Makassar, Potretnusantara.co.id – Kabar baik bagi para tenaga honorer di Kota Makassar! Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali membuka peluang bagi pegawai non-ASN untuk bergabung melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan bahwa rekrutmen ini dilakukan secara transparan dan akuntabel lewat Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Sudah dibuka skema PJLP bagi honorer. Proses ini dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) sesuai prosedur resmi yang berlaku,” kata Ahmad Namsum, Sabtu (24/5/2025).
Saat ini, proses tengah berjalan untuk tenaga honorer di kategori kebersihan serta teknis di berbagai instansi. Persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan, usia maksimal 58 tahun, serta kelengkapan dokumen administrasi umum.
“Data riil honor, tercatat, jumlah untuk kategori kebersihan mencapai 2.624 orang, sementara untuk non-kebersihan sebanyak 1.110 orang,” jelasnya.
Agar proses pengurusan NIB tidak menjadi hambatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar menghadirkan layanan jemput bola di seluruh kantor kecamatan.
“Jemput bola ini kami buka di semua Kecamatan, untuk mendukung proses rekrutmen PJLP. Sejak Jumat dan Sabtu lalu, tim PTSP telah turun langsung ke lapangan untuk memberikan layanan bantuan pengurusan NIB kepada calon tenaga honorer,” jelas Kepala DPM-PTSP, Helmy Budiman.
Tim PTSP menyasar seluruh wilayah kecamatan, terutama mereka yang bertugas di lapangan seperti di Dinas Perhubungan dan Pekerjaan Umum. Helmy menambahkan:
“Kami turun langsung ke kecamatan untuk membuka layanan pengurusan NIB. Penerbitan kami bantu langsung di tempat, asalkan nama pelamar sudah masuk dalam database dan memenuhi syarat usia.”
Upaya ini dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kota Makassar Nomor 800/583/BKPSDMD/V/2025, tertanggal 9 Mei 2025, yang mengatur penataan Pegawai Non-ASN. Di dalamnya ditegaskan bahwa pegawai yang tidak lolos CPNS atau PPPK dapat diakomodasi melalui jalur PJLP secara selektif, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
“Guna pelaksanaan fasilitasi layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan pada Kantor DPMPTSP Kota Makassar pada setiap hari kerja. Adapun dokumen data-data yang dibutuhkan sebagai berikut: Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor telepon WhatsApp Aktif, Alamat Email (opsional),” lanjut Helmy.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan jalur PJLP lewat ULP meliputi:
- Pendaftaran dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).
- Calon pelamar wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Usia maksimal pendaftar adalah 58 tahun.
– Melengkapi berkas persyaratan administrasi umum (ijazah disesuaikan).
Berikut syarat disipakan untuk urus NIB di DPMPTSP:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor telepon WhatsApp Aktif
- Alamat Email (opsional)