Oleh: Hamida, S.E.Sy., M.E.Sy.
(Dosen Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam UIN Palopo)
Kajian Islam, Potretnusantara.co.id – Ada banyak kisah tentang masyarakat kecil yang memiliki keinginan kuat untuk mengubah kehidupannya. Seorang pedagang kaki lima yang ingin memperbesar usaha, seorang ibu rumah tangga yang ingin mengembangkan produk rumahan, atau seorang petani yang ingin meningkatkan hasil produksinya. Mereka sering kali bukan kekurangan kemauan, tetapi menghadapi keterbatasan kesempatan. Mereka membutuhkan lebih dari sekadar bantuan. Mereka membutuhkan akses, pendampingan, pengetahuan, jaringan, dan lingkungan ekonomi yang memungkinkan mereka berkembang.
Di sinilah zakat memiliki makna yang sangat strategis. Zakat bukan hanya tentang memberikan sebagian harta kepada mereka yang membutuhkan, tetapi tentang bagaimana harta tersebut mampu menjadi jalan perubahan kehidupan seseorang. Cita-cita besar zakat adalah menghadirkan transformasi sosial: mengubah mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat).
Namun, setelah lebih dari dua dekade berbagai lembaga zakat mengembangkan program pemberdayaan ekonomi, kita perlu melakukan refleksi kritis: mengapa transformasi mustahik menjadi muzakki masih belum menjadi fenomena yang luas? Pertanyaan ini bukan untuk mempertanyakan kontribusi lembaga zakat yang selama ini telah bekerja keras membantu masyarakat. Sebaliknya, pertanyaan ini menjadi penting agar zakat produktif dapat terus berkembang dan memberikan dampak yang lebih besar dalam menjawab tantangan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.
Indonesia sesungguhnya memiliki modal besar untuk menjadikan zakat sebagai kekuatan pembangunan ekonomi masyarakat. Berbagai kajian Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menunjukkan bahwa potensi zakat nasional mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Namun, pada saat yang sama, jumlah masyarakat miskin Indonesia masih berada pada angka puluhan juta jiwa.
Realitas ini menunjukkan bahwa tantangan kita bukan hanya bagaimana meningkatkan penghimpunan dana zakat, tetapi bagaimana memastikan dana tersebut mampu menciptakan perubahan ekonomi yang berkelanjutan. Selama ini, zakat produktif telah menjadi salah satu pendekatan yang banyak dikembangkan. Masyarakat diberikan bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, dan pendampingan agar mampu menciptakan sumber penghasilan. Banyak program telah memberikan manfaat nyata dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan ekonominya.
Namun, kita juga perlu mengakui bahwa model zakat produktif yang selama ini berjalan masih memiliki keterbatasan. Sebagian besar program masih berfokus pada intervensi awal, yaitu memberikan bantuan modal dan pelatihan usaha, tetapi belum seluruhnya memiliki mekanisme yang kuat untuk memastikan proses graduasi ekonomi penerima manfaat.
Padahal, perjalanan dari seorang mustahik menuju kemandirian ekonomi tidak terjadi secara otomatis setelah seseorang menerima modal usaha. Seseorang yang baru memulai usaha tidak hanya membutuhkan uang, tetapi juga membutuhkan kemampuan mengelola usaha, memahami perilaku konsumen, membangun jaringan pemasaran, mengelola arus kas, menghadapi risiko bisnis, serta memiliki akses terhadap sumber daya yang lebih luas.
Inilah salah satu alasan mengapa sebagian usaha produktif masyarakat sulit berkembang. Bukan karena mereka tidak memiliki semangat untuk maju, tetapi karena ekosistem pendukungnya belum sepenuhnya terbentuk. Dengan kata lain, tantangan zakat produktif hari ini bukan lagi sekadar memberikan modal kepada masyarakat miskin, tetapi bagaimana membangun sistem yang mampu mendampingi perjalanan ekonomi mereka hingga benar-benar mandiri.
Model lama yang hanya berorientasi pada pemberian bantuan perlu dikembangkan menjadi model pemberdayaan yang lebih terintegrasi. Zakat produktif harus bergerak dari pendekatan bantuan menuju pendekatan pembangunan kapasitas manusia. Dalam perspektif ekonomi Islam, zakat memang memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar distribusi kekayaan. Zakat merupakan instrumen untuk menciptakan keseimbangan sosial dan memastikan agar sumber daya ekonomi tidak hanya berputar pada kelompok tertentu.
Allah Swt. berfirman:
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Ayat tersebut memberikan pesan bahwa ekonomi Islam memiliki misi menghadirkan keadilan dan memperluas kesempatan ekonomi bagi seluruh masyarakat. Karena itu, masa depan zakat produktif membutuhkan model baru yang lebih komprehensif.
