Opini

Dari Budaya Membuang Menuju Budaya Mengelola: Makassar Memulai Revolusi Sampah dari Rumah

×

Dari Budaya Membuang Menuju Budaya Mengelola: Makassar Memulai Revolusi Sampah dari Rumah

Sebarkan artikel ini

“Perubahan terbesar dalam pengelolaan sampah bukanlah ketika TPA ditutup dari praktik open dumping, melainkan ketika setiap rumah membuka kesadaran bahwa sampah adalah tanggung jawabnya sendir”.

Oleh: Mashud Azikin

“BOKS DATA” Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Indonesia

1 Agustus 2026

Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Momentum implementasi penghentian praktik open dumping pada TPA di Indonesia. Penguatan kewajiban pemilahan sampah dari sumber sebagai fondasi pengelolaan sampah modern.

Landasan Hukum

  • UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
  • PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
  • Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang mendorong penghentian praktik open dumping serta peningkatan pengelolaan sampah berkelanjutan.

Mengapa Harus Dipilah?

  • Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, pupuk hayati, ecoenzym, biogas, atau pakan maggot.
  • Sampah anorganik dapat menjadi bahan baku industri daur ulang.
  • Residu yang masuk ke TPA menjadi jauh lebih sedikit sehingga memperpanjang umur layanan TPA.

Makassar Hari Ini

  • Kota dengan aktivitas ekonomi dan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.
  • Pengelolaan sampah tidak lagi dapat bertumpu pada pengangkutan ke TPA, tetapi harus dimulai dari rumah tangga melalui pemilahan dari sumber.

Ada satu kesalahan yang selama ini kita warisi sebagai cara berpikir bersama: kita mengira persoalan sampah selesai ketika kantong plastik hitam diletakkan di depan rumah.

Padahal, pada saat itulah persoalan sesungguhnya baru dimulai.

Selama puluhan tahun, masyarakat hidup dengan keyakinan bahwa sampah adalah urusan pemerintah. Tugas warga hanya membuang. Tugas negara mengangkut. Tugas TPA menimbun. Hubungan antara manusia dengan sampah berhenti di pagar rumah.

Cara pandang itulah yang kini sedang dikoreksi.

Tanggal 1 Agustus 2026 bukan sekadar awal berlakunya kewajiban pemilahan sampah dari sumber. Ia adalah penanda bahwa Indonesia memasuki fase baru pengelolaan lingkungan. Penghentian praktik open dumping bukan hanya perubahan metode pengelolaan sampah, tetapi juga penolakan terhadap cara berpikir lama yang menganggap bumi mampu menanggung semua limbah yang kita hasilkan.

Bumi telah memberi jawaban yang tegas.

Gunungan sampah semakin tinggi.

Sungai semakin dipenuhi plastik.

Laut menjadi muara sampah dari daratan.

Perubahan iklim semakin nyata.

Semua itu memperlihatkan bahwa persoalan sampah bukan lagi persoalan kebersihan semata. Ia telah berubah menjadi persoalan kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, bahkan keadilan antargenerasi.

Di Makassar, perubahan ini memiliki arti yang sangat penting.

Sebagai kota metropolitan di Kawasan Timur Indonesia, Makassar sedang bertumbuh dengan sangat cepat. Pertumbuhan penduduk, konsumsi rumah tangga, perdagangan, jasa, dan pembangunan kawasan baru ikut meningkatkan volume sampah setiap hari. Jika pola lama terus dipertahankan, maka seberapa luas pun TPA dibangun, suatu saat akan mencapai batasnya.

Karena itu, masa depan kota ini tidak lagi ditentukan oleh luasnya lahan TPA, melainkan oleh kemampuan masyarakat mengurangi sampah sejak dari rumah.

Inilah hakikat pemilahan sampah.

Ia bukan sekadar memisahkan organik dan anorganik.

Ia adalah perubahan cara memandang kehidupan.

Sisa makanan bukan lagi limbah, tetapi calon kompos.

Kulit buah bukan lagi sampah, melainkan bahan baku ecoenzym.

Botol plastik bukan lagi benda tak berguna, tetapi sumber ekonomi bagi industri daur ulang.

Kertas bekas bukan lagi sesuatu yang harus dibakar, melainkan bahan baku yang masih memiliki nilai.

Dalam konsep ekonomi sirkular, tidak ada istilah “membuang”. Yang ada hanyalah “mengembalikan” sumber daya ke dalam siklus kehidupan.

Di sinilah revolusi itu terjadi.

Bukan revolusi teknologi.

Bukan revolusi politik.

Melainkan revolusi cara berpikir.

Makassar sesungguhnya memiliki modal budaya yang kuat untuk menjalankan perubahan tersebut.

Nilai sipakatau mengajarkan penghormatan kepada sesama manusia.

Sipakalebbi mengajarkan saling memuliakan.

Sipakainge’ mengajarkan saling mengingatkan dalam kebaikan.

Bukankah memilah sampah juga merupakan bentuk penghormatan kepada orang lain?

Kita menghormati petugas kebersihan dengan tidak mencampur semua jenis sampah.

Kita menghargai para pelaku daur ulang dengan menyediakan material yang layak diolah.

Kita menjaga hak anak-anak untuk menikmati lingkungan yang lebih sehat.

Dengan demikian, memilah sampah bukan lagi pekerjaan rumah tangga. Ia adalah praktik kebudayaan.

Ia adalah etika.

Ia adalah pendidikan karakter.

Ia adalah bentuk cinta kepada kota.

Tentu perubahan sebesar ini tidak akan berlangsung dalam sehari. Akan ada kebiasaan lama yang sulit ditinggalkan. Akan ada keraguan, bahkan penolakan. Namun setiap perubahan peradaban memang selalu diawali oleh langkah-langkah kecil yang dilakukan secara konsisten.

Hari ini, langkah kecil itu adalah memilah sampah.

Besok, ia akan menjadi kebiasaan.

Lusa, ia akan menjelma menjadi budaya.

Dan suatu hari nanti, generasi mendatang mungkin akan bertanya dengan heran: benarkah dahulu semua sampah dicampur menjadi satu?

Pertanyaan itu akan menjadi tanda bahwa kita berhasil.

Karena keberhasilan sebuah kota bukan ditentukan oleh seberapa banyak sampah yang sanggup diangkut setiap hari, melainkan oleh seberapa sedikit sampah yang perlu diangkut ke TPA.

Mungkin itulah makna terdalam dari 1 Agustus 2026.

Hari ketika Indonesia mulai meninggalkan peradaban membuang, menuju peradaban mengelola.

Hari ketika Makassar menyadari bahwa perubahan lingkungan tidak dimulai dari alat berat di TPA Tamangapa, tetapi dari tangan seorang ibu di dapur, seorang anak di sekolah, seorang pedagang di pasar, seorang pegawai di kantor, dan setiap warga yang memilih untuk memilah sampahnya.

Sebab masa depan sebuah kota tidak pernah dibangun oleh tempat pembuangan akhirnya.

Ia dibangun oleh kesadaran warganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *