan perpajakan lebih selaras sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih transparan dan akurat.

Selain Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Mendagri Tito Karnavian, kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *