Majene, Potretnusantara.co.id – President Kesatuan Pemuda dan Kerakyatan menyoroti putusan bebas terhadap oknum anggota kepolisian dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Putusan tersebut dinilai melukai rasa keadilan masyarakat serta memperkuat anggapan bahwa hukum masih tajam kepada rakyat kecil namun lemah terhadap aparat.
Dalam pernyataannya, KPK mempertanyakan integritas proses penegakan hukum atas kasus yang menjadi perhatian publik di Sulawesi Barat itu.
“Divonis Bebas, Polisi Pelaku Kekerasan di Majene, Di Mana Keadilan Untuk Rakyat? ini menjadi kritik keras terhadap proses hukum yang dinilai belum sepenuhnya menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat dan keluarga korban,” ujar, Asraf Ketua Kesatuan Pemuda Kerakyatan, Senin (18/5/2026).
Asraf, Ketua Kesatuan Pemuda dan Kerakyatan menilai, ketika nyawa warga melayang akibat dugaan tindakan represif aparat namun pelaku justru diputus bebas, publik memiliki hak moral dan konstitusional untuk mempertanyakan proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, hak hidup setiap warga negara telah dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Selain itu, aparat kepolisian juga terikat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
“Aturan tersebut secara tegas melarang penggunaan kekuatan secara berlebihan terhadap masyarakat dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” katanya.
Dia menegaskan, kasus tersebut tidak lagi semata menyangkut individu tertentu, melainkan telah menyentuh persoalan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Lebih lanjut, apabila kasus kematian warga sipil tidak mampu menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban, maka kondisi itu berpotensi memperbesar krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara.
“Kami berdiri bersama keluarga korban dan masyarakat yang menuntut keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan, dan hukum tidak boleh kehilangan keberpihakannya terhadap rakyat,” tegas Asraf, Ketua President Kesatuan Pemuda dan Kerakyatan.













