News

Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus BBM Bersubsidi, Akademisi Apresiasi Penanganan Antrean

×

Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus BBM Bersubsidi, Akademisi Apresiasi Penanganan Antrean

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Langkah cepat dan tegas Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran dalam merespons persoalan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU mendapat apresiasi dari akademisi dan pakar Pendidikan Nilai dan Karakter UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Munawir Kamaluddin, MA, MH.

Apresiasi tersebut terutama ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., yang dinilai mampu mendorong respons kepolisian tidak hanya pada aspek pengamanan antrean, tetapi juga pada pengawasan distribusi dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Menurut saya, langkah Kapolda Sulsel dan seluruh jajaran patut diapresiasi. Ketika masyarakat menghadapi antrean panjang dan kesulitan mendapatkan BBM, polisi tidak hanya hadir mengatur lalu lintas dan menjaga SPBU, tetapi juga bergerak mencari akar persoalan dan melakukan penegakan hukum,” ujar Munawir, Selasa (15/9/2026).

Persoalan antrean BBM di Sulawesi Selatan memang sempat menjadi perhatian serius. Pemerintah Provinsi Sulsel pada 1 September 2026 menggelar rapat koordinasi bersama Pertamina, Polda Sulsel, Hiswana Migas dan sejumlah organisasi perangkat daerah untuk mengidentifikasi penyebab antrean panjang sekaligus merumuskan langkah penanganannya.

Situasi tersebut kemudian ditangani melalui berbagai langkah. Pemerintah Provinsi Sulsel memberlakukan sistem pengisian BBM bersubsidi berdasarkan pelat nomor ganjil-genap pada 13–20 September 2026. Kebijakan itu diarahkan untuk mengurai antrean sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar SPBU.

Hasil pemantauan di sejumlah lokasi menunjukkan antrean mulai lebih terkendali. Di SPBU Racing Center Makassar, misalnya, antrean kendaraan pada 13 September tidak lagi mengular hingga badan jalan. Kondisi serupa juga terlihat di sejumlah SPBU Makassar setelah penerapan sistem ganjil-genap.

Di sisi lain, pemerintah dan Pertamina juga menyiapkan langkah tambahan, termasuk penambahan layanan melalui Modular SPBU di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar. Tiga unit modular disiapkan untuk melayani kendaraan roda dua dengan ketentuan tertentu, termasuk pembatasan pengisian Pertalite maksimal tiga liter.

Menurut Munawir, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan BBM membutuhkan kombinasi antara manajemen distribusi, pengaturan antrean, pengawasan, penegakan hukum, dan edukasi masyarakat.

“Antrean panjang adalah gejala yang terlihat. Tetapi kita harus melihat lebih dalam. Kalau hanya mengatur antreannya tanpa membenahi distribusi dan menutup celah penyalahgunaan, persoalan yang sama dapat kembali muncul,” katanya.

Pandangan tersebut, menurut Munawir, tidak terlepas dari pendekatan yang melihat persoalan publik secara lintas dimensi. Selain sebagai akademisi, ia aktif memimpin berbagai organisasi dan sejumlah lembaga pendidikan serta pesantren, sehingga melihat persoalan BBM bukan semata-mata sebagai persoalan teknis pelayanan SPBU.

“Di dalam persoalan BBM ada aspek ekonomi, sosial, hukum, tata kelola dan moral. Karena itu, pendekatannya juga harus holistik,” ujarnya.

Di tengah persoalan antrean tersebut, Polda Sulsel dan Polres jajaran juga melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Berdasarkan keterangan resmi Polda Sulsel, sepanjang Agustus hingga September 2026 telah diungkap 10 perkara dengan 17 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite, atau total 18.905 liter BBM, serta sejumlah barang bukti lain berupa 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode dan dua mesin pompa hisap.

Modus yang ditemukan juga beragam. Polda Sulsel menyebut antara lain penggunaan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi, serta kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.

Pada salah satu perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel, pelaku menggunakan tangki modifikasi untuk mengambil BBM bersubsidi dari SPBU dan kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Dalam perkara tersebut diamankan dua mobil, puluhan jeriken berisi solar, tangki modifikasi, pelat nomor dan barcode.

Modus penampungan juga ditemukan oleh Ditpolairud Polda Sulsel. Sementara di Parepare ditemukan penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi. Polres Toraja Utara mengungkap pengangkutan BBM tanpa izin menggunakan mobil tangki, sedangkan di Wajo ditemukan dugaan pembelian dan penampungan BBM bersubsidi untuk dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal. Kasus serupa juga diungkap jajaran Polres Bulukumba dan Selayar.

Dengan demikian, pola penyalahgunaan yang ditemukan tidak hanya terjadi pada satu titik, tetapi muncul dalam beberapa bentuk dan wilayah hukum. Namun, apakah perkara-perkara tersebut merupakan satu jaringan sindikat yang terorganisasi tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

“Kalau dalam penyidikan ditemukan adanya jaringan, jangan berhenti pada pelaku lapangan. Telusuri siapa yang mengatur, siapa yang menampung, siapa yang mengangkut, siapa yang membeli dan siapa yang menikmati keuntungan. Tetapi semuanya harus berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang profesional,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting karena subsidi BBM pada hakikatnya merupakan instrumen kebijakan negara untuk membantu masyarakat. Ketika subsidi diselewengkan, yang hilang bukan hanya BBM, tetapi juga hak masyarakat dan sumber daya keuangan negara.

“Subsidi itu uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Kalau kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi menjadi pihak yang paling dirugikan,” katanya.

