Oleh: M. Dirga Saputra, S.H
(Ketua Rumah Digital Palopo)
Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Indonesia sedang menghadapi ujian besar dalam sejarah perlindungan lingkungan hidup dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Di tengah narasi besar pembangunan nasional, percepatan investasi, swasembada pangan, hilirisasi tambang, ekspansi perkebunan kelapa sawit, dan proyek strategis nasional yang terus didorong negara, ada kenyataan pahit yang tidak boleh diabaikan, masyarakat adat perlahan kehilangan tanah leluhur, hutan adat terus ditebang, dan ruang hidup generasi masa depan sedang dipertaruhkan.
Dua tahun terakhir menjadi bukti nyata bahwa Indonesia sedang berada dalam fase ekspansi ekstraktif yang sangat masif. Laporan Auriga Nusantara mencatat bahwa pada 2024 Indonesia kehilangan 261.575 hektare hutan alam, meningkat dari tahun sebelumnya. Situasi itu semakin memburuk pada 2025 ketika angka deforestasi melonjak drastis menjadi 433.751 hektare, atau meningkat sekitar 66 persen, menjadikannya lonjakan terbesar dalam lima tahun terakhir. Kenaikan ini bukanlah peristiwa alamiah, melainkan konsekuensi langsung dari ekspansi proyek-proyek pembangunan skala besar: pembukaan kawasan untuk food estate atas nama swasembada pangan, perluasan tambang nikel dan mineral strategis, pembangunan infrastruktur, serta ekspansi perkebunan sawit industri.
Papua menjadi salah satu episentrum ancaman terbesar, Sebagai benteng terakhir hutan tropis Asia Pasifik, Papua selama ini menjadi rumah ekologis dunia sekaligus ruang hidup sakral bagi masyarakat adat. Namun dalam dua tahun terakhir, percepatan proyek cetak sawah skala besar di Papua Selatan, ekspansi kawasan industri, pembangunan akses jalan, dan penetrasi konsesi ekstraktif telah membuka babak baru kolonialisasi ekologis modern. Hutan yang selama ini dijaga turun-temurun oleh masyarakat adat dibuka atas nama pembangunan nasional. Padahal bagi masyarakat adat Papua, hutan bukan sekadar hamparan pohon, melainkan ibu kehidupan, identitas budaya, sumber pangan, ruang spiritual, dan sejarah peradaban.
Kondisi serupa juga mengintai wilayah Seko dan beberapa wilayah lain di Sulawesi Selatan, salah satu bentang ekologis terpenting di Sulawesi yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat adat sekaligus kawasan resapan air strategis. Ancaman ekspansi tambang, perubahan tata ruang, dan penetrasi infrastruktur ekstraktif berpotensi merusak keseimbangan ekologis kawasan ini. Jika wilayah seperti Seko kehilangan hutan adatnya, maka yang hilang bukan hanya tutupan hutan, melainkan sumber air, sistem pertanian masyarakat, pengetahuan lokal, dan identitas kebudayaan yang telah hidup lintas generasi.
Fenomena ini sejalan dengan teori David Harvey tentang accumulation by dispossession, yakni akumulasi modal melalui perampasan ruang hidup rakyat. Negara, melalui legitimasi regulasi dan kebijakan pembangunan, sering kali menjadikan tanah adat sebagai objek komodifikasi demi pertumbuhan ekonomi. Karl Polanyi telah lama mengingatkan bahwa ketika logika pasar dilepaskan dari akar sosial dan ekologisnya, kehancuran masyarakat adalah keniscayaan.
Salah satu Pakar Hukum yakni , Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum harus hadir untuk membahagiakan manusia, bukan sekadar menjadi alat administratif yang melayani kepentingan modal. Ketika hukum justru menjadi legitimasi bagi penghilangan ruang hidup masyarakat adat, maka hukum telah kehilangan jiwanya sebagai instrumen keadilan. Secara konstitusional, negara sesungguhnya memiliki kewajiban tegas untuk melindungi masyarakat adat.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat. Pasal 28I ayat (3) menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pasal 33 ayat (3) menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk akumulasi keuntungan segelintir korporasi.
Lebih jauh, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan milik masyarakat hukum adat. Putusan ini merupakan tonggak penting dalam hukum tata negara Indonesia yang menempatkan pengakuan hak asal-usul masyarakat adat sebagai mandat konstitusi. Jika negara tetap membuka ruang bagi perampasan wilayah adat tanpa persetujuan bebas masyarakat, maka itu merupakan bentuk nyata pembangkangan konstitusi.
Namun yang menjadi ironi hingga hari ini adalah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat yang telah diperjuangkan lebih dari dua dekade belum juga disahkan. Pada 2025, RUU ini kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas, tetapi belum juga melahirkan kepastian hukum sampai saat ini. Keterlambatan ini memperlihatkan lemahnya keberpihakan politik negara terhadap masyarakat adat. Tanpa undang-undang yang kuat, pengakuan wilayah adat berjalan lambat, konflik agraria terus meningkat, dan korporasi semakin leluasa masuk ke ruang hidup masyarakat.
Dalam perspektif hukum tata negara modern sebagaimana ditegaskan Prof. Jimly Asshiddiqie, Indonesia menganut prinsip green constitution, yaitu konstitusi yang meletakkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Merusak hutan adat berarti melanggar hak hidup generasi kini dan generasi mendatang. Persoalan ini bukan hanya soal hukum dan politik, tetapi juga soal moralitas dan nilai spiritual. Dalam Islam, manusia adalah khalifah fil ardh, penjaga bumi yang diberi amanah untuk merawat ciptaan Tuhan. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)
Nilai ini sejalan dengan arah Asta Cita Kementerian Agama, khususnya penguatan ekoteologi, bahwa menjaga alam adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab keagamaan. Merusak hutan adat demi kerakusan ekonomi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pengingkaran terhadap amanah ilahiah. Karena itu, negara tidak boleh terus berlindung di balik jargon pembangunan. Pembangunan sejati bukanlah pembangunan yang menyingkirkan masyarakat adat dari tanah leluhurnya.
Kemajuan tidak boleh dibangun di atas reruntuhan hutan adat dan tangisan masyarakat yang kehilangan ruang hidupnya. Pemerintah dan DPR harus segera mengambil langkah nyata: mengesahkan RUU Perlindungan Masyarakat Adat, menetapkan perlindungan hukum atas tanah adat, menghentikan seluruh proyek ekstraktif yang mengabaikan prinsip persetujuan bebas tanpa paksaan (free, prior and informed consent), serta mengevaluasi proyek-proyek strategis nasional yang terbukti mendorong deforestasi dan konflik agraria.
Melindungi masyarakat adat Papua, Seko, Sulawesi Selatan, dan seluruh Nusantara bukan sekadar agenda sektoral. Ini adalah ujian moral bangsa. Apakah Indonesia benar-benar berdiri di atas cita-cita keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi, atau justru tunduk pada kerakusan modal yang mengorbankan masa depan.
Hutan adat bukan ruang kosong untuk dieksploitasi. Ia adalah rumah. Ia adalah sejarah. Ia adalah identitas. Ia adalah masa depan Indonesia. Jika negara gagal melindunginya hari ini, maka sejarah akan mencatat bahwa kita pernah membiarkan penjaga terakhir hutan Nusantara dihancurkan atas nama pembangunan.
Editor: S PNs













