Opini

Perempuan Dalam Belenggu Kekuasaan Negara

×

Perempuan Dalam Belenggu Kekuasaan Negara

Sebarkan artikel ini

Oleh: Audiyah

Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Perempuan tidak pernah memilih untuk mengalami menstruasi. Namun, setiap bulan, mereka harus mengalokasikan sebagian penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dihindari tersebut. Pembalut atau yang akrab disebut softex bukanlah barang mewah, bukan pula produk yang dibeli semata-mata untuk memenuhi keinginan.

Bagi perempuan yang mengalami menstruasi, pembalut merupakan kebutuhan dasar untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Di tengah ramainya polemik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembalut pada akhir Oktober 2026, muncul pertanyaan penting, apakah kebijakan perpajakan kita sudah mempertimbangkan kebutuhan biologis perempuan secara adil?

Persoalan pajak pembalut tidak seharusnya dipandang hanya sebagai perdebatan mengenai angka dan tarif. Di balik setiap rupiah yang dibayarkan, terdapat persoalan akses, daya beli, kesehatan reproduksi, dan kesetaraan gender. Ketika pembalut masih dikenai pajak, perempuan harus menanggung biaya tambahan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat mereka hindari.

Beban ini mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, tetapi dapat menjadi persoalan serius bagi perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah, pelajar, mahasiswa, dan pekerja dengan pendapatan terbatas.

Kebijakan perpajakan memang dibutuhkan untuk mendukung penerimaan negara. Akan tetapi, kebijakan yang baik tidak cukup hanya berorientasi pada pemasukan. Negara juga perlu mempertimbangkan dampak sosial dari setiap pungutan, terutama ketika barang yang dikenai pajak berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam konteks ini, pembalut perlu ditempatkan dalam perspektif keadilan sosial. Perempuan tidak semestinya menghadapi beban ekonomi tambahan hanya karena kebutuhan biologis yang melekat pada tubuhnya. Jika negara mendorong masyarakat untuk menjaga kesehatan dan kebersihan, maka akses terhadap produk kebersihan menstruasi juga perlu menjadi bagian dari perhatian kebijakan publik.

Lebih jauh, persoalan ini berkaitan dengan period poverty atau kemiskinan menstruasi, yaitu kondisi ketika seseorang mengalami kesulitan memperoleh produk menstruasi yang layak karena keterbatasan ekonomi.

Dampaknya bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan juga dapat memengaruhi aktivitas belajar, pekerjaan, partisipasi sosial, dan kesejahteraan perempuan. Pajak bukan satu-satunya penyebab persoalan tersebut, tetapi kebijakan harga dan perpajakan patut dievaluasi sebagai bagian dari upaya memperluas akses.

Karena itu, pemerintah perlu membuka ruang evaluasi terhadap perlakuan PPN atas pembalut. Pemerintah dapat mempertimbangkan pemberian fasilitas perpajakan, disertai kajian mengenai dampaknya terhadap harga jual, penerimaan negara, dan akses masyarakat. Evaluasi tersebut juga perlu diikuti dengan pengawasan agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan konsumen, bukan hanya berhenti sebagai keuntungan tambahan bagi produsen atau distributor.

Selain itu, penyediaan pembalut yang terjangkau di sekolah, fasilitas kesehatan, dan ruang publik perlu diperkuat, terutama bagi kelompok rentan. Upaya ini akan lebih bermakna apabila disertai pendidikan kesehatan menstruasi yang memadai serta penghapusan stigma terhadap menstruasi.

Pada akhirnya, persoalan pajak softex bukan semata-mata tentang murah atau mahalnya sebuah produk. Ini adalah ujian bagi keberpihakan kebijakan publik terhadap kebutuhan nyata masyarakat. Negara memang berhak memungut pajak, tetapi negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak memperbesar ketimpangan.

Menstruasi bukan pilihan, sehingga akses terhadap kebutuhan dasarnya tidak seharusnya menjadi beban yang diabaikan. Sudah saatnya pemerintah melihat pembalut bukan hanya sebagai komoditas yang diperjualbelikan, melainkan sebagai bagian dari kebutuhan kesehatan perempuan yang layak mendapatkan perhatian khusus.

Keadilan gender tidak cukup berhenti pada pengakuan bahwa perempuan memiliki hak yang sama. Keadilan juga harus hadir dalam kebijakan yang memahami kebutuhan mereka secara nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *