News

Belasan Korban PNM Mekaar, Beberkan Barang Bukti Dugaan Pinjaman Fiktif di RDP

×

Belasan Korban PNM Mekaar, Beberkan Barang Bukti Dugaan Pinjaman Fiktif di RDP

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, PotretNusantara.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dugaan pencairan fiktif dan penyalahgunaan Kartu Keluarga (KK) di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Unit Wonomulyo berlangsung di ruang aspirasi DPRD Polewali Mandar, Kamis (6/8/2026).

Komunitas Mahasiswa Kritis (KOMIK) Polman bersama belasan warga yang mengaku menjadi korban menampilkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Dokumen itu meliputi identitas nasabah, jumlah tunggakan, hingga Kartu Keluarga (KK) yang diduga digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Salah seorang pendamping korban, Siti Nurdawiah, mengatakan sedikitnya terdapat 14 warga yang mengaku mengalami persoalan serupa.

Menurutnya, salah seorang mantan Account Officer (AO) PNM Mekaar yang telah mengundurkan diri mengaku diperintahkan oleh atasannya dalam proses yang kini dipersoalkan para korban. Berdasarkan pengakuan tersebut, kata Siti, pihaknya menduga persoalan ini tidak hanya melibatkan tingkat unit.

“Sebelumnya salah seorang Account Officer (AO) yang telah resign mengaku disuruh oleh atasannya. Kami menduga ada keterlibatan petinggi-petinggi PNM, bukan hanya Kepala Unit PNM Wonomulyo saja. Bisa saja ini ulah PNM Cabang Makassar atau bahkan PNM Pusat,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp90 juta. Nilai tersebut, menurutnya, belum termasuk dugaan pinjaman lain yang datanya belum dapat diakses melalui aplikasi PNM Digi Nasabah.

“Belum diketahui jumlah tunggakan, tapi sudah terdaftar di PNM Digi Nasabah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Basis KOMIK Polman, Nasrul, menduga masih terdapat korban lain yang belum teridentifikasi karena aplikasi PNM Digi Nasabah sedang dalam masa pemeliharaan (maintenance).

Ia menduga kondisi tersebut menghambat masyarakat untuk memeriksa data pinjaman atas nama mereka.

“PNM Digi Nasabah disengaja agar sistemnya error supaya korban tidak bertambah,” kata Nasrul.

Kata dia, PNM Mekaar sebagai lembaga pembiayaan yang berada di bawah naungan BUMN seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan justru memunculkan persoalan yang merugikan nasabah.

Lebih lanjut, kata dia, PNM Mekaar justru memperlihatkan kedoknya seakan bukan lembaga keuangan yang didirikan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1999.

“Mereka ini selalu cuma bisa kasih janji-janji ke korban. Berbulan-bulan masyarakat sabar, sehingga kami katakan PNM Mekaar ini penipu rakyat,” teriak Nasrul dalam RDP.

Belasan korban berharap persoalan dugaan pencairan fiktif dan penyalahgunaan Kartu Keluarga (KK) dapat diusut hingga tuntas. Selain meminta nama mereka dipulihkan dari catatan pinjaman yang diklaim tidak pernah diajukan, para korban juga mendesak aparat mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *