News

Marak Rokok Ilegal di Polman, Daerah Kehilangan Pendapatan Rp1.000 per Batang

×

Marak Rokok Ilegal di Polman, Daerah Kehilangan Pendapatan Rp1.000 per Batang

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, disebut berdampak langsung terhadap penerimaan daerah. Setiap satu batang rokok ilegal yang beredar, daerah disebut kehilangan potensi pendapatan daerah sekitar Rp1.000 dalam sebatangnya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dispenda Polman, Fahri Yusuf, dalam kegiatan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar Pemerintah Kabupaten Polman di ruang pola Pemkab Polman, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Kamis (17/9/2026).

Fahri mengatakan, peredaran rokok ilegal turut berkontribusi terhadap menurunnya penerimaan dari sektor rokok di Sulawesi Barat.

Ia menyebut, penerimaan dari sektor rokok di Sulbar sebelumnya pernah mencapai sekitar Rp118 miliar. Namun, angka tersebut mengalami penurunan pada 2025 yang disebut berkaitan dengan maraknya peredaran rokok ilegal.

“Total PAD rokok Sulbar pernah mencapai Rp118 miliar, namun turun di 2025 karena maraknya rokok ilegal. Dari besaran penerimaan PAD rokok tersebut, Polman mendapatkan pendapatan terbanyak di Sulbar, mencapai Rp20 miliar sampai Rp30 miliar,” kata Fahri.

Menurut Fahri, potensi kehilangan penerimaan terjadi dari setiap batang rokok yang tidak melalui mekanisme cukai sebagaimana rokok legal.

“Dalam satu batang kita kehilangan Rp1.000. Kalau harganya Rp25 ribu, Rp15 ribunya Bea Cukai. Kita dapat 10 persen, berarti kita dapat Rp1.050,” ujarnya.

Persoalan tersebut disampaikan dalam kegiatan “Gempur Rokok Ilegal” yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Polman dan Bea Cukai.

Kegiatan yang digelar Satpol PP dan Damkar Polman itu bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ciri-ciri rokok legal dan ilegal, sekaligus menjelaskan dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan daerah.

Kepala Satpol PP Polman, Arifin Halim, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengedukasi masyarakat sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Polman.

“Sosialisasi ini bertujuan mengedukasi masyarakat membedakan rokok ilegal dan legal, memberantas rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara dari rokok,” jelas Arifin Halim.

Wakil Bupati Polman, Hj. Andi Nursami Masdar, mengatakan persoalan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga memiliki dampak terhadap pembangunan daerah.

“Laporan dari Satpol, peredaran rokok ilegal berdampak pada penerimaan negara yang tentu berdampak ke daerah, khususnya dalam sektor pembangunan infrastruktur karena kita ketahui salah satu sumber pendapatan negara adalah cukai rokok,” ujar Andi Nursami Masdar.

Dalam sesi dialog, sejumlah pelaku usaha juga mempertanyakan pola penertiban rokok ilegal di lapangan.

Salah seorang pengusaha rokok asal Wonomulyo mengaku tokonya pernah didatangi petugas. Namun, ia mempertanyakan pola pemeriksaan yang menurutnya hanya menyasar jenis rokok tertentu.

“Kami jadi tanda tanya, kadang ada petugas hanya mencari satu jenis rokok saja yang dicari,” ungkapnya.

Peserta lainnya mempertanyakan bagaimana rokok ilegal dapat beredar dan masuk ke wilayah Polman dengan relatif mudah.

Sementara pemerintah daerah bersama Bea Cukai mendorong masyarakat dan pelaku usaha mengenali ciri-ciri rokok ilegal serta tidak memperjualbelikannya.

Peredaran rokok ilegal dinilai bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi mengurangi pendapatan yang diterima daerah dari sektor tersebut.(*/ifn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *