Oleh: Ali Multazam
Opini Publik, Potretnusanatara.co.id –Di tengah tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, polemik dugaan pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah berkembang menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah terhadap keterbukaan informasi. Persoalan ini tidak lagi sekadar berbicara mengenai benar atau tidaknya angka Rp1,8 triliun, melainkan menyangkut keberanian negara menjelaskan secara utuh bagaimana uang rakyat direncanakan dan digunakan. Dalam negara demokrasi, kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan yang menghindari substansi, tetapi melalui penjelasan yang lengkap, dapat diverifikasi, dan siap diuji oleh masyarakat.
Pernyataan yang muncul dari sejumlah pejabat justru memperlihatkan kecenderungan menggeser pokok persoalan. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa kipas tersebut “bukan kipas angin kos-kosan” dan menyatakan pengadaan itu bukan berada di Kementerian Koperasi. Sementara Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara meminta agar publik mengedepankan data yang benar dan jujur. Pernyataan tersebut tentu penting, tetapi belum menyentuh pertanyaan utama yang ingin diketahui masyarakat: apakah pengadaan itu benar ada, berapa nilai sebenarnya, siapa pelaksananya, bagaimana mekanisme pengadaannya, dan atas dasar apa anggaran tersebut disusun? Ketika pertanyaan paling mendasar tidak dijawab secara langsung, ruang publik akan dipenuhi spekulasi yang seharusnya dapat dihindari melalui keterbukaan.
Negara sesungguhnya telah memiliki landasan hukum yang jelas mengenai kewajiban tersebut. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara memperoleh informasi. Jaminan itu diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyampaikan informasi secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip yang tidak dapat ditawar. Karena itu, setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara tidak cukup hanya dijelaskan melalui pernyataan lisan, tetapi harus dapat dibuktikan melalui data dan dokumen yang terbuka.
Yang mengkhawatirkan dari polemik ini bukan semata angka Rp1,8 triliun, melainkan cara pemerintah merespons pertanyaan publik. Klarifikasi yang lebih sibuk menjelaskan siapa yang tidak bertanggung jawab daripada mengungkap siapa yang bertanggung jawab justru memperlebar ruang ketidakpercayaan. Transparansi tidak pernah lahir dari jawaban yang berputar-putar. Transparansi lahir ketika negara berani membuka fakta, menyampaikan dokumen, dan membiarkan publik menilai berdasarkan data. Semakin besar anggaran yang dipersoalkan, semakin besar pula kewajiban pemerintah memberikan penjelasan secara utuh. Menghindari inti persoalan hanya akan memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan, meskipun hal itu belum tentu benar.
Dalam perspektif hukum dan demokrasi, masyarakat memiliki hak penuh untuk mempertanyakan setiap kebijakan yang menggunakan uang negara. Hak tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan implementasi dari prinsip kedaulatan rakyat dan mekanisme pengawasan publik. Menuntut transparansi tidak sama dengan menuduh adanya penyimpangan. Sebaliknya, transparansi merupakan instrumen untuk memastikan bahwa seluruh proses penggunaan anggaran berlangsung sesuai hukum, bebas dari konflik kepentingan, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Karena itu, pemerintah seharusnya tidak berhenti pada klarifikasi normatif. Yang dibutuhkan publik adalah penjelasan resmi mengenai ada atau tidaknya pengadaan tersebut, besaran anggaran yang sebenarnya, spesifikasi barang, mekanisme pengadaan, sumber pembiayaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Apabila informasi Rp1,8 triliun terbukti tidak benar, bantahan harus disertai dokumen yang dapat diakses dan diuji publik, bukan sekadar pernyataan yang meminta masyarakat untuk percaya. Kepercayaan tidak dibangun melalui permintaan, melainkan melalui pembuktian.
Pada akhirnya, polemik ini menjadi pengingat bahwa krisis terbesar dalam tata kelola pemerintahan sering kali bukan disebabkan oleh besarnya nilai anggaran, tetapi oleh kecilnya keberanian membuka informasi. Yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar citra sebuah program, melainkan kredibilitas negara di hadapan rakyatnya. Sebab dalam negara hukum yang demokratis, setiap rupiah uang publik harus mampu dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika pemerintah benar tidak memiliki sesuatu untuk disembunyikan, maka tidak ada alasan untuk menunda penyampaian seluruh fakta kepada publik.














