Advertorial

BKPSDM Sulbar Teken Perjanjian Tugas Belajar ASN 2026, Herdin Ismail: Investasi Strategis Tingkatkan Kompetensi Aparatur

×

BKPSDM Sulbar Teken Perjanjian Tugas Belajar ASN 2026, Herdin Ismail: Investasi Strategis Tingkatkan Kompetensi Aparatur

Sebarkan artikel ini

MAMUJU, POTRETNUSANTARA.co.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan penandatanganan Perjanjian Tugas Belajar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026 di Ruang Assessment Center, Lantai II BKPSDM Sulbar, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail, serta disaksikan sejumlah kepala bidang di lingkungan BKPSDM. Penandatanganan perjanjian ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya aparatur melalui pendidikan formal.

Dalam sambutannya, Herdin Ismail menegaskan bahwa program tugas belajar merupakan investasi strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menyiapkan ASN yang memiliki kompetensi, integritas, dan daya saing dalam menghadapi dinamika birokrasi yang terus berkembang.

Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan kesempatan kepada ASN untuk terus mengembangkan kompetensinya melalui pendidikan formal. Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan integritas, sehingga ilmu yang diperoleh nantinya dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Herdin.

Ia juga mengingatkan seluruh peserta tugas belajar agar menjaga nama baik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat selama menjalani pendidikan. Selain itu, para ASN diminta menyelesaikan studi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan agar tidak menghambat pengembangan karier maupun kebutuhan organisasi.

“Kepercayaan yang diberikan pemerintah daerah harus dijaga dengan baik. Tunjukkan dedikasi selama menempuh pendidikan dan selesaikan studi tepat waktu sehingga kompetensi yang diperoleh dapat segera diimplementasikan di lingkungan kerja masing-masing,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Aparatur, Sertifikasi Kompetensi, dan Pengelolaan Kelembagaan BKPSDM Sulbar, Rini Lukita Sari, menjelaskan bahwa perjanjian tugas belajar merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan ASN dalam mendukung pengembangan kompetensi aparatur secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Menurut Rini, dokumen perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi peserta selama menjalani pendidikan sehingga pelaksanaan tugas belajar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tugas belajar merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Kami berharap seluruh peserta dapat menyelesaikan pendidikan tepat waktu, menjaga prestasi akademik, serta mengimplementasikan kompetensi yang diperoleh untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di instansi masing-masing,” ujar Rini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *