Pemerintahan

Pemkab Konawe Selatan Sambut Kunker Kajati Sultra untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersih

×

Pemkab Konawe Selatan Sambut Kunker Kajati Sultra untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersih

Sebarkan artikel ini

Konawe Selatan, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) secara resmi menyambut kunjungan kerja sekaligus menghadiri pembekalan strategis dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., yang berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Konawe Selatan, Andoolo, pada Senin (26/10/2026).

Kegiatan ini mengusung tema “Arah Pembangunan Nasional, Tata Kelola Pemerintahan, dan Penegakan Hukum yang Berdampak” sebagai langkah nyata memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta upaya pencegahan pelanggaran hukum di lingkungan birokrasi Pemkab Konsel.

Acara dibuka langsung oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, jimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga jajaran pemerintah di tingkat kecamatan dan desa. Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan beserta jajaran juga hadir mendampingi kunjungan kerja tersebut.

Pembekalan ini bertujuan memberikan edukasi serta kepastian hukum bagi segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemerintahan daerah dalam mengeksekusi program-program pembangunan agar tetap berada di dalam koridor hukum yang berlaku.

Dalam sambutannya, Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kedatangan Kajati Sultra beserta rombongan. Ia menegaskan bahwa kehadiran Aparat Penegak Hukum (APH) di tengah jajaran birokrasi daerah harus dimaknai sebagai langkah edukatif dan perlindungan preventif.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kajati Sultra beserta jajaran. Kehadiran beliau di Konawe Selatan bukan untuk mencari-cari kesalahan atau menakut-nakuti aparatur pemerintah, melainkan membawa ‘payung hukum’ dan bimbingan agar seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari,” ujar Irham Kalenggo.

Ia juga mengimbau seluruh pimpinan OPD hingga pengelola anggaran tingkat desa agar tidak merasa takut dalam merealisasikan anggaran, selama pekerjaan dilakukan secara jujur, transparan, dan sesuai aturan.

“Saya menekankan kepada para Kepala OPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Camat, hingga Kepala Desa agar senantiasa bekerja secara cermat, benar, dan mematuhi peraturan perundang-undangan dalam mengelola keuangan daerah maupun dana desa. Jangan pernah coba-coba melakukan rekayasa administrasi atau tindakan melanggar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta memaparkan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik merupakan fondasi utama untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, sekaligus menyokong pencapaian target Asta Cita Presiden 2025–2029 menuju Visi Indonesia Emas 2045.

Dr. Sugeng menguraikan empat fungsi dasar birokrasi yang harus dijalankan secara seimbang oleh pemerintah daerah, yaitu fungsi pelayanan, pengaturan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Ia menyoroti pentingnya perubahan pola pikir (mindset) dari sekadar penyerapan anggaran menjadi efektivitas manfaat program.

“Pembangunan daerah harus berorientasi pada hasil dan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat. Keberhasilan suatu program tidak lagi hanya diukur dari penyerapan anggaran yang mencapai 100%, tetapi dari seberapa besar output, outcome, benefit, serta impact nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelas Dr. Sugeng Riyanta.

Dalam pembekalan teknisnya, Kajati Sultra merangkum setidaknya terdapat delapan titik rawan tata kelola pemerintahan yang wajib diwaspadai dan diawasi secara ketat oleh setiap kepala satuan kerja:

Perencanaan anggaran yang tidak matang dan tidak berbasis kebutuhan masyarakat. Penganggaran dan pengalokasian dana yang terindikasi intervensi pihak tertentu. Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang diwarnai rekayasa tender. Pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spec). Pelaporan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan yang tidak faktual. Pengelolaan dan inventarisasi aset daerah yang lemah. Pengawasan internal oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang kurang optimal. Potensi benturan kepentingan (conflict of interest) para pejabat publik.

Terkait peran Kejaksaan, Dr. Sugeng menegaskan bahwa Korps Adhyaksa siap menjadi mitra strategis Pemkab Konsel melalui instrumen Bidang Intelijen serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan pendampingan hukum (legal assistance) maupun pertimbangan hukum (legal opinion).

“Pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan bukanlah perisai untuk melindungi atau melegitimasi penyimpangan. Pendampingan ini murni merupakan instrumen preventif agar sejak tahap perencanaan hingga penyerahan hasil pekerjaan, penyelenggaraan pembangunan tetap berada dalam koridor hukum yang sah, transparan, dan akuntabel,” pungkas Kajati Sultra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *