Oleh: Mashud Azikin
Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Langit kota-kota di Indonesia selama puluhan tahun dibangun di atas ironi. Di satu sisi, gedung-gedung menjulang sebagai simbol kemajuan. Di sisi lain, gunung sampah tumbuh diam-diam di pinggir kota, mengeluarkan bau busuk, lindi hitam, dan gas metana yang mengendap seperti kutukan modernitas.
Kita menyebutnya Tempat Pemrosesan Akhir. Padahal dalam praktiknya, banyak TPA di Indonesia hanyalah tempat membuang masalah. Sampah dilempar, ditumpuk, lalu dibiarkan membusuk di ruang terbuka. Sistem itu dikenal sebagai open dumping—cara paling primitif dan paling berbahaya dalam pengelolaan sampah.
Kini, negara akhirnya memutuskan berhenti memelihara warisan buruk itu.
Mulai 1 Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup resmi melarang praktik open dumping di seluruh Indonesia.
Sebuah keputusan yang terdengar administratif, tetapi sesungguhnya adalah penanda perubahan besar dalam cara negara memandang relasi antara kota, manusia, dan lingkungan hidup.
Keputusan itu diumumkan dalam forum koordinasi pengolahan sampah bersama sektor Horeka di Badung, Bali. Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa seluruh TPA di Indonesia harus berhenti menjadi kuburan terbuka bagi sampah.
Pernyataan itu terasa seperti alarm keras bagi banyak pemerintah daerah.
Sebab selama ini, sebagian besar kota hidup dalam budaya “angkut-buang”. Sampah dianggap selesai ketika keluar dari rumah warga. Truk datang, sampah diangkut, lalu dibuang ke TPA tanpa proses berarti. Padahal persoalan sesungguhnya baru dimulai di sana.
Gunung sampah menghasilkan gas rumah kaca. Cairan lindi mencemari tanah dan air. Plastik terurai menjadi mikroplastik. Asap pembakaran liar menciptakan racun udara. Di balik aroma busuk TPA, sebenarnya ada krisis ekologis yang sangat serius.
Karena itu, kebijakan penghentian open dumping bukan sekadar urusan teknis. Ia adalah koreksi terhadap cara berpikir pembangunan perkotaan yang selama ini terlalu memanjakan konsumsi dan terlalu malas mengurus sisa peradaban.
Kementerian LH menetapkan bahwa ke depan, TPA hanya boleh menerima maksimal 10 persen sampah residu yakni sampah yang benar-benar tidak bisa diolah lagi. Selebihnya harus diselesaikan dari hulu: dipilah, didaur ulang, dikomposkan, atau dimanfaatkan kembali.
Artinya, kota-kota di Indonesia dipaksa masuk ke era baru pengelolaan sampah.
Dan itu tidak mudah.
Data yang dipaparkan Kementerian LH di Bali bahkan terasa memalukan. Dari 517 entitas usaha sektor Horeka yang diperiksa, seluruhnya dinyatakan tidak patuh dalam pengelolaan sampah. Di Kabupaten Badung saja, 401 pelaku usaha dijatuhi sanksi administratif.
Angka itu menunjukkan satu hal penting: problem sampah bukan lagi soal kurangnya teknologi, tetapi lemahnya kesadaran ekologis.
Pariwisata selama ini menjual keindahan alam, tetapi sering gagal bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya. Hotel-hotel mewah berdiri dekat pantai, restoran tumbuh di kawasan wisata, tetapi limbah organik dan plastik tetap berakhir di TPA.
Kota modern ternyata masih hidup dengan mentalitas buang-jauh.
Padahal bumi tidak mengenal istilah “membuang”. Semua yang dibuang manusia akan kembali dalam bentuk lain: banjir, pencemaran, penyakit, krisis air, hingga perubahan iklim.
Di tengah tekanan nasional itu, Makassar termasuk kota yang sedang berpacu dengan waktu.
Kota terbesar di Indonesia Timur ini tidak luput dari sorotan Kementerian Lingkungan Hidup. Sistem pengelolaan TPA yang masih berwatak open dumping menjadi salah satu persoalan serius yang harus segera dibenahi agar tidak terus berada dalam bayang-bayang sanksi administratif pemerintah pusat.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, Pemerintah Kota Makassar mulai bergerak melakukan penataan sistem persampahan secara lebih terstruktur. Perubahan paling mendasar yang kini didorong adalah transformasi dari sistem open dumping menuju sanitary landfill.
Perbedaan keduanya sangat mendasar.
Dalam sistem open dumping, sampah hanya ditumpuk begitu saja tanpa pengelolaan memadai. Sedangkan sanitary landfill menempatkan sampah secara berlapis, ditutup tanah, dilengkapi pengendalian gas metana, pengelolaan air lindi, dan sistem perlindungan lingkungan yang jauh lebih aman.
Memang belum ideal. Tetapi itu adalah langkah penting keluar dari cara lama yang selama puluhan tahun membuat kota hidup berdampingan dengan krisis ekologis tersembunyi.
Munafri tampaknya memahami bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan menambah armada pengangkut atau membersihkan jalan protokol. Problem sampah adalah problem sistem.
Karena itu pembenahan mulai diarahkan pada perubahan tata kelola: pengurangan sampah dari sumber, penguatan pemilahan, pembenahan TPA, hingga mendorong partisipasi masyarakat.
Langkah ini penting, sebab Makassar menghadapi tekanan yang kompleks. Pertumbuhan penduduk meningkat. Kawasan urban terus meluas. Konsumsi rumah tangga bertambah. Plastik sekali pakai makin masif. Sementara kapasitas lingkungan semakin terbatas.
Jika tidak diubah sekarang, kota akan tenggelam oleh sampahnya sendiri.
Namun sesungguhnya, perubahan terbesar tidak berada di TPA. Perubahan terbesar justru harus dimulai dari rumah-rumah warga.
Sebab inti dari krisis sampah adalah gaya hidup.
Selama manusia terus membeli tanpa kesadaran, membuang tanpa memilah, dan mengonsumsi tanpa tanggung jawab, maka teknologi secanggih apa pun tidak akan mampu menyelesaikan persoalan.
Karena itu, masa depan kota tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh kebiasaan kecil masyarakat: memilah sampah organik, mengurangi plastik sekali pakai, membuat kompos rumah tangga, mendukung bank sampah, hingga membangun budaya pakai ulang.
Kota yang sehat bukan kota yang paling banyak truk sampahnya. Kota yang sehat adalah kota yang paling sedikit menghasilkan sampah.
Dan di titik itulah, agenda ekologis sesungguhnya bekerja: mengubah kesadaran manusia.
Larangan open dumping per 1 Agustus 2026 mungkin akan memaksa banyak daerah panik. Sebagian akan tergagap karena belum siap secara infrastruktur. Sebagian lagi mungkin sibuk mencari cara agar lolos dari sanksi administratif.
Tetapi di balik semua itu, ada pesan yang jauh lebih penting.
Bahwa Indonesia tidak bisa lagi terus hidup dengan model pembangunan yang membuang alam ke belakang rumah.
Era baru sedang dimulai. Era ketika sampah bukan lagi sekadar urusan kebersihan, tetapi urusan peradaban.
Dan bagi Makassar, ini bukan hanya soal keluar dari sanksi Kementerian Lingkungan Hidup. Ini adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa kota pesisir di timur Indonesia juga mampu berubah menjadi kota yang lebih waras secara ekologis.
Sebab kota yang bertahan di masa depan bukanlah kota yang paling megah, melainkan kota yang paling mampu berdamai dengan sampahnya sendiri.











