
[Fasal] Syarat wudhu ada 10 :
1) Islam
2) Tamyis
3) Bersih dari haid
4) Bersih dari nifas
5) Bebas dari sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke
kulit
6) Tidak boleh ada satupun pada anggota wudlu’ yang bisa
merubah air
7) Mengetahui fardhu wudlu
8) Tidak boleh beri’tiqad (menganggap) satu perbuatan fardhu
diantara fardhu fardhu wudlu dianggap sunnah
9) Harus dengan air yang membersihkan
10) Harus setelah memasuki waktu shalat bagi orang yang
“dai’mul hadats” (selalu berhadats). Penyusun dan Penterjemah ; Ats-Tsauriy & Imam Nawawi
Kitab Safinatun Najah yang ditulis oleh Asy-Syaikh Al-‘Alim Al-Fadlil Salim bin Samiyr Al-Hadlramiy merupakan salah satu referensi penting dalam ilmu fiqh, khususnya dalam madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Kitab ini memberikan panduan lengkap mengenai tata cara wudhu, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Dalam bab mengenai syarat wudhu (Fasal), disebutkan sepuluh syarat yang harus dipenuhi agar wudhu sah. Berikut adalah penjelasan mengenai syarat-syarat tersebut:
- Islam: Pelaksana wudhu harus seorang Muslim. Ini berarti bahwa wudhu tidak sah dilakukan oleh orang non-Muslim karena wudhu adalah bagian dari ibadah yang diperuntukkan bagi umat Islam.
- Tamyis: Orang yang melakukan wudhu harus sudah mencapai usia tamyis, yaitu usia di mana anak mulai dapat membedakan hal-hal baik dan buruk serta memahami perintah agama. Ini menunjukkan bahwa tindakan wudhu memerlukan kesadaran dan pemahaman.
- Bersih dari haid: Wanita yang sedang mengalami haid tidak diperbolehkan untuk melakukan wudhu. Ini adalah syarat karena haid adalah keadaan yang menghalangi sahnya ibadah tertentu.
- Bersih dari nifas: Sama halnya dengan haid, nifas (darah yang keluar setelah melahirkan) juga menghalangi seseorang untuk melakukan wudhu. Wanita yang sedang nifas harus menunggu hingga bersih sebelum melaksanakan wudhu.
- Bebas dari sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit: Sebelum melakukan wudhu, pastikan tidak ada bahan seperti cat atau substansi lain yang dapat menghalangi air mencapai kulit. Ini penting agar air wudhu dapat mengenai semua bagian tubuh yang harus dibasuh.
- Tidak boleh ada satupun pada anggota wudhu yang bisa merubah air: Anggota tubuh yang akan dibasuh harus bersih dari sesuatu yang dapat merubah sifat air, seperti kotoran atau benda lain yang bisa mengubah warna atau sifat air.
- Mengetahui fardhu wudhu: Pelaksana wudhu harus mengetahui bagian-bagian yang termasuk dalam fardhu wudhu, yaitu bagian-bagian tubuh yang wajib dibasuh sesuai dengan ketentuan syariat.
- Tidak boleh menganggap satu perbuatan fardhu sebagai sunnah: Setiap bagian dari wudhu yang merupakan kewajiban harus dianggap sebagai kewajiban dan tidak boleh dianggap hanya sebagai sunnah. Ini menegaskan pentingnya pemahaman yang benar mengenai tata cara wudhu.
- Harus dengan air yang membersihkan: Air yang digunakan untuk wudhu harus merupakan air yang dapat membersihkan dan tidak tercampur dengan zat yang dapat mengurangi kesuciannya.
- Harus setelah memasuki waktu shalat bagi orang yang da’imul hadats: Bagi orang yang selalu dalam keadaan hadats (misalnya orang yang tidak bisa menahan buang air), wudhu harus dilakukan setelah masuk waktu shalat.
Dengan memahami syarat-syarat ini, seseorang dapat memastikan bahwa wudhu yang dilakukan sesuai dengan ketentuan agama dan diterima sebagai persiapan yang sah untuk ibadah shalat. Kitab Safinatun Najah menyediakan panduan yang jelas dan terperinci mengenai hal ini, membantu umat Islam dalam melaksanakan ibadah dengan benar.
(#) Allahu A’lam Bissawab