Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Pemecatan seorang operator di SPBU Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, memantik kecaman dari kalangan serikat buruh. Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN) menilai langkah pemecatan itu bukan sekadar persoalan disiplin kerja, melainkan bentuk pelimpahan tanggung jawab yang dinilai tidak adil terhadap pekerja lapangan.
PHK tersebut diduga berkaitan dengan lolosnya pengisian BBM subsidi ke kendaraan bertangki modifikasi, praktik yang belakangan ramai disorot publik di sejumlah SPBU di Polewali Mandar. Namun GSBN menilai, alih-alih membenahi sistem pengawasan internal, pihak SPBU justru memilih menjadikan operator sebagai pihak yang paling pertama dikorbankan.
Ketua GSBN, Abdul Rahman Anwar, mempertanyakan logika pemecatan tersebut. Menurut dia, tanggung jawab utama pengawasan kendaraan yang masuk ke area pengisian berada di tangan pengawas dan manajemen SPBU, bukan operator yang hanya menjalankan instruksi pengisian berdasarkan sistem.
“Yang seharusnya dipertanyakan itu pengawasannya. Kenapa kendaraan dengan tangki modifikasi bisa lolos masuk dan tetap dilayani? Itu tanggung jawab pengawas dan manajemen SPBU, bukan operator biasa yang bekerja di lapangan,” kata Abdul Rahman, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, operator tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan teknis untuk membongkar atau memeriksa detail modifikasi kendaraan pelanggan. Dalam praktik kerja sehari-hari, operator hanya bertugas mengisi BBM sesuai batas transaksi yang telah diatur dalam sistem digital SPBU.
“Operator itu hanya menjalankan sistem. Mereka bukan aparat pemeriksa kendaraan,” katanya.
GSBN juga menyoroti dugaan proses PHK yang dilakukan secara sepihak dan tanpa mekanisme yang jelas. Berdasarkan informasi yang diterima serikat buruh, pemecatan disebut dilakukan secara lisan tanpa tahapan surat peringatan.
Jika benar demikian, kata Abdul Rahman, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur prosedur pemutusan hubungan kerja secara bertahap dan administratif.
“PHK tidak bisa dilakukan seenaknya, apalagi secara lisan. Ada mekanisme yang wajib dijalankan perusahaan, mulai dari peringatan hingga proses pembinaan. Karyawan masuk secara resmi, maka pemberhentiannya juga harus resmi dan sesuai aturan,” tegasnya.
GSBN merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur bahwa PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar dan prosedur yang jelas.
Serikat buruh itu pun mendesak pihak SPBU Campalagian untuk segera mempekerjakan kembali operator yang diberhentikan sambil menunggu penyelesaian persoalan secara resmi. Mereka juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal SPBU, terutama terkait dugaan praktik pengisian BBM subsidi ke kendaraan bertangki modifikasi yang selama ini berulang terjadi.
Menurut GSBN, persoalan utama dalam distribusi BBM subsidi bukan semata berada di level operator, melainkan lemahnya kontrol internal dan dugaan pembiaran di tingkat pengawasan.
“Jangan pekerja kecil terus yang dijadikan tumbal setiap ada masalah. Kalau pengawasannya lemah, maka yang harus dibenahi sistemnya, bukan buru-buru memecat operator,” kata Abdul Rahman.
GSBN memastikan akan mendampingi pekerja tersebut hingga persoalan selesai. Bila penyelesaian bipartit dengan pihak SPBU menemui jalan buntu, serikat buruh mengaku siap membawa kasus itu ke Dinas Tenaga Kerja hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
“Kalau tidak ada iktikad baik dari pihak perusahaan, kami siap lanjut ke tripartit di Disnaker. Kalau masih mentok, kami tempuh jalur hukum,” ujar Abdul Rahman.