Polda Sulsel sendiri menyatakan bahwa pengawasan tidak berhenti pada pengungkapan perkara. Personel juga ditempatkan di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk melakukan pemantauan dan pengamanan. Kepolisian menegaskan akan melanjutkan penegakan hukum apabila masih ditemukan pelanggaran.

Bagi Munawir, langkah tersebut merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Ketika persoalan BBM sudah berdampak pada mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi, kepolisian memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban sekaligus memastikan tidak terjadi penyalahgunaan.

“Ketika masyarakat kesulitan mendapatkan BBM, dampaknya bukan hanya kepada kendaraan. Transportasi terganggu, aktivitas ekonomi ikut terganggu, bahkan dapat menimbulkan keresahan. Karena itu, kehadiran kepolisian untuk menjaga ketertiban dan mengawal distribusi merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Sebagai akademisi yang juga berkecimpung dalam bidang hukum dan tata kelola publik, ia menilai sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan penanganan persoalan BBM.

Ia mengapresiasi koordinasi Polda Sulsel dengan pemerintah daerah, Pertamina, TNI dan pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, persoalan BBM tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi.

“Polisi melakukan pengawasan dan penegakan hukum, pemerintah melakukan pengendalian kebijakan, Pertamina memastikan distribusi, pengelola SPBU menjalankan pelayanan sesuai ketentuan, dan masyarakat ikut menjaga ketertiban. Semua harus berjalan dalam satu sistem,” jelasnya.

Ia menilai keberhasilan penanganan antrean juga harus dibaca secara proporsional. Pertamina sebelumnya menyatakan stok BBM berada dalam kondisi aman dan mencukupi, sementara kepanikan pembelian atau panic buying ikut memperburuk antrean.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak melakukan pembelian berlebihan akibat informasi yang belum terverifikasi.

“Jangan karena takut kehabisan kemudian membeli melebihi kebutuhan. Jangan pula menjadikan kesulitan masyarakat sebagai kesempatan mencari keuntungan dengan cara yang melanggar hukum,” pesannya.

Dari perspektif pendidikan nilai dan karakter, Munawir melihat kasus tersebut sebagai ujian terhadap integritas. Menurutnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan amanah.

“Jabatan adalah amanah. Kewenangan juga amanah. Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar tanggung jawab moralnya. Jangan sampai kewenangan digunakan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya,” katanya.

Sebagai Guru Besar Pendidikan Nilai dan Karakter UIN Alauddin Makassar, Munawir menegaskan bahwa penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan pembangunan budaya integritas. Menurutnya, sistem yang baik akan sulit bertahan jika tidak ditopang karakter pelaksana dan masyarakat yang menjunjung kejujuran.

Ia berharap keberhasilan Polda Sulsel mengurai persoalan antrean sekaligus mengungkap penyalahgunaan BBM tidak berhenti sebagai operasi temporer. Penanganan harus dilanjutkan dengan pembenahan sistem distribusi, penguatan pengawasan SPBU, pemanfaatan teknologi, integrasi data transaksi, serta deteksi terhadap pola pembelian yang tidak wajar.

“Jangan hanya menyelesaikan antrean hari ini, lalu beberapa waktu kemudian masalah yang sama muncul kembali. Yang kita perlukan adalah solusi yang menyentuh akar masalah dan mampu mencegah kebocoran berulang,” ujarnya.

Ia juga menilai penting adanya evaluasi berkala terhadap sistem digitalisasi BBM bersubsidi. Barcode, data kendaraan, volume pembelian dan frekuensi transaksi, menurutnya, dapat menjadi instrumen pengawasan apabila diintegrasikan secara baik.

“Teknologi jangan hanya digunakan untuk mencatat transaksi. Teknologi harus mampu membaca pola. Kalau ada transaksi yang tidak wajar, sistem harus bisa memberikan peringatan sehingga dapat segera diperiksa,” katanya.

Dalam kapasitasnya sebagai konsultan hukum sekaligus Direktur LAPSENUSA, ia menilai penguatan pengawasan harus diarahkan pada pencegahan kebocoran sejak dari titik distribusi hingga konsumen akhir, dengan tetap menjunjung prosedur hukum dan prinsip keadilan.

Pada akhirnya, ia menilai keberhasilan penanganan persoalan BBM tidak cukup diukur dari berkurangnya panjang antrean atau banyaknya pelaku yang ditangkap. Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat memperoleh BBM secara wajar, subsidi benar-benar tepat sasaran, distribusi semakin transparan, dan celah penyalahgunaan semakin sempit.

“Keberhasilan yang sesungguhnya bukan hanya ketika antrean berkurang. Tetapi ketika masyarakat kembali mendapatkan BBM secara wajar, distribusi berjalan tertib, subsidi tepat sasaran, dan praktik penyalahgunaan dapat dicegah serta ditindak,” pungkasnya.

Sebagai praktisi pendidikan dan pimpinan sejumlah lembaga pendidikan dan pesantren, Munawir menilai keberhasilan tersebut pada akhirnya harus bermuara pada kemaslahatan masyarakat. Penanganan BBM tidak hanya berbicara tentang distribusi energi, tetapi juga tentang keadilan, kepedulian sosial dan tanggung jawab bersama.

Munawir menilai langkah Polda Sulsel di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menunjukkan bahwa kepolisian dapat memainkan peran lebih luas dalam menjaga kepentingan publik, bukan hanya melalui penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga melalui pencegahan, pengawasan dan koordinasi.

“Ketika aparat mampu hadir secara cepat, tegas, profesional dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, maka yang tumbuh bukan hanya ketertiban, tetapi juga kepercayaan publik. Dan kepercayaan publik itulah modal penting dalam membangun pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang sehat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *