Opini

Transparansi yang Mandek: Alarm Kritis Pengelolaan Dana Desa Katumbangan 2025

×

Transparansi yang Mandek: Alarm Kritis Pengelolaan Dana Desa Katumbangan 2025

Sebarkan artikel ini

Oleh: Masdar, Pemuda Katumbangan

Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Pengelolaan dana desa sejatinya merupakan instrumen strategis dalam mendorong pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat. Namun, kondisi di Desa Katumbangan menunjukkan adanya persoalan serius: transparansi yang mandek dan akuntabilitas yang patut dipertanyakan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2025.

Hingga saat ini, akses informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan, belum sepenuhnya terbuka kepada publik. Minimnya publikasi resmi, tidak tersedianya papan informasi anggaran yang jelas, serta terbatasnya ruang partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan menjadi indikator kuat adanya problem dalam tata kelola pemerintahan desa.

Padahal, secara normatif, kewajiban transparansi telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan bahwa kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta bertanggung jawab kepada masyarakat. Hal ini diperkuat oleh Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang secara eksplisit mengatur prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

Lebih lanjut, dalam perspektif hukum publik, ketertutupan informasi yang berkaitan dengan anggaran desa juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk pemerintah desa. Ketika informasi tidak disediakan secara layak, maka terdapat indikasi pelanggaran terhadap hak dasar warga negara.

Secara kritis, kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata. Transparansi yang mandek membuka ruang terhadap praktik maladministrasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, bahkan dalam situasi tertentu dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang apabila tidak segera diklarifikasi secara terbuka.

Lebih mengkhawatirkan lagi, lemahnya transparansi juga berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Ketika masyarakat tidak mengetahui ke mana arah penggunaan anggaran, maka partisipasi publik menjadi terhambat dan potensi konflik sosial semakin terbuka.

Oleh karena itu, kondisi ini harus menjadi alarm serius bagi seluruh pihak. Pemerintah Desa Katumbangan tidak bisa lagi menunda kewajiban untuk membuka ruang transparansi seluas-luasnya. Keterbukaan bukan hanya tuntutan moral, tetapi kewajiban hukum yang melekat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sebagai langkah konkret, diperlukan:

1. Publikasi terbuka dan berkala terkait APBDes 2025 kepada masyarakat;

2. Pelibatan aktif masyarakat dalam forum musyawarah dan pengawasan;

3. Penyelenggaraan audiensi terbuka sebagai ruang klarifikasi publik;

4. Pengawasan aktif dari pihak inspektorat dan lembaga terkait untuk memastikan tidak adanya penyimpangan.

Tulisan ini merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan konstruktif. Tujuannya bukan untuk menjatuhkan, melainkan memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Transparansi yang mandek adalah ancaman nyata bagi demokrasi desa. Saatnya dibuka, saatnya dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *