Palopo, Potretnusantara.co.id – Delapan hari pasca laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan resmi diterima oleh Polres Palopo, para terduga pelaku hingga kini disebut-sebut masih bebas berkeliaran di sekitar wilayah Rante, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Kamis (18/6/2026).
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum bagi korban.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor: LP/B/287/VI/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan, laporan tersebut diterima pada 10 Juni 2026. Pelapor, Angriani Haris (30), melaporkan dugaan “tindak pidana penganiayaan” yang diduga dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP.
Dalam kronologi yang tercantum pada laporan polisi tersebut, peristiwa itu terjadi pada Senin, 9 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, di sebuah rumah di wilayah Perumahan RSS, Kelurahan Balandai. Korban disebut datang ke rumah orang tuanya untuk mengambil sepeda motor, namun kemudian diduga mengalami penganiayaan yang mengakibatkan sejumlah luka pada bagian kepala, pipi, pelipis, leher hingga punggung.
Namun, hingga memasuki hari ke- 8 setelah laporan dibuat, belum terlihat adanya tindakan hukum maksimal yang memberikan rasa keadilan kepada korban.
Informasi yang dihimpun media Potretnusantara saat dihubungi oleh kerabat korban menyebutkan, bahwa para terduga pelaku kurang lebih sebanyak 8 orang dan baru 1 orang yang berhasil di amankan oleh pihak kepolisian.
“Yang keroyok semuanya 8 orang, tapi baru 1 orang yang berhasil di amankan waktu kami tanya penyidiknya. Sisanya masih bebas berkeliaran di sekitar wilayah Rante (Lorong STM)”, ungkap kerabat korban.
Lambannya penanganan perkara ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, salah satu tujuan utama hukum adalah menghadirkan kepastian dan perlindungan bagi korban, bukan membiarkan mereka terus dihantui rasa takut sementara pihak yang dilaporkan tetap bebas berkeliaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Palopo mengenai perkembangan penyidikan maupun alasan belum diamankannya para terduga pelaku lainnya.
Penulis: S PNs














