Opini

Memperkuat Perlindungan Pekerja, Sulawesi Barat Harus Pastikan Anak Daerah Mendapat Lapangan Kerja

×

Memperkuat Perlindungan Pekerja, Sulawesi Barat Harus Pastikan Anak Daerah Mendapat Lapangan Kerja

Sebarkan artikel ini

Oleh : Muhammad Farid Ismail

Ketua Bidang Ketenagakerjaan HMI Badko Sulbar 

Opini Publik, Potretnusanatara.co.id – Persoalan ketenagakerjaan di Sulawesi Barat perlu menjadi perhatian bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga dunia usaha, serikat pekerja, organisasi kepemudaan, dan seluruh elemen masyarakat.

Pembangunan ekonomi daerah harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja. Pertumbuhan investasi dan aktivitas ekonomi tidak akan memiliki makna maksimal apabila masyarakat lokal belum mendapatkan akses yang luas terhadap pekerjaan yang layak, perlindungan sosial, serta kepastian hak-hak ketenagakerjaan.

Secara hukum, perlindungan terhadap pekerja telah memiliki landasan yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari kesempatan kerja, pelatihan dan penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, perlindungan pekerja, pengupahan, kesejahteraan, hingga hubungan industrial.

Karena itu, pembangunan ketenagakerjaan di Sulawesi Barat tidak cukup hanya berorientasi pada penciptaan lapangan kerja, tetapi juga harus memastikan bahwa pekerjaan yang tersedia memberikan perlindungan dan kepastian hak bagi pekerja.

Salah satu hal yang patut diapresiasi adalah adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan desa yang terlibat dalam Program Padat Karya Tunai Desa. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan.

Namun demikian, kebijakan tersebut perlu diikuti dengan pengawasan dan implementasi yang konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di seluruh kabupaten di Sulawesi Barat.

Pertama, pemerintah perlu memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Potensi sektor pertanian, perkebunan, perikanan, UMKM, pariwisata, serta sektor ekonomi lainnya harus dikembangkan menjadi sumber pekerjaan yang produktif dan berkelanjutan. Investasi yang masuk ke Sulawesi Barat diharapkan tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga membuka ruang yang besar bagi tenaga kerja lokal.

Kami mendorong agar setiap investasi dan aktivitas usaha di Sulawesi Barat memberikan perhatian serius terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, tentunya dengan tetap mengedepankan kompetensi, profesionalitas, dan kebutuhan perusahaan. Prinsipnya, anak daerah harus mendapatkan kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang di daerahnya sendiri.

Kedua, perlindungan dan kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas. Persoalan upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, hubungan industrial, status hubungan kerja, waktu kerja, lembur, hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal hubungan kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, lembur, serta tata cara pemutusan hubungan kerja dan hak-hak pekerja akibat PHK.

Sementara dalam aspek pengupahan, pemerintah dan dunia usaha perlu memperhatikan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah, terakhir melalui PP Nomor 49 Tahun 2025. PP Nomor 49 Tahun 2025 antara lain merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 dan berlaku sejak 17 Desember 2025.

Oleh karena itu, kebijakan upah minimum 2026 harus diikuti dengan pengawasan yang efektif agar pelaksanaannya sesuai ketentuan, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di Sulawesi Barat.

Selain itu, pemerintah perlu memperkuat pelatihan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja, khususnya bagi generasi muda Sulawesi Barat. Jangan sampai peluang kerja yang tersedia justru lebih banyak diisi tenaga kerja dari luar daerah karena keterbatasan kompetensi tenaga kerja lokal.

Kami mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, perusahaan, lembaga pendidikan, balai pelatihan kerja, serikat pekerja, dan organisasi kepemudaan dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat.

Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan ketenagakerjaan agar hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak hanya menjadi norma di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan di tempat kerja.

Sulawesi Barat membutuhkan pembangunan yang tidak hanya menghasilkan angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghasilkan pekerjaan yang layak, pekerja yang terlindungi, dan masyarakat yang semakin sejahtera.

Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menjadikan persoalan ketenagakerjaan sebagai agenda bersama. Pemerintah hadir sebagai regulator dan pelindung, dunia usaha sebagai mitra pembangunan, sementara masyarakat dan pekerja memiliki peran penting dalam menjaga produktivitas serta keberlanjutan ekonomi daerah.

Mari membangun Sulawesi Barat dengan memastikan bahwa kemajuan ekonomi berjalan beriringan dengan kesejahteraan pekerja dan memberikan kesempatan yang adil bagi anak-anak daerah untuk memperoleh pekerjaan yang layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *