Soppeng, Potretnusantara.co.id – Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 20 Tahun 2025 mengusung tema “Memahami Hukum Baru, Mewujudkan Keadilan yang Lebih Pasti”. Kegiatan ini dilaksanakan oleh APDESI Kabupaten Soppeng bekerja sama dengan Polres Soppeng, bertempat di ruang pertemuan Desa Maccile pada 29 April 2026, dengan peserta seluruh kepala desa dan aparat desa se-Kecamatan Lalabata dan Kecamatan Ganra.

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H, selaku pemateri menjelaskan bahwa KUHP dalam misi pembaruan hukum memiliki empat pilar utama, yakni dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi. Keempat pilar ini menjadi paradigma baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Ia juga memaparkan berbagai keunggulan KUHP sebagai hukum pidana modern, di antaranya keseimbangan hukum dan keadilan, kodifikasi dan unifikasi hukum pidana yang terintegrasi, serta penguatan tujuan pemidanaan dengan 11 pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sistem pemidanaan dalam KUHP terbaru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan modern, seperti perluasan jenis pidana pokok berupa pengawasan, denda, dan kerja sosial, serta penerapan double track system berupa pidana dan tindakan. Selain itu, terdapat pula konsep pertanggungjawaban pidana korporasi, strict liability, dan vicarious liability. KUHP baru juga mengatur agar pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun, dengan mengutamakan pidana denda.
Kasat Reskrim juga menekankan pentingnya sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi yang mencakup seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemasyarakatan. Sistem ini bertujuan memberikan transparansi informasi terkait penyelenggaraan peradilan pidana, penanganan tersangka hingga terpidana, pelaksanaan upaya paksa, pemenuhan hak korban, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, hingga data statistik kriminal dan putusan pengadilan.
Dalam pemaparannya, turut disampaikan sejumlah isu aktual dalam KUHP dan KUHAP terbaru, di antaranya terkait living law (hukum adat), pidana mati, unjuk rasa yang menyebabkan kerusuhan, penghinaan terhadap presiden, pencemaran nama baik, klaim kekuatan gaib untuk merugikan orang lain, tindak pidana penyesatan proses peradilan, penodaan agama, penganiayaan hewan, aborsi, hingga perzinahan dan kohabitasi. Ia menegaskan bahwa undang-undang ini perlu disosialisasikan secara luas, baik kepada masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Selain itu, koordinasi antar lembaga dalam sistem peradilan pidana atau Criminal Justice System (CJS) juga menjadi perhatian utama, termasuk perlunya penyusunan MoU atau kerja sama antar institusi. Disebutkan pula bahwa peraturan pelaksanaan KUHAP baru harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak diundangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 366, serta perlu didukung dengan peraturan internal guna memperkuat implementasinya.
Menutup kegiatan, Kasat Reskrim menyampaikan filosofi Bugis “Tudang Sipulung, Sipakainge, Sipakalebbi” yang bermakna duduk bersama untuk berbagi pengetahuan, saling mengingatkan dalam kebaikan, serta saling menghargai demi mencapai kemuliaan bersama.

Sementara itu, Kepala Desa Maccile, Suherman, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan menjadikan desanya sebagai tuan rumah kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi ini sangat penting, mengingat desa merupakan ujung tombak dalam menghadapi persoalan hukum di masyarakat. Menurutnya, pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP terbaru perlu disampaikan sejak dini kepada masyarakat guna mencegah miskomunikasi serta mendorong penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif justice (RJ).












