Advertorial

Jelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Polman Bekali 154 Panitia dari 77 Desa

×

Jelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Polman Bekali 154 Panitia dari 77 Desa

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, PotretNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mulai mematangkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Sebanyak 154 panitia dari 77 desa di 15 kecamatan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) sebagai bekal menjalankan seluruh tahapan pemilihan secara profesional, netral, dan sesuai regulasi.

Bimbingan teknis yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Polewali Mandar, Kamis (6/8/2026), diikuti ketua dan sekretaris panitia Pilkades dari masing-masing desa. Kegiatan tersebut difokuskan pada penguatan kapasitas penyelenggara agar pelaksanaan Pilkades berjalan tertib, transparan, dan meminimalkan potensi sengketa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Polewali Mandar, Alimuddin, mengatakan Bimtek bertujuan menyamakan persepsi seluruh panitia mengenai regulasi, mekanisme, hingga tanggung jawab penyelenggara selama tahapan Pilkades berlangsung.

Menurutnya, kualitas penyelenggaraan Pilkades sangat bergantung pada pemahaman panitia terhadap aturan yang berlaku.

“Jumlah panitia di setiap desa berbeda, ada yang lima, tujuh, hingga sembilan orang. Secara keseluruhan terdapat lebih dari 400 panitia yang berasal dari unsur tokoh masyarakat, perangkat desa, dan tokoh pemuda,” kata Alimuddin.

Ia menjelaskan, materi yang diberikan mencakup regulasi Pilkades, tata kelola setiap tahapan pemilihan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan selama proses maupun setelah pemungutan suara.

Materi tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas PMD Polewali Mandar, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Polewali Mandar, Nursaid, menegaskan Pilkades bukan sekadar memilih kepala desa, melainkan menentukan arah pembangunan desa untuk delapan tahun ke depan. Karena itu, seluruh panitia diminta memahami setiap ketentuan agar seluruh proses memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, panitia memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa. Kesalahan dalam menjalankan prosedur dapat memicu sengketa yang berdampak pada stabilitas pemerintahan desa.

Ia meminta seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran bakal calon, verifikasi administrasi, penetapan calon, pemungutan suara, hingga penyelesaian sengketa, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Nursaid juga mengingatkan seluruh panitia agar menjaga independensi dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu bakal calon kepala desa.

“Panitia harus tetap netral. Jangan menjadi tim sukses salah satu calon karena hal itu akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkades,” tegasnya.

Selain menjaga netralitas, Pemkab Polewali Mandar juga meminta panitia mewaspadai praktik politik uang yang masih menjadi tantangan dalam setiap kontestasi politik di tingkat desa. Panitia didorong memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan dan seluruh pemangku kepentingan guna mengantisipasi potensi pelanggaran maupun konflik selama tahapan Pilkades berlangsung.

Di sisi lain, pemerintah daerah menargetkan tingkat partisipasi pemilih minimal 80 persen. Target tersebut diharapkan menjadi indikator meningkatnya kesadaran politik masyarakat sekaligus memperkuat legitimasi kepala desa terpilih.

Pilkades Serentak 2026 dijadwalkan berlangsung di 77 desa yang tersebar di 15 dari 16 kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar. Melalui penguatan kapasitas panitia sejak awal, pemerintah berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berlangsung aman, demokratis, dan menghasilkan kepala desa yang memperoleh legitimasi kuat dari masyarakat.(Ifn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *