News

Kecanduan Judol Oknum BenDes Lampoko Diduga Gelapkan Rp746 Juta

×

Kecanduan Judol Oknum BenDes Lampoko Diduga Gelapkan Rp746 Juta

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Dana Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, diduga diselewengkan oleh oknum Kaur Keuangan atau bendahara desa berinisial RU (35). Dari total Rp746.341.000 yang diduga digelapkan selama dua tahun anggaran, sebagian dana disebut digunakan untuk bermain judi online.

Perkara tersebut menyeret RU ke proses hukum setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan sumber keuangan desa lainnya pada anggaran 2024 dan 2025.

Dugaan penyalahgunaan dilakukan dengan modus berbeda. Pada 2024, RU diduga mencairkan dana desa menggunakan cek dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kepala desa.

Dana yang dicairkan secara tunai itu kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk bermain judi online.

“Yang digelapkan oleh pelaku ini adalah gaji aparat desa, kegiatan Posyandu yang anggarannya sedikit-sedikit, termasuk ada BLT yang tidak disalurkan di tahun 2024. Pengakuan pelaku itu digunakan untuk judi online,” jelas Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat Abdul Hakim, Kamis (17/9/2026).

Modus tersebut kembali dilakukan pada 2025. RU diduga memanfaatkan akses Cash Management System (CMS) yang berada dalam penguasaannya.

Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga memindahbukukan sejumlah dana ke rekening pribadinya. Dana tersebut kemudian kembali digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi.

Tidak berhenti di situ, RU juga diduga membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut antara lain menggunakan tanda tangan Kepala Desa serta dokumen penerima kegiatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, total dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp746.341.000.

Rinciannya, dugaan penyalahgunaan pada 2024 mencapai Rp326.795.000. Sementara pada 2025, jumlahnya meningkat menjadi Rp419.546.000.

Atas perbuatannya, RU terancam pidana penjara hingga sembilan tahun.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap II. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman Nurcholis meminta seluruh aparat desa menjadikan perkara Lampoko sebagai peringatan agar pengelolaan keuangan desa tidak kembali disalahgunakan.

“Kasus yang menimpa Desa Lampoko ini menjadi pelajaran bagi desa lainnya agar kesalahan ini tidak terulang,” ujar Nurcholis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *