Oleh: Egar Muhammad
(Ketua LMND Palopo)
Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Maraknya dugaan aktivitas pertambangan di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan penegakan hukum. Negara memang wajib menindak setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin. Namun, negara juga memiliki kewajiban menghadirkan solusi agar masyarakat memperoleh akses yang adil untuk mengelola kekayaan alam secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Selama ini, pendekatan terhadap tambang rakyat lebih banyak berorientasi pada penindakan. Padahal, berbagai daerah di Indonesia telah menunjukkan bahwa persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui penataan yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Di Kepulauan Bangka Belitung, pemerintah membentuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memperkuat pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat penambang timah. Di Nusa Tenggara Barat, pemerintah juga mendorong legalisasi tambang rakyat melalui penerbitan IPR sebagai upaya mengurangi tambang ilegal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara nasional, pemerintah telah menetapkan lebih dari seribu WPR di berbagai provinsi sebagai dasar legalisasi pertambangan rakyat.
Kabupaten Luwu sendiri sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Rakyat yang mengatur mekanisme pembentukan WPR dan pemberian IPR. Namun hingga kini masih diperlukan kejelasan mengenai penetapan dan pelaksanaan WPR di Kabupaten Luwu. Pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan perlu segera melakukan inventarisasi wilayah yang memenuhi syarat, menetapkan WPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memfasilitasi penerbitan IPR bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Amanat tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Makna “dikuasai oleh negara” bukan berarti menyerahkan pengelolaan sumber daya alam hanya kepada segelintir investor, melainkan negara wajib mengatur, mengawasi, dan memastikan bahwa manfaat kekayaan alam benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Semangat tersebut merupakan warisan pemikiran Presiden Soekarno yang menolak dominasi asing atas kekayaan alam Indonesia. Bung Karno menekankan bahwa bangsa Indonesia harus membangun kemampuan sendiri agar mampu mengelola sumber daya alamnya dengan kekuatan anak bangsa. Semangat inilah yang menjadi ruh Pasal 33 UUD 1945, yaitu menjadikan kekayaan alam sebagai instrumen mewujudkan keadilan sosial, bukan sekadar sumber keuntungan bagi segelintir pemilik modal.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu mengevaluasi arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Tana Luwu. Selama ini, masyarakat menilai manfaat ekonomi dari sektor pertambangan lebih banyak dinikmati oleh perusahaan-perusahaan berskala besar, sementara ruang bagi masyarakat lokal untuk mengelola sumber daya alam secara legal masih sangat terbatas. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya ketimpangan akses terhadap pengelolaan sumber daya alam dan perlu dievaluasi agar selaras dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.
Namun demikian, legalisasi tambang rakyat tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap eksploitasi lingkungan. Justru sebaliknya, legalitas menjadi instrumen negara untuk mengatur, mengawasi, dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan memenuhi standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Penguatan terhadap gagasan tersebut juga datang dari berbagai kalangan di Tana Luwu. Ketua Tim Investigasi dan Advokasi Lembaga Advokasi Lingkungan dan SDA Tana Luwu, Listan, mengingatkan:
“Aktivitas di hulu yang mengabaikan kaidah lingkungan secara langsung mengancam keselamatan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS). Dampaknya dirasakan oleh masyarakat di hilir yang kerap menjadi korban sedimentasi hingga ancaman banjir.”
Sementara itu, akademisi sekaligus mantan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tana Luwu, Maksum Runi, menegaskan:
“Masyarakat memiliki hak konstitusional atas air yang bersih dan lingkungan yang aman dari ancaman bencana ekologis. Oleh karena itu, tata kelola pertambangan rakyat mutlak harus dibarengi dengan kepatuhan hukum yang ketat dan tanggung jawab pemulihan.”
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa legalisasi tambang rakyat harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan. Karena itu, pembentukan WPR dan penerbitan IPR harus disertai kewajiban reklamasi, pengelolaan limbah tambang, penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan, perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS), serta pengawasan yang ketat oleh pemerintah.
Selain itu, orientasi utama penataan tambang rakyat haruslah melindungi masyarakat dari praktik mafia tambang. Tambang rakyat yang dibiarkan tanpa kepastian hukum justru lebih rentan dimanfaatkan oleh pemodal ilegal dan jaringan mafia yang mengambil keuntungan di balik nama masyarakat. Oleh sebab itu, legalitas tambang rakyat melalui WPR dan IPR merupakan instrumen penting agar negara dapat mengawasi pengelolaan tambang, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, mencegah praktik mafia tambang, sekaligus memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Luwu untuk segera mengevaluasi tata kelola pertambangan di Luwu. Penegakan hukum terhadap aktivitas tanpa izin harus tetap dilakukan, tetapi di saat yang sama pemerintah juga harus menghadirkan solusi melalui percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pembinaan koperasi penambang rakyat, pendampingan teknologi yang ramah lingkungan, serta pengawasan yang ketat terhadap aspek lingkungan dan keselamatan kerja.
Tambang rakyat yang legal, tertata, diawasi negara, dan berwawasan lingkungan merupakan jalan untuk melindungi alam Tana Luwu, menutup ruang gerak mafia tambang, membuka akses ekonomi bagi masyarakat, sekaligus mengembalikan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan alam Indonesia harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya dinikmati oleh segelintir pemilik modal.
Editor: S PNs














