Palopo, Potretnusantara.co.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, M.I.P, menegaskan bahwa persoalan terbesar yang sedang dihadapi Indonesia bukan semata lemahnya regulasi, melainkan krisis integritas yang telah menggerogoti sendi kehidupan berbangsa.
Hal tersebut disampaikan dalam Kuliah Umum bertajuk; “Hukum, Kearifan Lokal, dan Penguatan Karakter Kebangsaan dalam Menjaga Etika Demokrasi dan Supremasi Hukum”, yang berlangsung di Auditorium Phinisi Kampus II UIN Palopo, Senin (15/6/2026).
Dalam paparannya, Mahfud MD mengkritisi maraknya praktik korupsi yang telah merambah hampir seluruh sektor kehidupan. Menurutnya, fenomena saling menyerang di antara para pelaku korupsi, bahkan hingga menyudutkan aktivis antikorupsi, menunjukkan betapa rapuhnya fondasi moral yang dimiliki bangsa.
“Persoalan utamanya adalah integritas. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kegagalan moral. Bahkan sesama koruptor saling memaki ketika kepentingannya berbenturan”, ujarnya.
Mahfud menilai pendidikan nasional selama ini lebih banyak menekankan penguasaan ilmu pengetahuan dan referensi akademik, namun belum memberi ruang yang cukup bagi penguatan karakter, akhlak, dan kejujuran sebagai fondasi utama kehidupan bernegara. Padahal, menurutnya, kecerdasan tanpa integritas hanya akan melahirkan penyalahgunaan kekuasaan.
Ia juga menyoroti keberadaan berbagai bentuk mafia yang menjadi ancaman serius terhadap penegakan hukum, mulai dari mafia hukum, mafia peradilan, hingga mafia intelektual. Kelompok terakhir, menurutnya, merupakan kalangan akademisi yang mengorbankan objektivitas keilmuan demi kepentingan pihak tertentu.
“Kampus tidak boleh menjadi tempat lahirnya intelektual tukang, yakni mereka yang memberikan pendapat berdasarkan pesanan. Norma akademik dan tradisi ilmiah harus tetap dijaga agar perguruan tinggi menjadi benteng moral bangsa”, tegasnya.
Dalam analisisnya mengenai sistem hukum di Indonesia, Mahfud menjelaskan bahwa hukum pada dasarnya merupakan produk dari proses politik. Karena itu, dalam praktiknya, hukum kerap digunakan sebagai instrumen politik oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan. Kondisi tersebut, katanya, semakin menegaskan pentingnya integritas para penyelenggara negara agar hukum tetap berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan.

Ia mengajak seluruh sivitas akademika untuk menanamkan kesadaran kolektif dalam membangun Indonesia yang berlandaskan kejujuran, etika, dan tanggung jawab. Menurutnya, perubahan bangsa tidak akan lahir hanya melalui penyusunan aturan yang baik, tetapi harus dimulai dari pembentukan karakter manusia yang menjalankan aturan tersebut.
Kuliah umum tersebut menjadi pengingat bahwa supremasi hukum dan kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kuatnya perangkat perundang-undangan, namun yang utama adalah integritas moral setiap warga negara, khususnya kalangan intelektual yang memikul tanggung jawab menjaga kebenaran dan independensi ilmu pengetahuan.
Penulis: S PNs