Model tersebut dapat disebut sebagai Integrated Zakat Empowerment Model, yaitu model pemberdayaan zakat yang menghubungkan dana sosial Islam, pengembangan kapasitas usaha, teknologi digital, dan akses pembiayaan syariah dalam satu ekosistem.
Tahap pertama dalam model ini adalah memastikan bahwa program zakat produktif dimulai dengan pemetaan dan asesmen yang tepat. Tidak semua mustahik memiliki kondisi yang sama. Ada masyarakat yang membutuhkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, ada yang memiliki potensi usaha tetapi membutuhkan penguatan kapasitas, dan ada pula yang sudah memiliki usaha namun membutuhkan akses pembiayaan untuk berkembang.
Pendekatan yang seragam perlu digantikan dengan pendekatan yang lebih personal dan berbasis kebutuhan. Tahap berikutnya adalah memperkuat fungsi lembaga zakat sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi. Zakat produktif tidak cukup hanya memberikan modal, tetapi harus disertai pendampingan usaha yang berkelanjutan. Penerima manfaat perlu mendapatkan penguatan dalam aspek manajemen usaha, literasi keuangan, pemasaran, inovasi produk, hingga pemanfaatan teknologi.
Dalam konteks ini, lembaga zakat perlu bergerak dari sekadar pengelola dana sosial menjadi inkubator usaha masyarakat berbasis nilai Islam. Tahap berikutnya adalah membangun jembatan antara masyarakat binaan dengan lembaga keuangan syariah. Ketika usaha masyarakat mulai berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih baik, mereka tidak lagi hanya bergantung pada dana sosial, tetapi dapat masuk ke dalam sistem pembiayaan formal.
Di sinilah perbankan syariah memiliki peran strategis. Bank syariah tidak hanya hadir ketika seseorang sudah kuat secara ekonomi, tetapi dapat menjadi mitra dalam proses perjalanan menuju kemandirian. Zakat membangun fondasi, sementara perbankan syariah memperluas kapasitas pertumbuhan.
Selain itu, era digital memberikan peluang besar untuk mempercepat proses transformasi tersebut. Digitalisasi dapat membantu pelaku usaha kecil memiliki pencatatan transaksi, membangun rekam jejak ekonomi, memperluas pasar, dan meningkatkan akses terhadap layanan keuangan. Namun, teknologi bukanlah tujuan akhir. Teknologi hanya akan memberikan manfaat apabila berjalan bersama dengan peningkatan kapasitas manusia. Karena itu, keberhasilan model baru zakat produktif membutuhkan kolaborasi pentahelix.
Pemerintah berperan dalam menciptakan regulasi dan kebijakan yang mendukung integrasi ekonomi sosial Islam dengan pembangunan nasional. Akademisi berperan menghadirkan riset, inovasi, dan evaluasi dampak program. Dunia usaha dan lembaga keuangan memperluas kemitraan serta akses pasar.
Lembaga zakat menjadi penggerak pemberdayaan masyarakat. Media dan teknologi memperkuat literasi, transparansi, dan konektivitas. Kemiskinan merupakan persoalan yang kompleks, sehingga penyelesaiannya tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan zakat produktif tidak boleh berhenti pada berapa banyak dana yang terkumpul atau berapa banyak bantuan yang disalurkan. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah perubahan kehidupan manusia yang berada di balik program tersebut.
Apakah seorang pedagang kecil mampu meningkatkan pendapatannya? Apakah sebuah keluarga mampu membangun kemandirian ekonomi? Apakah seorang penerima zakat suatu hari mampu menjadi pemberi zakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan ukuran sejati keberhasilan ekonomi syariah.
Sudah saatnya zakat produktif tidak hanya dipandang sebagai instrumen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi sebagai strategi pembangunan manusia dan ekonomi. Sebab tujuan akhir zakat bukan sekadar mengurangi beban kemiskinan, tetapi menciptakan masyarakat yang memiliki kemampuan, kesempatan, dan martabat untuk berdiri sendiri.
Transformasi dari mustahik menjadi muzakki bukanlah pekerjaan satu lembaga, melainkan perjalanan bersama seluruh elemen bangsa.
Sebab pada akhirnya, kesejahteraan tidak hanya diukur dari seberapa banyak bantuan diberikan, tetapi dari seberapa banyak manusia yang berhasil bangkit dan mampu memberikan manfaat bagi orang lain.
“Hamida, S.E.Sy., M.E.Sy, adalah Dosen pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Palopo dengan bidang kajian Keuangan Syariah, Perbankan Syariah, dan Ekonomi Islam”.
Editor: S PNs














