DaerahHukumOpini

Politik Kuasa Media Dan Bayang-Bayang Propaganda: Membaca Kasus Lapas Palopo Melalui Kacamata Noam Chomsky

×

Politik Kuasa Media Dan Bayang-Bayang Propaganda: Membaca Kasus Lapas Palopo Melalui Kacamata Noam Chomsky

Sebarkan artikel ini

Oleh: Muh. Fathurrahman

(Mahasiswa Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar)

Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Di era digital, pertarungan kekuasaan tidak lagi selalu berlangsung melalui senjata, kekuatan ekonomi, atau dominasi politik secara terbuka. Kekuasaan modern justru bekerja secara lebih halus melalui pengendalian informasi dan pembentukan persepsi publik. Dalam konteks ini, pemikiran Noam Chomsky menjadi relevan untuk memahami bagaimana opini masyarakat dapat diarahkan, dibentuk, bahkan dimanipulasi melalui produksi narasi yang terus-menerus.

Melalui karya monumentalnya “Manufacturing Consent”, Chomsky menjelaskan bahwa media massa tidak selalu berfungsi sebagai ruang netral yang menyampaikan fakta secara objektif. Dalam banyak kasus, media dapat menjadi instrumen yang membentuk persetujuan publik terhadap suatu agenda tertentu. Narasi yang terus diulang, disebarluaskan, dan dikonsumsi secara masif lambat laun akan diterima sebagai kebenaran sosial, meskipun belum tentu didukung oleh fakta yang telah terverifikasi.

Menurut Chomsky, propaganda modern tidak lagi hadir dalam bentuk larangan berpikir atau sensor yang terang-terangan. Propaganda bekerja dengan cara yang jauh lebih efektif, yakni membanjiri ruang publik dengan informasi yang diarahkan untuk membentuk cara pandang tertentu. Akibatnya, masyarakat sering kali tidak sadar bahwa persepsinya sedang dikonstruksi. Mereka merasa sedang mengambil kesimpulan secara mandiri, padahal kesimpulan tersebut lahir dari narasi yang telah dirancang dan diproduksi secara sistematis.

Kerangka berpikir inilah yang menarik digunakan untuk membaca polemik yang menyeret nama Lapas Kelas IIA Palopo. Ketika tudingan mengenai dugaan keterlibatan warga binaan dalam pengendalian peredaran narkotika beredar luas tanpa disertai bukti hukum yang dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat, maka yang dipertaruhkan bukan semata reputasi sebuah lembaga pemasyarakatan. Yang lebih penting adalah kualitas nalar publik dalam membedakan antara dugaan, opini, dan fakta.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika muncul informasi bahwa terdapat oknum yang mengaku sebagai wartawan dan diduga meminta sejumlah uang kepada pihak tertentu. Setelah permintaan tersebut tidak dipenuhi, muncul serangkaian serangan melalui media sosial yang mengarah pada pembentukan opini negatif. Jika informasi ini benar adanya, maka publik patut mempertanyakan: apakah yang sedang berlangsung merupakan bentuk kontrol sosial yang sah sebagai fungsi pers, atau justru praktik komodifikasi informasi demi kepentingan tertentu?

Di titik inilah media berpotensi kehilangan fungsi etiknya dan berubah menjadi instrumen kuasa. Filsuf Prancis Michel Foucault pernah menyatakan bahwa pengetahuan adalah kekuasaan (knowledge is power). Namun dalam praktik politik kontemporer, kekuasaan sering kali tidak hanya menggunakan pengetahuan, melainkan juga memproduksi pengetahuan sesuai kepentingannya sendiri. Informasi tidak lagi diposisikan sebagai jalan menuju kebenaran, tetapi menjadi alat untuk membangun legitimasi atau menghancurkan legitimasi pihak lain.

Fenomena tersebut dapat dibaca sebagai bentuk baru dari politik intimidasi. Bukan intimidasi melalui kekerasan fisik, melainkan melalui ancaman reputasi. Di era digital, seseorang atau sebuah institusi tidak selalu perlu dibuktikan bersalah untuk menerima hukuman sosial. Cukup dengan menanamkan keraguan di ruang publik, maka penghakiman dapat berjalan dengan sendirinya.

Kondisi demikian menuntut masyarakat untuk lebih kritis terhadap setiap informasi yang beredar. Sebab ketika informasi berubah menjadi komoditas yang dapat dipertukarkan dengan kepentingan ekonomi maupun politik, maka objektivitas menjadi korban pertama. Pada saat yang sama, jurnalisme kehilangan marwahnya sebagai pilar demokrasi dan berisiko berubah menjadi alat bagi kepentingan kelompok tertentu.

Dalam konteks polemik yang berkembang, respons Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, M.H., yang membantah tudingan tersebut serta melakukan langkah-langkah pembuktian melalui razia bersama aparat TNI dan Polri merupakan bagian dari mekanisme institusional yang semestinya dihormati. Dalam negara hukum, kebenaran tidak dibangun melalui desakan opini atau viralitas media sosial, melainkan melalui proses verifikasi, investigasi, dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan sesungguhnya bukan sekadar apakah Lapas Palopo benar atau salah. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat masih menghormati prinsip “presumption of innocence” atau asas praduga tak bersalah sebagai fondasi negara hukum? Sebab tanpa prinsip tersebut, setiap orang atau institusi dapat dengan mudah menjadi terdakwa di ruang publik tanpa pernah mendapatkan kesempatan untuk membela diri.

Noam Chomsky pernah menunjukkan bahwa propaganda yang paling efektif bukanlah kebohongan yang dipaksakan, melainkan narasi yang membuat masyarakat berhenti mempertanyakan sumber kebenaran. Ketika publik tidak lagi bertanya tentang bukti, verifikasi, dan validitas informasi, saat itulah propaganda mencapai keberhasilannya yang paling sempurna.

Demokrasi akan kehilangan maknanya apabila media tidak lagi menjalankan fungsi verifikasi, melainkan berubah menjadi panggung pembunuhan karakter. Bahaya terbesar hari ini bukanlah mereka yang memiliki senjata paling banyak, melainkan mereka yang mampu menguasai persepsi publik. Sebab ketika persepsi berhasil dikendalikan, kebenaran tidak lagi dicari, melainkan diciptakan sesuai kepentingan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa yang sedang dipertaruhkan bukan hanya citra sebuah lembaga pemasyarakatan, melainkan masa depan ruang publik itu sendiri. Jika masyarakat terbiasa menerima tuduhan tanpa bukti sebagai kebenaran, maka kita sedang bergerak menuju demokrasi yang kehilangan akal sehatnya. Dalam filsafat politik, negara mungkin dapat bertahan tanpa popularitas, tetapi keadilan tidak akan pernah bertahan tanpa kebenaran.

“Penulis merupakan Mahasiswa Magang utusan UIN Alauddin Makassar di Lapas Kelas IIA Palopo”.

Editor: S PNs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *