News

Sikap “Maju-Mundur” DPR Atas RUU Perampasan Aset, DPC GMNI Majene Desak Parlemen Segera Sahkan Tanpa Kompromi Politik

×

Sikap “Maju-Mundur” DPR Atas RUU Perampasan Aset, DPC GMNI Majene Desak Parlemen Segera Sahkan Tanpa Kompromi Politik

Sebarkan artikel ini

Majene, Potretnusanatara.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Majene mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tanpa mengurangi substansi pengaturannya.

Desakan tersebut disampaikan menyusul masih berlarutnya pembahasan RUU Perampasan Aset, meski DPR telah menyatakan regulasi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Kaderisasi dan Ideologi DPC GMNI Majene periode 2024–2026, Bung Arya, menilai proses legislasi RUU tersebut masih berjalan setengah hati dan sarat dengan kepentingan politik.

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset cenderung mengemuka ketika muncul kasus korupsi besar yang memicu tekanan publik, namun kembali meredup ketika perhatian masyarakat mulai berkurang.

“Kami memandang dinamika pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI terus berulang dalam siklus yang menjenuhkan publik. RUU ini seolah hanya dijadikan komoditas politik atau ‘pemadam kebakaran’ saat tensi kemarahan rakyat terhadap korupsi sedang memuncak. Begitu momentum mereda, pembahasan kembali menguap dengan berbagai dalih teoritis dan prosedural hukum yang sengaja dicari-cari. Ini adalah bentuk nyata dari pengkhianatan legislasi terhadap kehendak rakyat marhaen yang mendambakan keadilan sosial,” tegas Bung Arya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2026).

Bung Arya juga menyoroti sejumlah pandangan anggota Komisi III DPR RI yang mempertanyakan penerapan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based forfeiture atau pendekatan in rem). Menurutnya, alasan yang dikemukakan terkait potensi pelanggaran hak asasi manusia maupun karakter sistem hukum nasional tidak tepat.

“Sangat ironis ketika anggota dewan mendadak menjadi tameng kemanusiaan dan pembela hak milik ketika berbicara soal aset hasil korupsi. Pendekatan ‘in rem’ atau penyitaan yang fokus langsung pada barang hasil kejahatan adalah instrumen hukum progresif yang telah sukses diadopsi oleh ratusan negara di dunia untuk memotong urat nadi kejahatan finansial. Jika DPR bersikeras menggunakan pendekatan konvensional yang kaku, kami patut mempertanyakan secara kritis: hak siapakah yang sedang dilindungi oleh anggota dewan? Hak rakyat marhaen yang dirampok ruang hidupnya, ataukah keamanan dan kenyamanan aset oknum borjuasi politik yang bermasalah? Ini bukan lagi soal perdebatan akademik sistem hukum, melainkan benturan kepentingan antara elite yang ingin mempertahankan status quo dengan rakyat yang menuntut keadilan substantif,” lanjutnya.

Ia juga menilai alasan DPR yang ingin memperpanjang pembahasan melalui mekanisme penyerapan aspirasi publik (meaningful participation) tidak lagi relevan karena RUU tersebut telah dibahas dan dikaji sejak 2008.

Menurut Bung Arya, tidak ada alasan logis untuk kembali mengulang pembahasan dari awal selain adanya kepentingan tertentu yang memperlambat proses legislasi.

Dalam pernyataannya, DPC GMNI Majene menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan DPR.

Pertama, mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset pada tahun 2026 tanpa menghilangkan pasal-pasal penting, khususnya yang mengatur mengenai penindakan terhadap kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment).

Kedua, meminta Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya menunggu proses di DPR, tetapi menggunakan kewenangan politiknya untuk mendorong percepatan pembahasan RUU tersebut.

Ketiga, menginstruksikan seluruh kader GMNI Majene bersama elemen mahasiswa dan masyarakat sipil di Sulawesi Barat untuk membangun konsolidasi dalam mengawal pembahasan Prolegnas Prioritas 2026 agar tidak terjadi pelemahan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

Sebagai organisasi yang berlandaskan ajaran marhaenisme Bung Karno, GMNI Majene menilai korupsi merupakan kejahatan struktural yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat.

Organisasi tersebut berpandangan bahwa negara memerlukan instrumen hukum yang kuat untuk merampas aset hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya memulihkan hak-hak ekonomi masyarakat yang dirugikan akibat praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *