Polri

Polres Soppeng Sampaikan Press Release Terkait Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu

×

Polres Soppeng Sampaikan Press Release Terkait Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

SOPPENG- Potretnusantara.co.id – Pada hari ini selasa, 25 Juni 2024, 13.00 WITA s/d selesai yang bertempat Aula Tantya Sudirajati Mapolres Soppeng.

Kapolres Soppeng AKBP MUH YUSUF USMAN., S.H., S.I.K., M.T., CIPA membacakan Press Releasenya di hadapan teman – teman wartawan kabupaten Soppeng sebagai berikut:

Adapun lokasi dan tempat penangkapan yaitu pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024, jam 20.30 Wita Sebuah Rumah di jalan PLN Kel. Pajalesang Kec. Lilinilau Kab Soppeng dan rumah di wilayah Macanre Kel Macanre Kec. Lilirilau Kab. Soppeng ucapnya.

Dan adapun identitas tersangka sebagai berikut:

1. Lelaki MUH NURDIN alias CUNDING Bin MUH HABIR, Umur 29 tahun, Suku Bugis, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat JL. Allapporeng Kel. Pajalesang Kec. Lilinilau Kab. Soppeng.

2. Lelaki ALDI PRATAMA Bin HASAN, Umur 18 Tahun, suku Bugis, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta. Alamat Toawo Kel. Macanre Kec. Lilirilau Kab Soppeng.

3. Lelaki ACIL Bin MUH. TANG, Umur 59 Tahun, Suku Bugis, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Macanra Kel. Macanre Kec.Lilirilau Kab Soppeng.

4. Lelaki MUSTAJIR Alias ETTANG Bin H.ABD MAJID PAGE, Umur 43 Tahun, Suku Bugis, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta. Alamat Dusun tabba,e Desa Benteng Tellue Kec Amali Kab Bone.

5. Lelaki ANDI FIRMAN Alias ANDI EMMANG Bin ANDI SINGKI, Umur 56 Tahun, Suku Bugis, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat JI.A. Palompai Macanre Kel. Macanre Kec. Lilirilau Kab. Soppeng.

Dan adapun Uraian Kejadian sebagai berikut:

Kegiatan penangkapan tersebut berawal Pada saat itu hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, Sekitar jam 19.00 wita Personil sat Narkoba mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Rumah Kontrakan / Kos dijalan PLN Kel. Pajalesang Kec. Lilirilau Kab. Soppeng Marak dan sering terjadi Tindak Pidana narkotika Jenis sabu dan atas informasi tersebut Personil Sat Narkoba Polres Soppeng Menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan memantau rumah yang dimaksud, Hingga ahimya sekitar jam 20.30 wita personil sat Narkoba memasuki rumah yang dimaksud dan melakukan Penangkapan terhadap Lelaki MUH.NURDIN Alias CUNDING dan Lelaki ALDI PRATAMA sesaat setelah mereka mengonsumsi Narkotika Jenis SABU dan saat itu didapatkan barang bukti Narkotika Jenis SABU berupa 3 (Tiga) Shaset Narkotika Jenis SABU.Dan atas pengakuan dari Lelaki MUH.NURDIN alias CUNDING Narkotika Jenis SABU tersebut didapatkan dari Lelaki ACIL yang sebelumnya dibeli dengan Harga Rp 800.000 (Delapan ratus Ribu Rupiah )Sebanyak 4 (Empat) Shaset dan telah dikonsumsi 1 (satu) Shaset bersama lelaki ALDI PRATAMA, Selanjutnya dilakukan Pengembangan kasus dan dilakukan Penangkapan terhadap lelaki ACIL diMacanre Kab. Soppeng hingga ahirnya mengamankan lagi narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Lelaki ACIL sebanyak 2 ( Dua) Shaset yang dihargai Rp 400.000 (Empat ratus Ribu Rupiah) dan lelaki ACIL mengakui sebelumnya telah mendapatkan narkotika Jenis SABU tersebut dari lelaki MUSTAJIR alias ETTANG yang dibeli Seharga 700.000 (Tujuh ratus Ribu Rupiah).

Selanjutnya dilakukan Pengembangan kasus dan dilakukan penangkapan terhadap lelaki MUSTAJIR alias ETTANG diMacanre Kab. Soppeng dan diamankan lagi barang bukti Narkotika Jenis SABU dari Lelaki MUSTAJIR Alias ETTANG berupa 5 ( Lima) sahset Plastik yang berat keseluruhan ± 49,6564 Gram, yang total harga 45.000.000 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah). Dan atas pengakuan lelaki MUSTAJIR alias ETTANG kalau sebelumnya telah memberikan juga Narkotika Jenis SABU kepada Lelaki ANDI FIRMAN Alias ANDI EMMANG berupa 1 (satu) shaset besar yang beratnya ± 42,0047 Gram yang dihargai 41.000.000 (Empat Puluh satu Juta Rupiah )Dan Kemudian dilakukan lagi penangkapan terhadap lelaki ANDI FIRMAN Alias ANDI EMMANG dan terhadap Lelaki ANDI FIRMAN Alias ANDI EMMANG diamankan barang bukti berupa 1 (satu) shaset plastik ukuran besar dengan berat 42,0047 Gram yang dihargai 41.000.000.

Selanjutnya atas pengakuan dari tersangka MUSTAJIR alias ETTANG kalau barang bukti Narkotika Jenis SABU tersebut didapatkan dari Lelaki Inisial EM (DPO) yang beralamat diAllekkuang Kab. Sidrap

Adapun Jumlah keseluruhan BB yang disita dari tersangka diatas Sekira ± 91,8955 Gram, dengan Taksiran harga ± Rp 87.000.000 (Delapan Puluh tujuh Juta) Rupiah

Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka diatas Pasal 114 ayat (1)Ke (2) atau Pasal 112 Ayat (1)ke (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika (1) Ke (2) Dengan ancaman hukuman Pasal 114 Ayat (1) Ke (2) Paling lama 20 Tahun, Paling Singkat 5 Tahun) (Dengan ancaman hukuman pasal 112 Ayat (1) Ke (2) Paling Lama 12 Tahun, Paling Singkat 4 Tahun).

 Tutupnya.

Turut hadir mendampingi Kapolres Soppeng di kegiatan Press Rilis ini yaitu: Waka Polres Soppeng, Kasat Narkoba Soppeng, Kasi Humas Polres Soppeng beserta beberapa anggota personil Polres Soppeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »